Alasan Pajak Sepeda Motor Bensin Naik, Masih Rencana!

Alasan Pajak Sepeda Motor Bensin Naik, Masih Rencana!

Alasan Pajak Sepeda Motor Bensin Naik

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut tengah menggodok rencana pajak sepeda motor bensin naik. Hal tersebut diungkapkan Luhut dalam acara peresmiaan perusahaan mobil listrik Build Your Dream (BYD) pada Kamis (18/1) yang disiarkan secara daring.

Dirinya mengatakan bahwa sudah rapat dan berpikir untuk menaikkan pajak kendaraan sepeda motor non-listrik. Pasalnya, apa alasan pajak sepeda motor bensin naik ini dilakukan oleh pemerintah?

Alasan Pajak Sepeda Motor Bensin Naik

Berdasarkan keterangan luhut, kenaikan pajak sepeda motor itu nantinya akan dialokasikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT ataupun kereta cepat.

Selain itu, alasan pajak sepeda motor bensin naik dilakukan demi mengakselerasikan ekosistem kendaraan listrik untuk menekan polusi udara.

Meski begitu, Luhut pun belum bisa memastikan kapan kebijakan tersebut akan direalisasikan. Dirinya menyebut bahwa usulan itu masih akan dibawa ke rapat terbatas (ratas) dengan oresiden sehingga nantinya diharapkan ada turunan regulasi mengenai pajak sepeda motor non listrik.

Dorong Masyarakat Beralih ke Motor Listrik

Alasan Pajak Sepeda Motor Bensin Naik, Masih Rencana! - 64e70e9bb42c2e8013edc08e 1692935204
Pricebook

Tujuan besar dari alasan pajak sepeda motor bensin naik ini adalah untuk menekan dan menangani polusi udara yang terjadi di Jakarta. Akhir tahun lalu, polusi udara di kawasan Jabodetabek memang menjadi sorotan publik. Sektor transportasi dari sepeda motor disebut menjadi biang kerok utamanya.

Berdasarkan data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menyebut bahwa pencemaran udara di Jakarta memang paling besar karena sektor transportasi. Data itu menunjukkan, 45 persen dari sepeda motor, 20 persen dari truk, 16 persen dari mobil bensin, 13 persen dari bus, 6 persen dari mobil diesel, dan 0,23 dari kendaraan roda tiga.

Sepeda motor menjadi penyumbang polutan terbesar itu lantaran juga populasi yang sangat tinggi di Jakarta, sekitar ada 16 juta unit. Selain itu, penjualan sepeda motor di Indonesia pada 2023 saja juga tinggi. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyebut penjualan sepeda motor hingga 6,2 juta unit.

Atas data-data tersebut, Luhut pun berharap agar masyarakat bisa beralih ke kendaraan battery electric vehicle (BEV) agar lingkungan hidup lebih baik dan sehat.

Pemerintah sendiri juga memberikan bantuan subsidi sepeda motor listrik dengan potongan biaya konversi senilai Rp10 juta per unit. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan bengkel-bengkel konversi ke motor listrik di lebih banyak daerah di Indonesia. Tentu saja, ini demi mendorong penggunaan motor listrik.

Pemerintah DKI Jakarta Sudah Naikkan Pajak Sepeda Motor

Sebelum rencana yang disebut oleh Luhut, ternyata pemerintah DKI Jakarta sudah lebih dahulu melakukan kebijakan berupa pajak sepeda motor bensin naik.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Ritribusi Daerah.

Terjadinya kenaikan pajak progresif motor dan mobil sebesar 0,5 persen bila dibandingkan aturan sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Terjadinya perubahan tarif untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Perda tahun 2015 ke Perda 2024 terbaru ini.

Sementara, ini tarif PKB terbaru untuk kepemilikan pribadi:

  • 2 persen untuk PKB dengan kepemilikan kendaraan bermotor pertama
  • 3 persen untuk PKB dengan kepemilikan kendaraan bermotor kedua
  • 4 persen untuk PKB dengan kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
  • 5 persen untuk PKB dengan kepemilikan kendaraan bermotor keempat
  • 6 persen untuk PKB dengan kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel