Sediksi.com – Sejak 10 Maret 2024, Indonesia menerapkan pembatasan terhadap lima jenis barang yang dapat dibawa masuk dari luar negeri. Kebijakan ini diberlakukan sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menegaskan bahwa pembatasan ini berlaku untuk barang bawaan penumpang yang kembali dari luar negeri. Yang dimaksudkan untuk mengatur jumlah dan jenis barang yang diperbolehkan masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Gatot mengimbau masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, untuk memperhatikan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
5 jenis barang dari luar negeri yang dibatasi
Per 10 Maret 2024, aturan pembatasan barang dari luar negeri berlaku untuk lima jenis barang berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
- Alas kaki, dibatasi 2 pasang per penumpang.
- Tas, dibatasi 2 buah per penumpang.
- Barang tekstil jadi lainnya, dibatasi 5 buah per penumpang.
- Elektronik, dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang.
- Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet, dibatasi 2 buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Adapun barang yang dibatasi berdasarkan aturan tersebut adalah barang baru yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke wilayah Indonesia sebagai barang bawaan pribadi penumpang.
“Pengaturan pemasukan melalui barang bawaan pribadi penumpang ini tidak termasuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri kemudian dibawa kembali ke Indonesia,” ujar Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3).
Dia juga menambahkan, kebijakan pembatasan barang dari luar negeri ini diterapkan agar mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail di Indonesia tidak terganggu. Mengingat banyaknya barang bawaan penumpang yang masuk ke Indonesia diperdagangkan secara tidak resmi.Â
Barang-barang lain yang dibatasi…
Selain kelima barang tersebut, terdapat berbagai barang lainnya yang dibatasi dan tercantum dalam Permendag tersebut.
- Hewan dan produk hewan: maksimal 5 kg dan tidak lebih dari USD 1.500 per penumpang atau per awak sarana pengangkut
- Beras: 5 kgÂ
- Jagung: 5 kg
- Mutiara: FOB USD 1.500
- Gula: 5 kg
- Bawang putih: 5 kg
- Produk hortikultura: 5 kg
- Hasil perikanan: 25 kg per pengiriman
- Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga: 20 pieces per orang
- Mainan: FOB USD 1.500
- Sepeda roda dua dan roda tiga: 2 unit
- Plastik hilir: FOB USD 1.500
Alasan pembatasan barang dari luar negeri
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas menyampaikan bahwa alasan pembatasan barang dari luar negeri ini untuk membatasi barang-barang impor yang bebas masuk ke Indonesia.Â
“Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali, kalau post border dulu barang langsung dari mana-mana langsung (masuk), online itu langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya,” kata Zulhas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3).
Sebelum aturan ini ditetapkan pada Desember 2023, selama ini produk-produk yang dibawa penumpang dari luar negeri bebas masuk. Sedangkan produk lokal sebelum dijual justru harus melalui berbagai persyaratan seperti izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kalau dulu dari luar negeri langsung masuk karena post border diatur, ada perubahan ada yang mengeluh, wajar, tapi harus ada perlakuan yang sama, jangan sampai industri dalam negeri kita lebih susah daripada barang impor,” lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah melakukan pembatasan barang dari luar negeri untuk delapan barang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 17 Oktober 2023. Alasan dari penetapan aturan ini pun sama, demi melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengurangi impor barang konsumsi, dan pengawasan pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos.
Adapun delapan jenis barang dari luar negeri yang dibatasi antara lain:
- Tas: 15-20%
- Buku: 0%
- Produk tekstil: 5-25%
- Alas kaki atau sepatu: 5-30%
- Kosmetik: 10-15%
- Besi dan baja: 0-20%
- Sepeda: 25-40%
- Jam tangan: 10%
Sanksi membawa barang dari luar negeri melebihi batasan
Ada beberapa kemungkinan sanksi yang diberikan kepada pihak yang membawa barang dari luar negeri ke wilayah Indonesia melebih batasan yang telah ditentukan.Â
- Penahanan barang oleh petugas bea cukai di bandara atau pelabuhan masuk. Barang tersebut bisa jadi akan disita sementara waktu atau selama proses penegakan hukum berlangsung
- Denda atas pelanggaran impor barang melebihi batasan yang ditetapkan yang besarnya tergantung jenis dan jumlah barang yang melanggar aturan
- Barang yang melanggar aturan impor dapat diputuskan untuk dimusnahkan oleh pihak berwenang setelah proses hukum selesai. Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah barang ilegal tersebut masuk ke pasar dan merugikan industri dalam negeri
- Dalam kasus pelanggaran serius, seperti upaya penyelundupan barang terlarang atau melebihi batasan dalam jumlah besar, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini bisa berupa denda yang lebih besar atau bahkan hukuman penjara, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran
- Pelanggaran terhadap aturan impor saat ini dapat mengakibatkan pembatasan lebih lanjut dalam kegiatan impor di masa depan. Pemerintah dapat memberlakukan kebijakan yang lebih ketat atau memperketat pengawasan terhadap impor barang tertentu dari negara-negara tertentu