Apa Saja Isi dari Konvensi Jenewa?

Apa Saja Isi dari Konvensi Jenewa?

V-P-HIST-03343.JPG

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya berisi kumpulan hukum internasional yang dikenal juga sebagai Hukum Humaniter dalam Konflik Bersenjata. 

Sehingga perjanjian internasional ini mengatur tentang perlakuan terhadap warga sipil, tawanan perang (POW), dan tentara yang dinyatakan hors de combat atau kombatan yang sudah tidak aktif dan memerlukan perlindungan hukum.

Konvensi Jenewa ini berisi empat perjanjian dan tiga protokol tambahan.

Perjanjian  1

Perjanjian pertama yang ditandatangani pada 12 Agustus 1949 ini dikenal juga sebagai “Konvensi untuk Perbaikan Nasib Terluka dan Sakit di Lapangan Pertempuran” karena mengatur tentang hal-hal sebagai berikut.

  • Melindungi korban yang terluka dan sakit di medan perang, secara spesifik untuk anggota angkatan bersenjata, personel medis, dan pekerja medis sipil
  • Melindungi personel medis yang sedang bertugas memberikan perawatan kepada korban luka di medan perang
  • Melindungi dan tidak boleh merusak sarana kesehatan seperti rumah sakit, lapangan, dan fasilitas medis lainnya
  • Perlakuan manusiawi tanpa diskriminasi yang didasarkan pada Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)
  • Melarang penyiksaan, penyerangan, dan eksekusi tanpa melalui pengadilan yang hal ini tercantum dalam  Pasal 3

Perjanjian 2

Perjanjian kedua ini ditandatangani pada waktu yang sama dengan perjanjian pertama dan mengatur tentang kemaritiman dengan rincian poin-poin yang ditandatangani sebagai berikut.

  • Melindungi korban perang yang terdampar di laut akibat operasi militer yang berkaitan dengan laut
  • Melindungi warga sipil yang berada di kapal, terutama yang sedang kondisi terluka atau tawanan perang
  • Melindungi kapal kesehatan yang digunakan untuk merawat dan menyelamatkan korban yang terluka dan sakit di laut sehingga tidak boleh ada yang menyerang kapal ini
  • Kepastian perlindungan kepada kapal sipil dan personelnya yang bukan kombatan atau tidak terlibat dalam kegiatan militer
  • Menetapkan kewajiban pihak yang terlibat untuk melakukan pertukaran informasi mengenai korban perang, tawanan perang, dan kegiatan kemanusiaan di laut
  • Menyediakan ketentuan untuk penggunaan tanda perlindungan, seperti Palang Merah atau Palang Bulan Bulat, sebagai identifikasi bagi kapal-kapal yang terlibat dalam tugas kemanusiaan dan kapal-kapal yang membawa korban perang atau personel medis
  • Mengatur status kapal dan menetapkan penandaan identifikasi untuk kapal-kapal

Perjanjian 3 

Perjanjian ketiga ini mengatur perlindungan kepada tawanan perang dan berikut ini rincian poin-poinnya.

  • Tawanan perang tetap harus mendapat perlakuan yang manusiawi sebagaimana yang sudah dijelaskan secara terperinci dalam Perjanjian 1
  • Dilarang keras menyiksa tawanan perang dan memberikan hukuman yang merendahkan martabat mereka
  • Memastikan bahwa tawanan perang tetap akan diadili seadil-adilnya
  • Menetapkan kriteria untuk memberikan status tawanan perang kepada individu yang ditangkap selama konflik bersenjata
  • Memberi akses kepada perwakilan  Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk menjalankan perannya tanpa dipersulit
  • Mengatur perawatan medis yang memadai untuk tawanan perang yang sakit atau terluka dan memberikan hak untuk melaksanakan praktik keagamaan
  • Mengatur prosedur untuk pertukaran tawanan perang dan memberikan hak kepada tawanan untuk korespondensi dengan keluarga dan otoritas bantuan nasional atau internasional

Perjanjian 4

Perjanjian keempat ini lebih fokus pada perlindungan warga sipil atau non kombatan pada waktu perang. Berikut ini poin-poin yang disepakati dalam perjanjian ini.

  • Melarang serangan terhadap rumah sakit sipil, transportasi medis, dan lain-lain. 
  • Menetapkan hak-hak tawanan perang dan penyabot
  • Bagaimana para penjajah memperlakukan masyarakat yang diduduki
  • Melarang penyanderaan warga sipil dan tindakan lain yang dapat merugikan keamanan dan kehidupan mereka
  • Menetapkan perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah, situs bersejarah, dan bangunan yang memiliki nilai budaya atau agama tinggi
  • Melarang deportasi atau transfer paksa warga sipil dari wilayah yang diduduki atau terlibat dalam konflik
  • Mengatur hak dan kewajiban pihak yang menduduki wilayah atau terlibat dalam pendudukan militer, termasuk hak penduduk sipil

Protokol 1

Ditandatangani pada 1977, protokol 1 ini memperluas dan memperbarui Konvensi Jenewa Pertama dari tahun 1949, terutama dalam konteks konflik bersenjata yang bersifat internasional. 

Negara yang menyetujui perjanjian ini berarti bersedia membatasi perlakuan tidak baik terhadap orang-orang yang dilindungi sesuai yang sudah disampaikan dalam konvensi sebelumnya. 

Protokol 1 ini mengangkat perlakuan terhadap korban yang meninggal, artefak budaya, dan target yang berbahaya seperti bendungan dan instalasi nuklir.

Protokol 2

Protokol kedua yang diadopsi pada 8 Juni 1977 ini memperjelas soal perlakuan manusiawi terhadap siapapun, termasuk orang yang dituduh telah melakukan kejahatan selama masa perang.

Perjanjian ini juga mengidentifikasi perlindungan dan hak-hak baru bagi penduduk sipil.

Protokol 3

Diadopsi pada tahun 2005, protokol ketiga Konvensi Jenewa ini menambahkan lambang lain, “kristal merah” ke dalam daftar lambang yang digunakan untuk mengidentifikasi pekerja bantuan kemanusiaan yang netral.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel