Cara Membersihkan Kol 5 SLIK OJK, Ternyata Tak Serumit Itu!

Cara Membersihkan Kol 5 SLIK OJK, Ternyata Tak Serumit Itu!

Cara Membersihkan Kol 5

DAFTAR ISI

Sediksi – Melakukan pinjaman ke bank mungkin sudah biasa dilakukan oleh sebagian orang. Namun, sebelum kamu mengajukan pinjaman pada bank kamu wajib mengetahui terlebih dahulu apakah pinjaman yang ingin kamu lakukan sudah terdaftar dan sudah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan begitu, pinjaman ke bank yang kamu ajukan akan aman dari berbagai hal yang tidak kamu inginkan.

Meskipun demikian, bukan berarti kamu bisa dengan seenaknya nunggak cicilan semaumu. Pasalnya, jika kamu nunggak cicilan maka BI Checking akan mencatat dan melakukan penilaian dengan nilai skor 1 hingga 5.

Skor 1-5 itu juga sering disebut Kol 1-5. Saat kreditmu sudah mencapai kol 5, artinya cukup gawat.

Jika kamu nunggak cicilan hingga lebih dari 180 hari, kamu akan masuk dalam daftar blacklist atau biasa disebut Kol 5.

Memangnya ada cara membersihkan kol 5 BI Checking (SLIK OJK) yang bisa dilakukan? Ada dong.

Sekadar informasi, berikut adalah skor penilaian kredit berdasarkan BI Checking:

  • Kol 1: Kredit lancar
  • Kol 2: Kredit dalam perhatian khusus
  • Kol 3: Kredit tidak lancar
  • Kol 4: Kredit diragukan
  • Kol 5: Kredit macet (blacklist)

Dampak masuk daftar kol 5

Nah, dalam Kol 5 ini kamu akan dinilai sebagai kreditur macet dan masuk dalam daftar blacklist. Jika kamu masuk dalam daftar ini, dampaknya akan sangat serius. Salah satu dampak paling ringan adalah kamu tidak akan bisa melakukan peminjaman baru, tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan dampak yang paling fatal adalah kamu akan lebih sulit mendapat pekerjaan.

Lantas, apa yang menyebabkan kamu lebih sulit mendapatkan pekerjaan jika namamu tertulis dalam daftar Kol 5?

Seperti kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial X, dimana terdapat beberapa orang yang melamar pekerjaan disuatu perusahaan namun tidak lolos karena setelah melalui proses BI Checking, mereka semua berstatus kol 5.

Alasannya adalah beberapa perusahaan menjadikan data dari BI Checking atau SLIK sebagai salah satu acuan seleksi calon pegawainya. Biasanya, seleksi berdasarkan BI Checking atau SLIK ini akan diberlakukan pada posisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan keuangan perusahaan seperti finance staff dan lain sebagainya.

Cara membersihkan Kol 5

Cara Membersihkan Kol 5 SLIK OJK, Ternyata Tak Serumit Itu! - 1000002387
Otoritas Jasa Keuangan

Kamu tidak perlu terlalu khawatir akan hal itu. Ternyata, kamu bisa mengajukan pemutihan jika kamu masuk ke dalam daftar blacklist atau Kol 5. Dikutip dari beberapa sumber, berikut adalah beberapa cara membersihkan Kol 5 yang bisa kamu lakukan.

Segera melunasi tunggakan cicilan kamu

Cara membersihkan Kol 5 yang pertama adalah dengan cara melunasi tunggakan cicilan yang kamu miliki dengan segera. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa tunggakan cicilan menjadi penyebab utama kamu masuk dalam daftar Kol 5. Dengan melunasi semua tunggakan cicilan, kamu bisa bebas dari daftar Kol 5.

Memantau status di BI Checking

Cara membersihkan Kol 5 berikutnya adalah memantau status kamu di BI Checking. Hal ini bisa kamu lakukan ketika kamu sudah berhasil melunasi seluruh tunggakan cicilan yang kamu miliki. Dengan cara ini, kamu bisa mengetahui dan memastikan apakah namamu masih ada didaftar Kol 5 atau sudah diubah oleh pihak OJK. Biasanya, status kamu akan berubah setelah satu minggu pelunasan seluruh tunggakan cicilan.

Membuat surat klarifikasi

Jika namamu masih ada di dalam daftar Kol 5 dan belum ada perubahan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, kamu harus segera melakukan klarifikasi kepada pihak OJK. Kamu bisa membuat surat klarifikasi yang berisi tentang penjelasan bahwa kamu sudah melunasi seluruh tunggakan cicilan yang ada dan meminta pada pihak OJK untuk membersihkan namamu dari daftar Kol 5.

Berdasarkan penjelasan diatas, satu-satunya cara yang bisa kamu lakukan untuk membersihkan Kol 5 adalah dengan cara melunasi seluruh tunggakan cicilan yang ada. Pada prinsipnya, jika kamu memiliki hutang, satu-satunya cara agar terbebas dari hutang tersebut ya harus dibayar semuanya.

Sebelum melakukan peminjaman, setidaknya kamu wajib mengetahui bahwa pinjaman yang kamu ajukan sudah diawasi oleh OJK atau tidak sehingga akan lebih aman. Selain itu, sebelum melakukan pinjaman, kamu juga harus mengira-ngira apakah kamu mampu untuk membayar sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan atau tidak agar kamu tidak masuk dalam daftar Kol 5 yang berakibat fatal hingga sulit mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel