Indonesia merupakan negara dengan risiko bencana tinggi karena berada di pertemuan tiga lempeng tektonik besar. Dari sekian peristiwa bencana besar, dua di antaranya terkait erat dengan letak geografis Indonesia.
Sepanjang sejarahnya, terdapat beberapa peristiwa besar yang hingga kini dikenang sebagai bencana nasional yang pernah terjadi di Indonesia. Tiga di antaranya ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Berikut penjelasan lengkapnya.
Bencana Nasional yang pernah terjadi di Indonesia
Gempa dan Tsunami Flores 1992
Salah satu bencana nasional yang pernah terjadi di Indonesia adalah gempa dan tsunami yang mengguncang Pulau Flores pada 12 Desember 1992. Gempa berkekuatan 7,8 magnitudo ini memicu tsunami dengan ketinggian lebih dari 20 meter di beberapa wilayah pesisir.
Daerah yang paling terdampak meliputi Maumere, Pulau Babi, dan kawasan pesisir Flores Timur. Peristiwa ini menyebabkan sekitar 2.000 orang meninggal dunia, puluhan ribu rumah hancur, serta kerusakan parah pada berbagai infrastruktur.
Pemerintah menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional.
Gempa dan Tsunami Aceh 2004

Salah satu tragedi terbesar dalam sejarah Indonesia dan dunia adalah gempa dan tsunami Aceh pada 26 Desember 2004. Gempa berkekuatan 9,3 magnitudo yang berpusat di Samudra Hindia memicu tsunami hingga setinggi 30 meter, melanda Aceh, sebagian Sumatera Utara, dan sejumlah negara lain di sekitar Samudra Hindia.
Di Indonesia, sekitar 170.000 orang meninggal dunia dan kerusakan terjadi secara masif pada permukiman, fasilitas umum, hingga infrastruktur utama. Pemerintah kemudian menetapkan kejadian ini sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004.
Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 juga termasuk dalam bencana nasional yang pernah terjadi di Indonesia, meskipun bersifat non-alam. Kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 dan dalam waktu singkat rumah sakit di berbagai daerah kewalahan menghadapi lonjakan pasien.
Menurut data WHO per 24 November 2022, terdapat 6.627.528 kasus positif Covid-19 di Indonesia dengan 159.524 kematian. Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Status pandemi kemudian dicabut pada 21 Juni 2023 dan Indonesia memasuki fase endemik.
Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional di Indonesia
Penetapan status bencana nasional tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap keputusan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar penanganannya tepat, terkoordinasi, dan sesuai skala ancaman.
Dasar hukum utama terkait hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kriteria penetapan
Dalam Pasal 7 ayat 2, terdapat lima indikator yang digunakan pemerintah untuk menentukan apakah suatu peristiwa layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Berikut indikator lengkapnya:
Jumlah korban
Semakin besar jumlah korban meninggal, luka, atau hilang, semakin tinggi potensi penetapan status bencana nasional.
Kerugian harta benda
Besarnya kerugian materiil menjadi salah satu ukuran dampak yang ditimbulkan dari suatu bencana.
Kerusakan prasarana dan sarana
Kerusakan pada fasilitas umum, bangunan vital, jaringan transportasi, dan kebutuhan dasar ikut diperhitungkan.
Cakupan luas wilayah terdampak
Makin luas wilayah yang terkena, makin besar tingkat darurat dan kebutuhan intervensi pemerintah pusat.
Dampak sosial ekonomi
Gangguan pada aktivitas masyarakat, ekonomi daerah, dan pelayanan publik menjadi pertimbangan penting.
Indikator ini digunakan untuk menentukan skala bencana seperti yang terlihat pada beberapa bencana nasional yang pernah terjadi di Indonesia seperti Tsunami Aceh 2004 dan Pandemi Covid-19.
Pertimbangan tambahan berdasarkan pedoman BNPB
Selain indikator dari undang-undang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga memiliki pedoman khusus. Dalam aturan tersebut, penetapan status bencana nasional turut melihat kemampuan pemerintah daerah dalam menangani situasi darurat. Tiga aspek kemampuan yang dinilai adalah:
Mobilisasi sumber daya manusia
Apakah pemerintah daerah mampu mengerahkan tenaga profesional, relawan, dan perangkat pendukung secara optimal.
Aktivasi sistem komando penanganan darurat
Kemampuan daerah dalam mengaktifkan struktur komando penanganan bencana yang efektif dan terarah.
Pelaksanaan penanganan awal keadaan darurat
Meliputi penyelamatan korban, evakuasi penduduk terancam, hingga penyediaan kebutuhan dasar selama masa darurat.
Jika suatu daerah tidak mampu menjalankan ketiga aspek tersebut, pemerintah pusat dapat mengambil alih kendali dan menetapkan status bencana nasional.
Masa berlaku status bencana nasional
Status bencana nasional berlangsung setidaknya antara satu bulan hingga tiga bulan. Status ini bisa diperpendek atau diperpanjang sesuai keadaan di lapangan.
Diperpendek atau diperpanjang, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat pernyataan resmi. Rekomendasi BNPB atau BPBD diperlukan untuk keputusan lanjutan tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, banjir besar yang terjadi di wilayah Sumatera sejak akhir November 2025 rencananya akan ditetapkan sebagai bencana nasional.
Baca Juga: 5 Dampak Deforestasi Terkait Banjir Besar

