Sediksi.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mulai melakukan simulasi menghapus pegawai non-ASN alias pegawai honorer.
Langkah ini sebenarnya sudah dicanangkan bahkan sejak tahun lalu, tetapi kebijakan ini masih dikaji pemerintah seiring adanya pergantian menteri PAN-RB.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pun menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer akan diterapkan di akhir tahun ini.
Diterapkan November 2023
Penghapusan tenaga honorer secara resmi akan dilakukan pada November 2023. Sejauh ini, MenPAN-RB tengah menyiapkan sejumlah opsi terkait kebijakan tersebut. Antara lain melakukan simulasi, mengkaji mekanismenya dan mencari jalan tengah terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Sebagai informasi, pegawai honorer jumlahnya mengalami pembengkakan dari tahun ke tahun. Tercatat pada 2018, jumlah pegawai honorer ada 400.000 orang. Jumlahnya hampir meningkat enam kali lipat di tahun 2023 menjadi 2,3 juta orang.
Dikaji Mekanismenya
MenPAN-RB menyebutkan bahwa pemerintah akan mengambil jalan tengah terkait tenaga non-ASN yang membengkak. Pemerintah juga sudah melakukan pelarangan rekrutmen serta nantinya akan diminta surat pertanggung jawaban mutlak melalui instansi terkait.
Upaya yang juga dilakukan pemerintah, salah satunya dengan melakukan audit data dan verifikasi dengan lebih detail.
“Ini diaudit seluruh data yang masuk ini supaya menciptakan rasa keadilan, jadi teman-teman yang mengabdi dan membantu luar biasa ini mestinya mendapatkan prioritas untuk mendapatkan afirmasi dari pemerintah,” kata Anas pada Kamis, 20 Juli 2023.
Simulasi menghapus pegawai non-ASN tengah berjalan. Hal itu sudah disampaikan Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB, Alex Denni saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR pada 24 April 2023 lalu.
Ia menyebut bahwa sistem manajemen ASN hanya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam aturan itu, hanya ada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa menempati posisi jabatan pemerintahan dan melaksanakan tugas pemerintahan.
Ia berpedoman bahwa penghapusan pegawai honorer di Indonesia akan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Penghapusan tenaga honorer ini dilakukan mengingat anggaran yang membengkak. Sebab, berdasarkan Undang-Undang yang mengatur porsi dari APBD, hanya menganggarkan 30% untuk pegawai honorer. Sementara ada 77% tenaga non ASN di daerah.
Apa Langkah Pemerintah Cegah PHK Massal?
Meskipun KemenPAN-RB telah menyebut tidak akan ada PHK massal untuk para pergawai honorer, lantas mau ke mana 2,3 juta orang tersebut?
Kemenpan-RB sendiri tengah mengkaji pembahasan RUU ASN yang tujuannya untuk merevisi UU No. 5 Tahun 2014. Topik pembahasannya antara lain mengenai alokasi penerimaan CPNS, nasib PPPK dan penyelesaian 2,3 juta pegawai honorer.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menyebut hubungan antara peleburan pegawai honorer menjadi PPPK.
“Peleburan pegawai honor menjadi PPPK sebagaimana yang diperintahkan oleh UU Nomor 5 tahun 2014 itu diberi batasan waktu sampai 5 tahun, tanpa disadari 5 tahun itu sejak 2018, ini sudah akan berakhir pada November 2023,” ucapnya yang dikutip dari YouTube DPR RI.
Atas dasar hal itulah, menurutnya pihak Kementerian PAN-RB mengambil kebijakan karena masa akhir jabatan pegawai honorer yang sudah akan berakhir.
“Kita khawatir karena pegawai-pegawai honor yang akan mengakhiri masa jabatan itu setelah tidak lolos pada tes PPPK ini akan diberhentikan. Sementara, mereka itu adalahpegawai-pegawai yang sedang dibutuhkan tenaganya,” tambah Syamsurizal.
Lantas, ada beberapa opsi yang tengah digodok pemerintah dalam mengatasi permasalahan pegawai honorer tersebut, di antaranya:
Diangkat Menjadi PPPK
Kader Partai Persatuan Pembangunan itu juga menegaskan tidak akan ada pemberhentian pegawai honorer dan opsi yang ditawarkan yaitu diangkat menjadi PPPK.
“Tapi yang jelas akan ada PPPK dan tidak akan ada pemberhentian pegawai honorer,” ujar Syamsurizal.
Lebih lanjut, ia mengatakan akan ada dua opsi pengangkatan PPPK yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
“Jadi setidak-tidaknya secara berangsur kita mengambil kebijakan membuat program singkat dulu artinya akan dijadikan pegawai PPPK,” terangnya.
“Hanya saja nanti mereka itu ada PPPK yang penuh waktu, ada juga PPPK yang paruh waktu,” lanjutnya.
Opsi PNS Part Time
Selain itu, KemenPAN-RB menyebut opsi lainnya seperti skema PNS part time (paruh waktu). Opsi ini diperuntukan bagi PPPK paruh waktu pada UU ASN bagi tenga penyapu jalan, juga cleaning service.
Sejauh ini belum ada kejelasan dari opsi jalan tengah atas permasalahan banyaknya tenaga honorer tersebut.
Kita tunggu saja, hasil akhir keputusan pemerintah!