Pemerintah Lakukan Pengetatan dan Pembatasan Impor, 8 Barang Ini Jadi Lebih Mahal

Pemerintah Lakukan Pengetatan dan Pembatasan Impor, 8 Barang Ini Jadi Lebih Mahal

pembatasan impor

DAFTAR ISI

Sediksi – Pemerintah melakukan pengetatan impor untuk 8 barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Pengetatan impor barang yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengurangi impor barang konsumsi, dan pengawasan pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos.

Hal tersebut disampaikan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Fadjar Donny.

Mengutip laman Kemenkeu, ada 8 jenis barang yang dikenakan tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN).

Imbas pemberlakukan MFN, masing-masing barang impor tersebut akan lebih mahal harganya di pasar Indonesia.

Kedelapan komoditas yang dikenakan MFN untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor antara lain:

  1. Tas: 15-20%
  2. Buku: 0%
  3. Produk tekstil: 5-25%
  4. Alas kaki atau sepatu: 5-30%
  5. Kosmetik: 10-15%
  6. Besi dan baja: 0-20%
  7. Sepeda: 25-40%
  8. Jam tangan: 10%

Selain barang-barang tersebut, Kemenkeu mengatur tarif bea masuk tunggal untuk barang impor lain dengan nilai di atas 3 dolar AS dan di bawah 1.500 dolar sebesar 7,5%.

Fadjar Donny mengungkapkan, penambahan barang yang dikenai tarif MNF dari yang semula 4 barang menjadi 8 barang dilakukan demi melindungi industri dalam negeri.

“Kami melihat empat jenis barang tersebut merupakan barang yang tinggi importasinya. Ini berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri,” kata Donny.

Empat komoditas baru yang terkena tarif MNF sesuai PMK No. 9 /2023 yaitu besi dan baja, sepeda, jam tangan, serta kosmetik.

“Kami berharap dengan penerbitan PMK No. 9/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman,” ujar Donny dalam rilis pers Kemkeu, Kamis, 12 Oktober 2023.

Perlukah ada pembatasan barang impor?

Menurut pemerintah pembatasan barang impor diperlukan karena satu alasan utama yaitu keberpihakan pada industri domestik dan UMKM.  

Pembatasan dan pengetatan masuknya barang impor yang dilakukan pemerintah beberapa waktu terakhir merupakan bentuk respon dari banyaknya keluhan pelaku usaha dan pedagang di dalam negeri.

Industri dalam negeri dikabarkan tengah lesu akibat tidak mampu bersaing dengan penjual barang impor murah yang didistribusikan melalui e-commerce.

Banyaknya barang impor di pasaran turut berdampak pada menurunnya produktivitas industri domestik dan serapan tenaga kerja di dalam negeri.

Hal itu sesuai pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, awal bulan Oktober di Istana Negara, Jakarta.

“Yang eks impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri, kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK,” ungkap Airlangga.

Selain itu, pembatasan barang impor juga dimaksudkan untuk mengatur diversifikasi barang, sehingga industri domestik dapat berkembang.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan jika saat ini banyak industri lokal yang mampu memproduksi barang serupa produsen luar negeri.

“Kita sudah lihat, brand-brand lokal itu sedang naik. Belum lama ini kosmetik produk lokal itu sudah menguasai pasar online, tiba-tiba diserbu produk dari China dengan harga sangat murah,” kata Teten dikutip dari Kompas.

Pemerintah Lakukan Pengetatan dan Pembatasan Impor, 8 Barang Ini Jadi Lebih Mahal - pembatasan impor manian anak huy hung trinh unsplash
Huy Hung Trinh/unsplash

Sejalan pengetatan impor melalui pengenaan tarif MNF, pemerintah juga menetapkan pembatasan 10 komoditas impor.

Airlangga menyebutkan 10 jenis komoditas impor yang dibatasi pemerintah seusai rapat terbatas pada awal bulan Oktober di Istana Merdeka, yaitu:

  1. Mainan anak-anak
  2. Elektronik
  3. Alas kaki atau sepatu
  4. Kosmetik
  5. Barang tekstil
  6. Obat tradisional
  7. Suplemen kesehatan
  8. Pakaian jadi
  9. Aksesoris pakaian jadi
  10. Tas          

Sejauh ini, bentuk pengetatan dan pembatasan impor yang dilakukan pemerintah berupa pengenaan tarif impor, pembatasan kuota impor, standarisasi produk impor dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun sertifikasi halal, serta kewajiban menjalin kemitraan dengan pihak Bea Cukai untuk pelaku usaha daring.  

Pengusaha khawatirkan dampak pembatasan impor

Sementara itu, pembatasan impor dari pemerintah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha Indonesia.

Hal tersebut dipicu sebagian besar bahan baku untuk produksi industri domestik masih didapat melalui impor.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan pengetatan impor dengan melihat situasi industri dalam negeri, sebab 70% bahan baku produsen Indonesia merupakan komoditas impor.

“Pengetatan itu akan berpengaruh ke produksi. Jadi kita perlu hati-hati dalam unsur pengetatan,” ujar Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani dikutip dari Bisnis.com.

Menanggapi kehawatiran pengusaha, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan jika pemerintah hanya membatasi barang jadi yang dikonsumsi langsung oleh konsumen.

Ketentuan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).

“Permendag No. 31/2023 sudah jelas bahwa yang dibatasi adalah barang jadi, artinya tidak termasuk bahan penolong dan sebagainya,” jelas Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel