Apa Itu Fatwa dan Proses Penerbitannya, Haruskah Diikuti?

Apa Itu Fatwa dan Proses Penerbitannya, Haruskah Diikuti?

apa itu fatwa apakah fatwa wajib diikuti

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Pada tanggal 10 November 2023, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

Isi fatwa tersebut adalah MUI menyatakan haram untuk menggunakan produk Israel maupun produk dari negara yang berafiliasi kepada Israel.

Berdasarkan hal tersebut, masih ada banyak orang yang bingung dengan apa itu fatwa, apakah itu wajib dipatuhi, hingga bagaimana proses fatwa tersebut diterbitkan.

Kabar baiknya, artikel ini akan memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Oleh karenanya, langsung cari tahu sampai akhir ya!

Apa Itu Fatwa?

Fatwa adalah jawaban, nasihat, atau pendapat resmi yang diambil oleh suatu lembaga hingga perorangan yang telah diakui otoritasnya. Ini misalnya seperti ulama atau mufti. Fatwa juga bisa diartikan sebagai penerangan hukum syara’ (mencegah dan memutuskan) terkait suatu persoalan.

Selain itu, fatwa menjadi bentuk jawaban dari pertanyaan yang telah diajukan oleh masyarakat. Fatwa sendiri bisa diajukan dalam bentuk perseorangan maupun kolektif, baik dengan identitas yang jelas atau tidak. Jika disimpulkan, maka fatwa adalah hasil keputusan bersama ulama terkait peristiwa hukum yang diajukan.

Penetapan fatwa bisa berdasarkan keterangan dalam Al-Qur’an, ijma’, hadist, dan qiyas. Ijma’ adalah kesepakatan ulama dalam menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dalam suatu perkara.

Adapun qiyas yang berarti penetapan hukum dan masalah baru yang belum ada pada masa sebelumnya, tetapi mempunyai kesamaan dalam manfaat, sebab, hingga bahaya dengan masalah terdahulu sehingga hukumnya sama.

Apakah Fatwa Wajib Diikuti?

Fatwa bukanlah hukum negara yang memiliki kedaulatan sehingga bisa dipaksakan untuk seluruh rakyatnya. Selain itu, fatwa juga tidak memberikan sanksi sehingga tidak wajib untuk ditaati oleh semua orang.

Keberadaan fatwa sendiri pada hakikatnya tidak lebih dari sebuah pemikiran atau pendapat individu maupun lembaga. Memang tidak wajib untuk ditaati, tetapi jika itu mengarah kepada kebaikan dan tidak merugikan, mengapa tidak ikut saja?

Proses Penerbitan Fatwa MUI

Ternyata, fatwa MUI harus melalui banyak tahapan terlebih dahulu sebelum diterbitkan secara resmi. Berdasarkan Peraturan Organisasi MUI tentang Pedoman Penetapan Fatwa MUI, setidaknya ada 8 tahapan yang akan dilalui, antara lain:

  1. Sebelum ditetapkan, MUI akan melalukan kajian komprehensif untuk mendapatkan deskripsi secara utuh terkait masalah yang sedang dipantau. Tahapan ini juga disebut sebagai tashawwur al-masalah. Selain itu, tim MUI membuat rumusan masalah, termasuk dampak sosial keagamaan dan titik kritis dari berbagai aspek hukum yang berhubungan dengan masalah tersebut.
  2. MUI kemudian menelusuri dan menelaah kembali pandangan dari fuqaha (ahli fikih) mujtahid masa lalu, pendapat ulama dan imam mazhab, fatwa terkait, dan mencari pandangan para ahli fikih tentang perkara yang akan difatwakan.
  3. Menugaskan anggota Komisi Fatwa atau ahli yang berkompetensi di bidang perkara tersebut. Jika dirasa pembahasannya sangat pending, maka Komisi Fatwa bisa bekerja sama dengan komisi lain.
  4. Jika hukum dan dalil-dalilnya sudah jelas, maka Komisi Fatwa akan menetapkan fatwa dengan cara menyampaikan hukum sebagaimana adanya.
  5. Mendiskusikan dan mencari titik temu jika terdapat suatu perbedaan di kalangan ulama mazhab.
  6. Melakukan ijtihad kolektif di antara para anggota Komisi Fatwa jika tidak ditemukan pendapat hukum di kalangan ulama atau mazhab. Metode penetapan ijtihad atau berpendapat ini biasanya disebut sebagai bayani, ta’lili, dan manhaj.
  7. Jika terjadi perbedaan pandangan di antara anggota Komisi Fatwa dan tidak ada titik temu, maka penetapan fatwa tetap dilakukan. Hanya saja perbedaan pendapat tersebut dimuat dan diuraikan argumen masing-masing beserta penjelasan dalam hal pengamalannya.
  8. Penetapan fatwa selalu memperhatikan otoritas pengaturan hukum oleh syariat dan mempertimbangkan kemaslahatan umum serta tujuan penetapan hukum.

Berdasarkan penjelasan terkait apa itu fatwa hingga proses penerbitannya, bisa diambil kesimpulan bahwa fatwa mempunyai peran yang sangat penting. Fatwa berarti nasihat atau pendapat resmi yang dikeluarkan oleh ulama maupun suatu lembaga.

Memang tidak wajib untuk diikuti dan tidak ada sanksi yang mengikat, tetapi fatwa diterbitkan untuk kebaikan masyarakat luas. Jadi, bagaimana menurutmu tentang fatwa MUI yang mengharamkan produk Israel?

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel