Media Sosial Jadi Alat Kampanye Pemilu, Simak Aturannya Menurut KPU

Media Sosial Jadi Alat Kampanye Pemilu, Simak Aturannya Menurut KPU

aturan media sosial di pemilu 2024-aman pal-unsplash

DAFTAR ISI

Sediksi – Peserta Pemilu ramai-ramai memanfaatkan media sosial sebagai alat kampanye jelang pemungutan suara tahun 2024 mendatang.

Kampanye di media sosial dinilai lebih strategis karena banyaknya masyarakat Indonesia yang mengakses media sosial.  

Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur media sosial sebagai alat kampanye pada Pemilu 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.

Peraturan mengenai media sosial sebagai alat kampanye tertuang dalam pasal 37 dan 37 PKPU No. 15/2023.

Selain itu, KPU juga meregulasi pemasangan iklan di media sesuai pasal 39 ayat 5 huruf c mengenai iklan kampanye pemilu.

Peraturan tersebut dibuat agar kampanye pemilu di media sosial bisa lebih terpantau oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.

Akun media sosial kampanye peserta wajib didaftarkan

KPU mewajibkan peserta pemilu yaitu calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah, mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye.

Peserta dan tim kampanyenya boleh mendaftarkan maksimal 20 akun untuk tiap jenis aplikasi media sosial.

Pendaftaran akun media sosial kampanye ke KPU dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

Sesuai jadwal kampanye dari KPU, masa kampanye pemilu akan berlangsung pada Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024.

Media Sosial Jadi Alat Kampanye Pemilu, Simak Aturannya Menurut KPU - kpu atur kampanye di media sosial pemilu 2024
KPU atur kampanye peserta pemilu di media sosial melalui PKPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu/ Ilustrasi: Republika

Pendaftaran tersebut dilakukan oleh tim kampanye peserta dengan menyerahkan daftar akun sosial media yang digunakan secara resmi untuk berkampanye ke KPU, sesuai tingkatan pemilu masing-masing peserta.

Bagi tim kampanye pemilu capres-cawapres dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) wajib mendaftarkan akun media sosialnya ke KPU Pusat.

Untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi wajib menyampaikan daftar akun media sosial kampanye ke KPU Provinsi.

Sedangkan caleg DPRD Kabupaten/Kota wajib mendaftarkan akun sosial medianya ke KPU Kabupaten/Kota.    

Peserta pemilu bisa mengisi ketentuan sesuai formulir yang sudah dilampirkan KPU dalam PKPU No.15/2023.

Peserta juga wajib menyampaikan formulir tersebut ke Bawaslu, Kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Ketentuan materi kampanye dan beriklan di media sosial

Sementara itu, untuk ketentuan materi kampanye di media sosial, mengikuti peraturan yang ada di UU Pemilu No. 7/2017 pasal 274 dan PKPU No. 15/2023 di pasal 22-25 tentang materi kampanye.

Materi kampanye pemilu yang boleh disebarkan di media sosial yaitu terkait visi, misi, dan program kerja peserta pemilu.

Citra diri peserta seperti gambar, foto, dan nomor urut juga sah ditampilkan dalam materi kampanye di media sosial.

Ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan peserta pemilu dalam materi kampanye di media sosial sesuai PKPU No. 15/2023 antara lain:

  1. Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.
  2. Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.
  3. Menggunakan bahasa serta kalimat yang santun, sopan, patut, dan pantas diucapkan atau ditampilkan ke masyarakat.
  4. Tidak mengganggu ketertiban umum.
  5. Memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat.
  6. Tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau peserta pemilu lain.
  7. Tidak bersifat provokatif.
  8. Menjalin komunikasi yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai pemilih.   

KPU memperbolehkan peserta pemilu dan tim kampanye untuk mendesain materi kampanye di media sosial baik berupa tulisan, suara, gambar, grafis, karakter, maupun gabungan dari tulisan, gambar, dan suara.

Selain mengorganisir akun media sosial khusus untuk kampanye, peserta pemilu juga diperbolehkan memasang iklan di media sosial.

KPU menetapkan batas maksimum pemasangan iklan khusus di media sosial, paling lama berdurasi 30 detik untuk satu spot iklan.

Sanksi terkait pelanggaran kampanye pemilu di media sosial

KPU melalui PKPU No. 15/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu harus menutup akun resmi media sosial yang digunakan untuk kampanye pada hari terakhir masa kampanye, ketika memasuki masa tenang.

Apabila peserta pemilu maupun tim kampanye tidak melakukan penutupan, maka akun media sosial akan ditutup oleh pelaksana kampanye.

Dengan begitu, peserta tidak dapat menuntut pengembalian dan akses ke akun tersebut.

Media Sosial Jadi Alat Kampanye Pemilu, Simak Aturannya Menurut KPU - peraturan kampanye di media sosial untuk pemilu 2024
Aturan kampanye di media sosial dilarang menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, serta ujaran yang menimbulkan perpecahan suku, agama, ras, dan antar golongan/ Ilustrasi: Katadata

Jika peserta pemilu tidak mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye ke pelaksana pemilu, maka peserta pemilu dan tim kampanye bisa dinyatakan melanggar peraturan pemilu.

Pelaksana pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, bisa melakukan penutupan pada akun yang melakukan kampanye namun tidak didaftarkan.

Selain itu, sanksi denda dan ancaman pidana bisa berlaku ke peserta yang melakukan kampanye melalui media sosial di luar jadwal kampanye.

Sesuai UU Pemilu No. 7/2017 pasal 492, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Sedangkan untuk pelanggaran kampanye dengan menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik, maupun fitnah saat kampanye melalui media sosial dapat dituntut ancaman pidana sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Pelanggaran kampanye yang rawan muncul di media sosial

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memetakan potensi kerawanan kampanye di media sosial selama Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memprediksi tiga isu potensial di media sosial yang mungkin muncul saat proses kampanye dimulai yaitu ujaran kebencian (hate speech), berita bohong (hoax), serta kampanye bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Berdasarkan analisisa Bawaslu berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, banyak beredar kampanye hitam di masyarakat yang muncul melalui media sosial.

Menurut Lolly, ada perbedaan isu yang mendominasi kerawanan pemilu di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota.

“Potensi kerawanan kampanye di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian mendominasi di tingkat provinsi,” ujar Lolly, Selasa, 31 Oktober 2023.

Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, Bawaslu melihat penyebaran berita hoax lebih dominan terjadi saat kampanye berlangsung.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel