Sediksi.com – Hari Raya Idulfitri sebentar lagi tiba. Hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pekerja baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun buruh swasta adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Siapkan kantong untuk menerima THR ya sobat!
Ditilik dari sejarahnya, asal-usul THR mulanya diberikan untuk para PNS guna meningkatkan kesejahteraan hidup. Dalam perkembangannya, tunjangan ini kemudian juga wajib diberikan pada pegawai swasta. Kini, semua pekerja berhak menerima THR.
Jadi, THR merupakan hak bagi para pekerja untuk mendapatkan tunjangan dari pemberi kerja. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan pengabdian mereka selama setahun.
Momen lebaran memang merupakan momen yang tepat untuk memberikan tunjangan. Pada momen ini, orang-orang berkumpul dengan keluarga dan saling berbagi kasih sayang.
Tahukah kamu bagaimana sebenarnya asal-usul THR? Apa makna sebenarnya dari THR, dan mengapa hal ini menjadi sangat penting bagi pekerja di Indonesia?
Sejarah dan Asal-usul THR
Dikutip dari CNN, pemberian THR diusulkan oleh Soekiman Wirjosandjojo yang menjabat Menteri Dalam Negeri di era Presiden Soekarno.
Pada tahun 1951, diusulkan agar PNS memperoleh THR guna meningkatkan kesejahteraan mereka. Pada saat itu, PNS menerima THR berupa uang sebesar 125-200 perak ditambah dengan beras.
Kebijakan mengenai THR ini kemudian jadi persoalan baru, sebab hanya diberikan untuk PNS. Pada 1953, para buruh yang merasa kesejahteraannya tak diperhatikan menuntut agar mereka juga berhak menerima THR.
Perjuangan buruh agar berhak menerima THR membutuhkan waktu yang amat lama. Baru pada 1994 pemerintah membuat peraturan yang mewajibkan perusahaan memberi pekerjanya THR, melalui Peraturan Menteri No. 04 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Kini, semua pekerja berhak menerima THR menjelang momen lebaran. Sebagai pekerja, nggak ada ruginya kan mengetahui asal-usul THR.
Besaran THR
Pada umumnya, besaran THR ditentukan berdasarkan perjanjian antara perusahaan dan karyawan. Besaran THR yang diberikan bisa bervariasi tergantung dari sejumlah faktor, seperti lama kerja, jabatan, dan kinerja karyawan.
Meski besaran THR dapat bervariasi, seiring dengan perkembangan zaman, pemerintah juga telah menetapkan besaran THR minimum yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Aturan ini mestinya memberi kelegaan bagi para pekerja mengenai hak-hak mereka.
Penetapan pasti besaran tunjangan ini ditetapkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait THR. Penetapan besaran tunjangan minimal sebesar satu bulan gaji bagi yang memiliki masa kerja minimal satu tahun kerja, sementara masa kerja di bawah satu tahun THR diberikan proporsional.
Selain besaran, perusahaan juga wajib memperhatikan waktu pencairan THR. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan, THR sebagai non upah harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran THR. Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka karyawan berhak untuk meminta ganti rugi atas keterlambatan tersebut.
Selain itu, dalam kasus yang lebih parah, karyawan juga berhak untuk melaporkan perusahaan ke Departemen Tenaga Kerja jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar THR.
Makna dari THR tidak hanya sekedar sebagai bentuk simbol apresiasi dari pemberi kerja kepada para pekerja. THR juga memiliki makna yang lebih dalam dan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
THR menjadi penunjang momen penting bagi para pekerja untuk berkumpul dengan keluarga dan sanak saudara, serta untuk merayakan kegembiraan dan kebersamaan bersama-sama. THR juga menjadi sarana untuk membantu keadaan ekonomi masyarakat Indonesia pada saat merayakan hari raya.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Botram, Tradisi Unik Masyarakat Sunda Makan Berasama untuk Mempererat Persaudaraan
Kabar THR Tahun 2023
Untuk tahun ini, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2023 mengenai pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara termasuk TNI dan Polri.
DIkutip dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa THR 2023 direncanakan akan dimulai sepuluh hari sebelum Idulfitri, sementara gaji ke 13 akan dilaksanakan mulai Juni tahun ini.
Seperti yang diterangkan oleh Sri Mulyani, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan. Akan tetapi tahun ini untuk tunjangan kinerja per bulan akan diberikan hanya 50%nya saja.
Sri menuturkan, angka 50% itu ditetapkan karena menyesuaikan keadaan dan tantangan global yang bakal dihadapi Indonesia. Beberapa penyebabnya yakni perlambatan ekonomi dunia, kebijakan moneter menghadapi inflasi yang cenderung tetap, dan kondisi geopolitik yang tidak pasti.
Semoga artikel ini membantu kamu memahami apa itu THR, asal-usul THR dan perkembangannya hingga saat ini. Selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankannya, dan selamat bentar lagi THR cair!