Gunung Bromo Dibuka Lagi, Ini Aturan yang Harus Kamu Tahu!

Gunung Bromo Dibuka Lagi, Ini Aturan yang Harus Kamu Tahu!

Gunung Bromo Dibuka Lagi, Ini Aturan yang Harus Kamu Tahu!

DAFTAR ISI

Sediksi – Setelah beberapa waktu lalu dilanda kebakaran hebat, wisata Gunung Bromo kini kembali dibuka untuk wisatawan sejak hari Selasa 19 September 2023 minggu lalu. Bagi kamu yang ingin masuk kedalam kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) diwajibkan untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan.

Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pihak TNBTS merupakan salah satu langkah untuk melindungi kejadian kebakaran seperti beberapa waktu lalu. Hal ini mengingat bahwa kawasan Gunung Bromo saat ini masih dalam status waspada  kebakaran hutan.

Pembukaan wisata Gunung Bromo berlaku untuk semua pintu masuk. Artinya, kamu bisa masuk lewat pintu manapun seperti pintu masuk dari kabupaten Malang, pintu Kabupaten Pasuruan, pintu Kabupaten Probolinggo dan pintu Kabupaten Lumajang.

Tak hanya kunjungan ke Gunung Bromo yang sudah dibuka. Namun, kunjungan wisata ke Ranu Regulo dan Ranu Darungan juga sudah dibuka untuk wisatawan

Meskipun beberapa wisata alam di atas sudah dibuka dan bisa dikunjungi oleh wisatawan, namun untuk aktivitas pendakian ke Gunung Semeru masih belum dibuka. Hal ini disebabkan bukan hanya kondisi alam yang rawan kebakaran, namun juga karena aktivitas Gunung Semeru yang masih dinilai kurang kondusif dan masih ada pada level III atau siaga.

Larangan dan Peraturan

Gunung Bromo Dibuka Lagi, Ini Aturan yang Harus Kamu Tahu! - 1000004266
CNN Indonesia

Ada beberapa larangan serta peraturan yang sudah ditetapkan dan sudah diumumkan oleh pihak TNBTS pada hari Senin 18 September 2023 lalu. Beberapa larangan dan aturan tersebut antara lain:

  • Pengunjung dilarang mengambil, memetik, memotong tumbuhan atau bagian-bagiannya serta benda lainnya.
  • Bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan TNBTS dilarang keras untuk menangkap, melukai atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan TNBTS.
  • Wisatawan juga tidak diperkenankan untuk membawa masuk binatang ke dalam kawasan TNBTS mau ke luar kawasan TNBTS.
  • Bagi wisatawan yang masuk ke dalam kawasan TNBTS tidak diperbolehkan membawa minuman beralkohol dan membawa obat-obatan terlarang.
  • Pengunjung juga dilarang untuk membawa alat musik dan alat yang mengeluarkan bunyi lainnya. Termasuk radio komunikasi, radio tape, dan lain sebagainya kecuali jam tangan.
  • Wisatawan juga dilarang membawa senjata tajam, senjata api, senapan angin, panah dan bahan peledak lainnya.
  • Tidak diperbolehkan bagi pengunjung membawa masuk bahan detergen dan bahan lain yang bisa membuat pencemaran lingkungan di kawasan TNBTS.
  • Pengunjung juga dilarang membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan pewarna lainnya. Hal ini mencegah agar tidak terjadi vandalisme, pengrusakan fasilitas umum dan juga dilarang membawa sticker  apapun.
  • Wisatawan dilarang membuang sampah di kawasan TNBTS serta diwajibkan bagi wisatawan untuk kembali dengan membawa turun sampah mereka.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Lumajang Selain Gunung Semeru

  • Bagi pengunjung yang ingin masuk ke kawasan TNBTS dilarang keras membawa alat apapun yang bisa memicu kebakaran. Berdasarkan aturan tersebut artinya jika kamu ingin masuk ke kawasan TNBTS, kamu tidak boleh membawa korek api, membuat api unggun, perapian, kembang api, petasan dan flare.
  • Jika pengunjung ingin masuk ke kawasan TNBTS harus membeli tiket secara online. Pasalnya, pihak TNBTS tidak menyediakan tiket offline yang berlaku untuk semua pintu masuk. Hal ini diharapkan agar pendataan pengunjung akan lebih mudah dan tercatat dalam sistem tiket TNBTS.
  • Berbeda dengan tiket masuk ke kawasan Gunung Bromo, bagi wisatawan yang ingin masuk ke kawasan Ranu Regulo dan Ranu Darungan bisa langsung membeli tiket secara offline yang ada di pintu masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan.

Berikut adalah beberapa larangan dan peraturan yang telah disampaikan oleh pihak TNBTS untuk menjaga kelestarian alam kawasan wisata Gunung Bromo. Sebenarnya, aturan-aturan tersebut sudah ada semenjak kebakaran beberapa hari lalu terjadi. Sayangnya, masih banyak wisatawan yang abai akan aturan yang telah ada.

Kebakaran di Gunung Bromo

Sebelumnya, kawasan Gunung Bromo tepatnya di kawasan padang savana bukit teletubbies mengalami kebakaran akibat tidak sengaja menjatuhkan flare yang mereka bawa. Pengunjung tersebut hendak melakukan pengambilan gambar untuk acara pernikahan. Mereka membawa flare yang sudah jelas dilarang oleh pihak TNBTS.

Akibat kelalaian tersebut, menyebabkan tanaman kering disana tersulut api flare sehingga menyebabkan kebakaran besar mencapai ratusan hektar di kawasan wisata Gunung Bromo. Oleh karena itu, buat kamu yang ingin mengunjungi kawasan Gunung Bromo, wajib untuk memperhatikan larangan yang ada dan mematuhinya.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel