Apakah Pahlawan Nasional Sama dengan Veteran? Ini Bedanya Menurut Undang-Undang

Apakah Pahlawan Nasional Sama dengan Veteran? Ini Bedanya Menurut Undang-Undang

beda pahlawan nasional dengan veteran-sediksi

DAFTAR ISI

Sediksi – Pahlawan Nasional merupakan gelar yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada seseorang yang telah berjasa untuk negara demi mencapai kemerdekaan.

Mereka yang telah memberikan harta, menyumbangkan pemikiran, atau bahkan berkorban nyawa sebelum tahun 1945 bisa diajukan sebagai Pahlawan Nasional.

Pemerintah telah membentuk Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menyebutkan pemberian gelar Pahlawan Nasional.

Namun, pada Pasal 42 UU No. 20/2009 disebutkan khusus untuk pejuang veteran diatur melalui undang-undang lain.

Pemerintah mengatur tentang Veteran Republik Indonesia melalui UU Nomor 15 tahun 2012.

Lantas apa bedanya antara Pahlawan Nasional dengan veteran menurut undang-undang?

Pahlawan Nasional

Sesuai UU No. 20/2009, Pahlawan Nasional merupakan gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gelar tersebut diberikan bagi mereka yang telah meninggal dunia atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan, menghasilkan prestasi, dan karya yang luar biasa bagi pembangunan negara. 

Syarat umum pengajuan gelar Pahlawan Nasional

Dengan adanya UU No. 20/ 2009 pemerintah mengatur syarat-syarat umum pengajuan gelar Pahlawan Nasional pada Pasal 24.

Syarat-syarat umum tersebut antara lain:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi NKRI.
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
  4. Berkelakuan baik.
  5. Setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
  6. Tidak pernah dipidana penjara, melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. 

Syarat khusus pengajuan gelar Pahlawan Nasional

Sedangkan untuk syarat khusus diajukan untuk memberikan gelar kepada seseorang yang telah meninggal dunia maupun masih hidup karena telah terlibat langsung dalam perjuangan merebut kemerdekaan.

Beberapa syarat khusus tersebut antara lain:

  1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan poilitik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan Indonesia.
  2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan.
  3. Melakukan pengabdian dan perjuangan sepanjang hidupnya melebihi tugas yang diembannya demi kemerdekaan negara.
  4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikirannya ikut memberikan sumbangsih untuk negara.
  5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi negara.
  6. Konsisten dan memiliki semangat kebangsaan yang tinggi.
  7. Perjuangannya berdampak secara nasional.

Seseorang yang mendapatkan gelar kehormatan Pahlawan Nasional juga dijamin memperoleh sejumlah tunjangan secara sekaligus atau berkala yang diberikan negara ke ahli warisnya.

Mereka juga berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman secara militer, dan pemakaman yang dibiayai negara.

Selain itu, Pahlawan Nasional juga berhak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.

Veteran Republik Indonesia

Apakah Pahlawan Nasional Sama dengan Veteran? Ini Bedanya Menurut Undang-Undang - Perbedaan Pahlawan Nasional dengan Veteran RI sediksi
Pahlawan Veteran/ Nusantaranews

Veteran Republik Indonesia menurut UU No.15/2012 merupakan WNI yang bergabung dengan angkatan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah serta ikut berperang secara aktif menghadapi negara lain demi mempertahankan kedaulatan Indonesia.

Gelar Veteran juga diberikan untuk WNI yang ikut aktif dalam misi perdamaian sebagai pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Veteran dibagi menjadi beberapa jenis yang ditentukan oleh peristiwa saat mereka menjadi Veteran dan peristiwa tersebut ditetapkan melalui ketentuan presiden.

Jenis Veteran Indonesia terdiri dari empat yaitu Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Perdamaian Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Republik Indonesia.

Sama seperti Pahlawan Nasional, para Veteran berhak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Khusus untuk Veteran, negara memberikan Tunjangan Veteran untuk mereka yang menderita kecacatan ketika melakukan tugasnya sebagai veteran di masa lalu.

Selain itu, Veteran juga mendapat Dana Kehormatan yang diberikan setiap bulan sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasanya.

Namun, tidak sembarangan orang boleh mengaku dirinya sebagai Veteran.

Ada ketentuan pidana buat orang yang mengaku-ngaku sebagai Veteran.

Pemerintah melalui Pasal 22 dan Pasal 23 UU No. 15/2022 menyatakan orang yang mengaku sebagai sebagai Veteran padahal ia bukan Veteran dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 225 juta.

Sedangkan orang yang memberikan informasi dengan sengaja dan mengaku sebagai Veteran untuk dirinya sendiri maupun orang lain, sampai akhirnya mendapat gelar serta tanda kehormatan sebagai Veteran, bisa dihukum penjara paling lama empat tahun dan/atau denda Rp 180 juta.   

Beda hari peringatan  

Meskipun Veteran diakui sebagai pahlawan kemerdekaan negara, pemerintah mengatur secara terpisah antara regulasi pengajuan gelar kehormatan Pahlawan Nasional dengan Veteran Republik Indonesia.

Selain itu, jika Hari Pahlawan Nasional diperingati setiap tanggal 10 November, Hari Veteran Nasional diperingati setiap 10 Agustus.

Hari Pahlawan Nasional mengambil momen sejarah pertempuran di Kota Pahlawan, Surabaya melawan pasukan Belanda yang datang bersama Inggris untuk kembali menjajah Indonesia pada 10 November 1945.

Sementara itu, Peringatan Hari Veteran dipilih berdasarkan kejadian gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 melawan pasukan Belanda di Surakarta.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel