14 Syarat Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024, Minimal Berusia 21 Tahun

14 Syarat Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024, Minimal Berusia 21 Tahun

Syarat Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Pelaksanaan pemilu 2024 semakin dekat. Salah satu peran penting dalam penyelenggaraan pemilu 2024 yaitu adanya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Syarat jadi pengawas TPS pemilu 2024 bukanlah hal yang mudah. Sebab, ada beberapa tugas yang mereka emban seperti membantu Panwaslu Kecamatan dalam mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan perhitungan suara, juga menerima dugaan adanya pelanggaran.

Jadwal pendaftaran dan syarat pengawas TPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS Pemilu 2024.

Ada beberapa syarat jadi pengawas TPS Pemilu 2024 yang harus dipatuhi oleh masyarakat bila akan mendaftar.

Berikut rincian syarat jadi pengawas TPS Pemilu 2024, jadwal, dokumen yang perlu disiapkan, hingga cara mendaftar jadi pengawas TPS.

Syarat Jadi Pengawas TPS Pemilu

14 Syarat Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024, Minimal Berusia 21 Tahun - 411161 PDT6XG 641

Ada 14 syarat jadi pengawas TPS Pemilu 2024 yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin mendaftar diposisi tersebut, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Saat mendaftar berusia minimal 21 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Punya integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  • Punya kemampuan dan keahlian terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Sehat Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Cara Mendaftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024

Setelah mengetahui syarat jadi pengawas TPS pemilu 2024, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan. Selengkapnya, ini dia cara daftar pengawas TPS pemilu 2024.

  • Datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa di tanggal 2-6 Januari 2024.
  • Siapkan dokumen-dokumen berupa:
  • Surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan.
  • Fotocopy KTP elektronik.
  • 2 lembar pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6.
  • Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Surat Pernyataan bermaterai.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
  • Cek kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Masa perpanjangan penerimaan berkas: 7-8 Januari 2024
  • Masa perpanjangan cek kelengkapan berkas pendaftaran: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Pengumuman calon terpilih: 18-19 Januari 2024
  • Jadwal pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Melansir dari Pasal 43 ayat (3) tentang Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, ada beberapa tugas Pengawas TPS Pemilu 2024, di antaranya:

  • Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  • Melakukan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  • Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Selain memiliki tugas di atas, pengawas TPS juga ada wewenang yang dapat dilakukan, yaitu:

  • Menyampaikan keberatan jika ditemukan adanya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima dan mendapatkan salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melakukan wewenang lain yang sudah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah syarat jadi pengawas TPS, jadwal, hingga cara mendaftar jadi TPS pemilu 2024.

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel