Sediksi.com – Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disingkat THR merupakan hak upah karyawan yang diberikan oleh tempat kerjanya menjelang hari Raya Keagamaan di Indonesia yang di antaranya Idul Fitri untuk muslim, Natal untuk kristen, katolik, dan protestan, Nyepi untuk hindu, dan Waisak untuk Buddha.
THR ini diberikan kepada seluruh pegawai. Sehingga pegawai baru atau pegawai yang sedang menjalani masa probation sekalipun tetap berhak mendapatkan THR.Â
Hanya saja, nominal THR yang diterima pegawai satu dengan yang lain bisa berbeda karena dipengaruhi oleh lamanya masa kerja. Dengan demikian, THR yang diterima pegawai probation lebih sedikit jika dibanding pegawai tetap. Bagaimana cara tahu berapa THR yang diterima karyawan?
Artikel ini akan menjelaskan cara menghitung THR karyawan yang berlaku di tahun 2024.Â
Cara menghitung THR karyawan
Cara menghitung THR karyawan secara umum bergantung pada lamanya masa kerja dengan jumlah yang diterima yaitu gaji dalam satu bulan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016. Maka dari itu, berikut ini rincian soal cara menghitung THR karyawan didasarkan pada beberapa situasi yang biasanya terjadi.
- Karyawan yang lama masa kerjanya kurang dari satu tahun
Untuk karyawan dengan jenis lama masa kerja ini seperti pegawai tetap baru atau pegawai probation, maka besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja.
Misal seorang karyawan tetap baru sudah bekerja di perusahaan selama enam bulan, maka besaran THR yang diterimanya adalah setengah dari gajinya satu bulan.
- Karyawan yang lama masa kerjanya sudah satu tahun penuh atau lebih
Untuk karyawan dengan jenis lama masa kerja sudah satu tahun penuh atau lebih, maka besaran THR yang diterima juga penuh dan tergantung ketentuan yang sudah disiapkan dan ditetapkan oleh perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
- Karyawan lepas yang lama masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih
Untuk karyawan lepas yang lama masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima adalah rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari Raya Keagamaan.
Misal gaji yang diterima karyawan lepas dalam 12 bulan berkisar antara 3 sampai 4 juta, maka besaran THR yang diterima yaitu rata-rata dari total gaji selama 12 bulan tersebut.
- Karyawan lepas yang lama masa kerjanya kurang dari 12 bulan
Untuk karyawan lepas yang lama masa kerjanya masih kurang dari 12 bulan, cara menghitung THR karyawan tersebut adalah dengan mencari rata-rata gaji setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Misal seorang karyawan lepas sudah bekerja selama lima bulan dengan gaji yang diterima berkisar antara 3 dan 4 juta. Maka hitung total gaji yang diterima selama lima bulan tersebut, lalu dibagi lima dan hasilnya merupakan nominal THR yang akan diterima.
THR terdiri dari apa saja?
Setelah mengetahui cara menghitung THR karyawan, terdiri dari apa saja THR yang diberikan kepada karyawan?
THR yang diberikan kepada karyawan biasanya dihitung dari gaji pokok karyawan dan tunjangan tambahan yang diberikan setiap pembagian gaji.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Tahun 2023 terkait pemberian THR keagamaan, perusahaan diharapkan untuk memberikan THR lebih baik dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sehingga tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing, perusahaan juga mungkin saja memberikan tunjangan tambahan lain seperti tunjangan khusus hari Raya Keagamaan.
Yaitu tunjangan yang hanya diberikan kepada pegawai yang akan merayakan hari Raya Keagamaan tersebut. Di beberapa perusahaan atau yang kebetulan sedang mengalami surplus, tidak menutup kemungkinan karyawan yang tidak sedang merayakan hari Raya Keagamaan tersebut tetap kebagian THR.
Sebab meskipun pemerintah sudah mengatur tentang THR karyawan, pelaksanaannya tetap bergantung pada kebijakan dan kemampuan perusahaan yang bersangkutan.
Itulah sebabnya pihak pemerintah mengimbau agar THR karyawan yang diberikan oleh perusahaan lebih baik dari aturan yang berlaku dan bukan perintah.
Ketentuan tentang THR ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.