Sediksi.com – Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024, salah satunya adalah terdaftar dalam Desil 1, 2, atau 3 di basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) berdasarkan penetapan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Lalu, apa itu Desil dalam KIP Kuliah?
Mengingat bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diperuntukan sebagai bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk calon mahasiswa yang mengalami keterbatasan ekonomi ini, tidak bisa diikuti oleh semua siswa.
Selengkapnya, cari tahu apa itu Desil dalam KIP Kuliah? Bagaimana cara mengetahui Desil kita? Dan apa saja manfaat dan proses pendaftaran KIP Kuliah? Simak ulasan berikut ini!
Apa itu Desil dalam KIP Kuliah?
Desil adalah kelompok persepuluhan yang didasarkan pada tingkat kesejahteraan Rumah Tangga. Desil ini dibagi menjadi 10 kelompok, dari Desil 1 sampai Desil 10.
Desil 1 adalah kelompok yang paling rendah tingkat kesejahteraannya, sedangkan Desil 10 adalah kelompok yang paling tinggi tingkat kesejahteraannya. Tingkat kesejahteraan Rumah Tangga dihitung berdasarkan indikator-indikator seperti pendapatan, pengeluaran, aset, akses layanan dasar, dan lain sebagainya.
Desil dalam KIP Kuliah adalah Desil yang digunakan untuk menentukan kelayakan calon mahasiswa untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Hanya calon mahasiswa yang terdaftar dalam Desil 1, 2, atau 3 yang bisa mendaftar KIP Kuliah. Desil 1, 2, dan 3 adalah kelompok Rumah Tangga yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin secara nasional.
Berikut, penjelasan mengenai Desil yang bisa mendaftar di KIP Kuliah 2024.
Desil 1: Rumah Tangga yang berada dalam kelompok 1-10% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil 2: Rumah Tangga yang berada dalam kelompok 11-20% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil 3: Rumah Tangga yang berada dalam kelompok 21-30% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Macam-Macam Desil
Selain Desil 1, 2, dan 3, sebagaimana yang sudah dijelaskan pada pembahasan di atas, Desil terbagi hingga 10.
Sementara, pada Desil 4 sampai Desil 10 tidak bisa mendaftar KIP Kuliah, karena dianggap tidak memenuhi syarat ekonomi. Desil 4 sampai Desil 10 adalah kelompok Rumah Tangga yang masuk dalam kategori tidak miskin atau tidak rentan miskin secara nasional.
Berikut, macam-macam Desil hingga 10:
Desil 4: Rumah Tangga yang berada dalam kelompok 31-40% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil 5: Rumah Tangga yang berada dalam kelompok 41-50% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil 6: Rumah Tangga yang berada dalam kelompok 51-60% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil 7: Rumah Tangga yang berada dalam kelompok 61-70% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil 8: Rumah Tangga yang berada dalam kelompok 71-80% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil 9: Rumah Tangga yang berada dalam kelompok 81-90% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil 10: Rumah Tangga yang berada dalam kelompok 91-100% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil Berapa Bisa Ikut KIP Kuliah 2024?
Untuk bisa ikut KIP Kuliah 2024, calon mahasiswa harus terdaftar dalam Desil 1, 2, atau 3 dalam basis data P3KE. Desil ini menunjukkan bahwa calon mahasiswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang membutuhkan bantuan biaya pendidikan.
Desil 4 sampai Desil 10 tidak bisa ikut KIP Kuliah 2024, karena dianggap tidak memenuhi syarat ekonomi. Desil ini menunjukkan bahwa calon mahasiswa berasal dari keluarga yang tidak miskin atau tidak membutuhkan bantuan biaya pendidikan.
Syarat KIP Kuliah 2024
Selain Desil yang menjadi syarat ekonomi dalam mendaftar KIP Kuliah 2024, beberapa syarat lainnya yang perlu kamu perhatikan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2024 atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yaitu tahun 2023 atau 2022.
- Memiliki Nomos Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat.
- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau swasta yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).
- Tidak mendapatkan beasiswa dari sumber lainnya.
Itulah artikel tentang Desil dalam KIP Kuliah. Semoga artikel dari Sediksi ini memberikan informasi yang bermanfaat bagi kamu yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2024. Semoga sukses!