Aturan Masa Probation di Indonesia Berapa Lama? Digaji atau Tidak?

Aturan Masa Probation di Indonesia Berapa Lama? Digaji atau Tidak?

aturan masa probation di indonesia

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Di Indonesia, kebijakan masa probation atau percobaan kerja kepada karyawan diatur secara rinci di dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003.

Masa probation berapa lama? Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa masa probation berlaku maksimal tiga bulan. Selanjutnya, karyawan yang bekerja pada masa probation berhak menerima gaji minimal sebanyak upah minimum yang berlaku.

Di sini juga dijelaskan lebih lanjut terkait mekanisme dan hal-hal penting lainnya perihal masa percobaan kerja. Itu yang akan kita bahas dalam artikel ini, simak baik-baik ya!

Apa itu masa probation?

aturan masa probation di indonesia
Sumber gambar: vecteezy/Dzianis Vasilyeu

Masa probation atau percobaan kerja adalah istilah di mana karyawan baru bekerja selama periode tertentu untuk kemudian ditentukan apakah kompetensinya memenuhi standar yang ditetapkan perusahaan.

Jika dinilai memenuhi standar perusahaan, karyawan tersebut selanjutnya akan diangkat menjadi karyawan tetap.

Periode tertentu ini beragam. Umumnya, masa probation berlaku tiga bulan. Tapi ada juga yang seminggu, sebulan, enam bulan, bahkan satu tahun.

Karyawan yang sedang dalam masa probation menerima gaji

Di Indonesia, masa probation atau percobaan kerja diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa dalam masa percobaan kerja, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bisa mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan.

Kemudian, dalam ayat (1) juga menyebutkan poin penting lainnya bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Sehingga, bisa disimpulkan bahwa karyawan yang sedang dalam masa probation seharusnya menerima gaji yang nominalnya sesuai dengan upah minimum yang berlaku, atau bisa juga lebih.

UU sudah mengatur masa probation maksimal tiga bulan dan banyak pengusaha yang sudah memberlakukan kebijakan ini.

Tapi bukan tidak mungkin menemukan kebijakan masa probation atau percobaan kerja yang tidak sesuai dengan UU. Sebab, kebijakan tersebut bisa dikembalikan lagi kepada kesepakatan antara pengusaha dan kandidat.

Artinya, mungkin saja masa probation menjadi satu tahun atau kurang dari tiga bulan, asalkan disepakati oleh pengusaha dan kandidat.

Begitu halnya dengan gaji yang diterima, bergantung pada negosiasi dan hasil kesepakatan keduanya.

Negosiasi terkait gaji dan lama masa probation tersebut masuk dalam perjanjian kerja, yaitu perjanjian antara karyawan dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Adapun unsur perjanjian kerja terdiri dari:

  • Pekerjaan
  • Upah
  • Perintah 

Khusus untuk persyaratan masa probation, di dalam perjanjian kerja juga perlu memasukkan unsur lama waktu probation.

Dengan adanya perjanjian kerja yang disepakati bersama, maka status kepegawaian atau hubungan kerja tersebut menjadi sah.

Mungkinkan masa probation diperpanjang?

Jawabannya, mungkin. Perusahan menawarkan perpanjangan masa probation bisa dikarenakan ingin meninjau kembali kompetensi karyawan dengan pekerjaannya sebelum diputuskan menjadi karyawan tetap atau keputusan lainnya, misalnya tidak diangkat menjadi karyawan tetap.

Selama masa probation, karyawan dipekerjakan dengan kategori Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sedangkan karyawan tetap dipekerjakan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun perpanjangan masa probation bisa terjadi, secara hukum tidak bisa berlaku begitu.

Aturan ini mengacu pada Pasal 58 UU Cipta Kerja yang berbunyi:

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja
  2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung

Dari UU tersebut sekaligus Pasal 60 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bisa disimpulkan bahwa perpanjangan masa probation itu seharusnya tidak ada. 

Karena tidak seharusnya karyawan terus-terusan terikat oleh masa probation atau percobaan kerja.

Apa yang terjadi setelah masa probation berakhir?

Setelah masa probation berakhir, selanjutnya perusahaan akan menentukan apakah karyawan tersebut akan ditetapkan sebagai karyawan tetap atau tidak dipekerjakan.

Jika karyawan dinilai tidak bisa memenuhi standar yang ditetapkan oleh perusahaan, maka perusahaan punya hak untuk mengakhiri PKWTT setelah masa probation atau percobaan tersebut berakhir.

Perusahaan tidak diwajibkan untuk memberi pesangon atau uang penggantian hak kepada karyawan yang sudah memenuhi masa probation. Sekalipun diputuskan tidak lanjut menjadi karyawan tetap.

Karyawan masa probation akan diangkat menjadi karyawan tetap jika berhasil memenuhi standar yang ditetapkan perusahaan. Untuk hal ini, biasanya perusahaan akan menawarkan perjanjian kerja yang baru kepada karyawan tersebut.

Oleh karena karyawan tersebut akan menjadi PKWT, maka dalam perjanjian kerjanya tidak dicantumkan lagi masa probation. 

Hak dan kewajiban karyawan pada masa probation

Secara umum, karyawan pada masa probation memiliki posisi yang sama dengan karyawan tetap lainnya. 

Pembedanya hanya terletak pada masa kerjanya. Masa probation di Indonesia secara hukum diatur maksimal tiga bulan. Sedangkan sebagai karyawan tetap, masa kerjanya tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Tapi setiap perusahaan tetap bisa punya kebijakannya sendiri-sendiri yang bisa jadi agak berbeda dari peraturan yang berlaku. Selain gaji, apa saja hak yang bisa diterima sebagai karyawan yang bekerja pada masa probation?

Tunjangan, bonus, dan cuti merupakan dua hak yang juga bisa diterima oleh karyawan yang bekerja pada masa probation. Sama seperti hak yang diterima karyawan tetap.

Dari segi kewajiban, karyawan wajib melaksanakan tugasnya yang telah disepakati dalam perjanjian kerja dan memastikan performanya memenuhi Key Performance Indicator (KPI) yang ditetapkan perusahaan.

Jika karyawan yang bekerja pada masa probation bisa memenuhi bahkan melebih KPI tersebut, besar kemungkinan ia diangkat menjadi karyawan tetap setelah masa probation berakhir.

Ingat ya! Sebelum setuju untuk mengikuti masa probation, kalian harus terlebih dahulu memastikan perjanjian kerja yang ditawarkan oleh perusahaan seimbang dan menguntungkan kalian. 

Karena sebagai karyawan masa probation pun, kalian juga punya hak yang sama seperti karyawan tetap.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel