Sediksi.com – Pemilihan umum (pemilu) menjadi salah satu cara bagi rakyat untuk menentukan pilihan politiknya secara langsung. Dalam pemilu 2024 kali ini ada 5 jenis surat suara, masyarakat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Warga negara Indonesia (WNI) dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, akan tetapi berlaku bagi mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih untuk dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
Daftar pemilih ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). Lalu, apa itu DPT, DPTb, dan DPK? Serta, apa sih perbedaan dan contoh dari ketiga kategori tersebut? Mari, kita simak penjelasannya berikut yang dipaparkan Sediksi.
Apa itu DPT?
DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHP) yang sudah diperbaiki panitia pemungutan suara (PPS), direkapitulasi panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan ditetapkan komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten/kota atau komisi independen pemilihan (KIP) kabupaten/kota.
DPT ini berisi nama-nama pemilih yang telah diverifikasi dan valid, serta sesuai dengan alamat di kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket).
Pemilih yang terdaftar dalam DPT adalah WNI yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan memiliki KTP elektronik atau suket yang alamatnya sesuai dengan TPS tempat ia mencoblos.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat mencoblos di TPS yang sesuai dengan DPT, mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT akan mendapatkan form model C pemberitahuan yang berisi nomor urut, nama, NIK, dan saran waktu kehadiran di TPS. Form model C pemberitahuan tersebut biasanya dibagikan maksimal tiga hari sebelum pencoblosan berlangsung, pada Rabu, 14 Februari 2024.
Apa itu DPTb?
Sementara, DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS tersebut.
Kemudian, pemilih tersebut harus mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lainnya. Keadaan tertentu yang dimaksud seperti sakit, tugas dinas, perjalanan, atau pindah domisili. DPTb berisi nama-nama pemilih yang telah mendapatkan persetujuan dari PPS untuk pindah memilih.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan memiliki KTP elektronik atau suket yang alamatnya tidak sesuai dengan TPS tempat ia mencoblos.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTB dapat mencoblos di TPS yang telah disetujui oleh PPS, mulai dari pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. Pemilih yang terdaftar dalam DPTB harus membawa form model A5 yang berisi nama, NIK, alamat, dan TPS tujuan pindah memilih. Form model A5 tersebut lalu harus diberikan ke PPS setelah pemilih mengajukan permohonan pindah memilih.
Apa itu DPK?
Istilah terakhir yang termasuk dalam kategori daftar pemilih yakni DPK. DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat di KTP elektronik.
DPK berisi nama-nama pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih karena alasan tertentu, seperti baru pindah domisili, baru mendapatkan KTP elektronik, atau terlewat dalam verifikasi. DPK juga berlaku untuk pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik, tetapi memiliki suket yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).
Pemilih yang terdaftar dalam DPK adalah WNI yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan memiliki KTP elektronik atau suket yang alamatnya sesuai dengan TPS tempat ia mencoblos, tetapi tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
Pemilih yang terdaftar dalam DPK harus mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat di KTP elektronik atau suket, mulai dari pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. Selain itu, jangan lupa untuk membawa KTP elektronik atau suket sebagai syarat untuk mendapatkan surat suara saat pencoblosan.
Demikianlah penjelasan mengenai dari DPT, DPTb, dan DPK. Jangan lupa untuk menggunakan hak suara kamu ke TPS dan jadilah pemilih cerdas dengan melihat kompetensi, visi-misi, dan rekam jejak baik para paslon maupun caleg.