Sediksi.com – Informasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya sudah menemukan titik terang dengan disahkannya Peraturan Pemerintah atau PP 14 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 13 Maret tahun ini.Â
THR dan gaji ke-13 ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan kompensasi tambahan kepada para pegawainya, termasuk PNS, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
THR diberikan sebagai bentuk dukungan agar PNS dapat merayakan hari raya dengan layak dan tenteram bersama keluarga mereka. Ini memungkinkan mereka untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan biaya tambahan yang mungkin timbul selama periode perayaan.
Terakhir, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah dan aturan-aturan terkait, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan lainnya.
Jadi, apa saja rincian isi PP 14 Tahun 2024? Simak jawaban selengkapnya di artikel berikut ini.
Kapan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS?
Berdasarkan pasal 11 PP 14 Tahun 2024, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Jika tempat kerja tidak bisa membayarkan THR di jadwal tersebut, tempat kerjanya juga bisa membayarkan setelah tanggal hari raya.
Untuk nominal THR yang diterima PNS tahun 2024, didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.
Kemudian untuk gaji ke-13 dari PP yang sama pasal 12, pembayaran gaji ke-13 kepada PNS paling cepat dilakukan bulan Juni 2024 atau setelahnya.
Untuk nominal gaji ke-13 yang diterima PNS tahun 2024, didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.
Rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024
Rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini juga didasarkan pada PP yang sama.
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250,00
d. Anggota: Rp 23.420.250,00
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550,00
b. Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150,00
- Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/Sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun: Rp 3.571.050,00
2) masa keria di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.866.100,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500,00
b. SMA/Diploma I/Sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun: Rp 4.089.750,00
2l masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.456.200,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600,00
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
1) masa a s.d. 10 tahun: Rp 4.573.800,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.971.750,00
3) masa a di atas 20 tahun: Rp 5.436.900,00
d. Strata 1/Diploma IV/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.492.550,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp S.967.150,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550,00
e. Strata 2/Strata 3/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.470.100,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.964.650,00
3) masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150,00
Baca Juga: Akhirnya THR PNS 2024 Dipastikan Cair 100%
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024
Berdasarkan PP yang sama, berikut ini rincian komponen THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
- THR dan Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBN:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja.
- THR dan Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja.
- THR dan Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan lengkap isi PP 14 Tahun 2024 yang menyampaikan rincian informasi soal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS.