Cara Cek BI Checking Terbaru 2024, Bisa Online via Idebku dan Offline

Cara Cek BI Checking Terbaru 2024, Bisa Online via Idebku dan Offline

Cara Cek BI Checking

DAFTAR ISI

Sediksi.com – BI checking atau yang sudah berganti nama sejak 1 Januari 2018 menjadi SLIK OJK diperlukan secara umum untuk melakukan pemeriksaan riwayat kredit seseorang. 

Kendati sudah berganti nama sejak enam tahun lalu, masyarakat Indonesia masih banyak yang menyebutnya sebagai BI checking

SLIK OJK adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK, yang bertujuan melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Platform yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini memberikan kemudahan untuk melakukan pemeriksaan tidak hanya secara offline, tapi juga online. 

Cara cek BI checking atau SLIK OJK 

Cara cek SLIK OJK secara online

Berikut ini langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengecek SLIK OJK secara online.

  1. Buka website idebku.ojk.go.id
  2. Klik “pendaftaran” jika ingin mengajukan permintaan iDeb oleh debitur perseorangan atau badan usaha
  3. Isi seluruh kolom pada halaman pendaftaran untuk mengecek ketersediaan layanan, kemudian klik “selanjutnya”
  4. Isi data diri registrasi secara lengkap dan benar
  5. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar
  6. Isi proses BI Checking
  7. Unggah identitas diri seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA
  8. Unggah juga foto diri sesuai yang diinstruksikan
  9. Dalam hal dikuasakan, jangan lupa untuk membawa surat kuasa
  10. Setelah berhasil mendaftar, akan mendapatkan nomor antrian
  11. OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil melalui email
  12. Jika sudah melalui proses pendaftaran, selanjutnya bisa pilih ‘status layanan’ untuk melakukan pengecekan status layanan iDeb yang telah diajukan sebelumnya

Cara cek SLIK OJK secara offline

Cara Cek BI Checking
Ilustrasi Gedung kantor pusat Otoritas Keuangan (OJK), Jakarta. OJK mengawasi perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuraansi jiwa yang melakukan operasional di Indonesia.

Untuk melakukan pengecekan SLIK OJK, kalian juga bisa mengunjungi kantor OJK baik yang berada di pusat maupun perwakilan di daerah. Adapun alamat Kantor Pusat OJK adalah Menara Radius Prawiro Lt. 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH Thamrin No.2, Jakarta.

Sedangkan untuk alamat kantor perwakilan di daerah bisa dilihat di website OJK.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait SLIK ini, kalian juga bisa menghubungi OJK melalui beberapa pilihan sebagai berikut.

Persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengurus SLIP OJK

Berikut ini daftar persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengurus SLIP OJK.

Dokumen untuk perseorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
  • Paspor bagi WNA

Dokumen untuk badan usaha

  • Identitas pengurus (bisa KTP atau paspor)
  • NPWP badan usaha
  • Akte pendirian atau anggaran dasar terkini untuk menunjukkan perubahan kepengurusan

Dokumen untuk kreditur yang meninggal dunia

  • Identitas ahli waris (KTP atau paspor)
  • Kartu Keluarga (KK) atau dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan
  • Surat keterangan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang

Perhatikan hal-hal berikut saat cek SLIK OJK

  • Tidak dipungut biaya

Pengajuan SLIK OJK ini merupakan layanan publik yang bisa digunakan oleh siapa saja, baik secara perorangan maupun badan usaha. Dan sama sekali gratis atau tidak dipungut biaya. Jika menemukan oknum yang meminta sejumlah uang atau pemungutan dana, sebaiknya dihiraukan.

  • Hanya butuh 1 hari

Proses pelayanan permohonan dan pembuatan SLIK tergolong cepat karena hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. 

  • Bisa diwakilkan, tapi ada syaratnya

Pada dasarnya, permintaan layanan SLIK tidak bisa diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Tapi jika memang harus diwakilkan karena tidak bisa hadir secara langsung, OJK memberi keringanan dengan syarat membawa surat kuasa yang sudah dilengkapi materai 10.000.

  • Siapkan kartu identitas atau dokumen yang asli

Entah itu KTP atau paspor, pastikan untuk membawa yang asli. Sedangkan untuk pengajuan yang dilakukan oleh badan usaha, bisa menyediakan akta pendirian badan usaha beserta identitas pengurusnya. 

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan
notix-artikel-retargeting-pixel