Apa Itu Naturalisasi? Begini Cara Pesepakbola Asing Memperoleh Status WNI

Apa Itu Naturalisasi? Begini Cara Pesepakbola Asing Memperoleh Status WNI

Apa Itu Naturalisasi

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Istilah pemain naturalisasi sepertinya tidak asing di telinga para penggemar sepak bola nasional belakangan ini. Ada banyak berita yang membahas terkait nama-nama yang telah atau akan segera dinaturalisasi Indonesia. Lalu, apa itu naturalisasi?

Artikel berikut akan mencoba mengulas terkait apa itu naturalisasi serta bagaimana cara pemain sepak bola asing agar bisa mendapatkan status WNI sebagai salah satu syarat utama yang harus dipenuhi jika ingin memperkuat timnas Indonesia.

Apa Itu Naturalisasi serta Landasan Hukumnya

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing. Jika berbicara terkait pemain yang dinaturalisasi timnas Indonesia, maka hal ini bisa diapahami sebagai pemain Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Di dalam KBBI juga dijelaskan bahwa naturalisasi merupakan pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Naturalisasi tentu saja memiliki landasan hukumnya.

Dikutip dari Hukum Online, hal ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melakukan naturalisasi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa UU Kewarganegaraan mengatur secara ketat syarat dan prosedur mendapatkan status WNI.

WNA melakukan permohonan untuk mendapatkan status sebagai WNI, di mana terdapat proses yang beragam dengan jangka waktu yang cukup panjang sebelum permohonan tersebut diterima oleh Presiden.

Syarat Permohonan Naturalisasi di Indonesia

Apa Itu Naturalisasi? Begini Cara Pesepakbola Asing Memperoleh Status WNI - WhatsApp%20Image%202022 11 17%20at%2013.51.22
Gambar: PSSI

Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa pewarganegaraan adalah “tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.”

Kemudian di dalam pasal 9, disebutkan bahwa “permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:”

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;

Selanjutnya dalam pasal 10 disebutkan bahwa permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Berkas permohonan pewarganegaraan tersebut lalu disampaikan kepada pejabat.

Setelah itu, seperti yang tertera dalam pasal 11, Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diseratai dengan pertimbangan Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Dikutip dari Tirto.id, di dalam permohonan tersebut terlampir dokumen-dokemen seperti:

  • Foto kopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto kopi kutipan akte kelahiran dan KTP WNI suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto kopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau istri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  • Surat keterangan catatan kepolisian di tempat tinggal pemohon;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa setelah pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraannya di negara yang bersangkutan;
  • Pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas, dan;
  • Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar.

Statuta FIFA

Apa Itu Naturalisasi? Begini Cara Pesepakbola Asing Memperoleh Status WNI - e9c66b7cc2068055311f3f0f94e5e04ea9387d99
Gambar: Football Legal

Pesepkabola asing yang mengajukan permohonan naturalisasi tidak hanya wajib mengikuti persyaratan berdasarkan hukum Indonesia, tetapi juga wajib mengikuti aturan badan tertinggi sepak bola dunia yang tertera di dalam statuta FIFA.

Di dalam pasal 7 “Peraturan yang Mengatur Penerapan Statuta” terkait “Akuisisi Kewarganegaraan Baru,” disebutkan beberapa poin yang salah satunya wajib dipenuhi agar seorang pemain asing dapat memperkuat tim nasional kewarganegaraan barunya, antara lain:

  • Pemain dilahirkan di asosiasi bersangkutan;
  • Ibu kandung atau ayah kandung lahir di wilayah asosiasi bersangkutan;
  • Nenek atau kakeknya lahir di wilayah asosiasi bersangkutan;
  • Pemain telah tinggal setidaknya selama 5 tahun berturut-turut setelah berusia 18 tahun di wilayah asosisasi terkait.

Di sini, kata “asosiasi” perlu digarisbawahi sebab keanggotaan FIFA berdasarkan asosiasi sepak bola, bukan negara. Pada konteks Indonesia, PSSI sebagai badan tertinggi sepak bola nasional merupakan asosiasi perwakilan seluruh wilayah negara Indonesia.

Demikian ulasan mengenai apa itu naturalisasi serta bagaimana cara pemain sepak bola asing agar bisa mendapatkan status WNI.

Selain sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas skuad sebuah tim nasional, naturalisasi juga dapat menjadi pilihan bagi seorang pemain yang tak kunjung dipanggil oleh negaranya, meskipun ia ingin merasakan atmosfir sepak bola internasional.

Namun tentu saja, pemain tidak bisa sekedar memilih tim nasional mana yang ingin diperkuat. Ada aturan-aturan yang wajib diikuti, yang mana hal ini tertera di dalam aturan naturalisasi pemain, baik yang berdasarkan hukum negara maupun statuta FIFA.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel