Sediksi.com – Ramai kasus viral oknum Paspampres aniaya warga Aceh karena motif ekonomi belakangan ini seolah membuat publik bertanya-tanya, berapa gaji paspampres dan besaran tunjangannya?
Mengingat oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik (RM) itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pembunuhan seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (IM).
Praka RM menganiaya dan meminta uang kepada keluarga IM sebagai tebusan sebesar Rp50 juta. Saat melakukan aksinya itu ia menyamar sebagai seorang polisi bersama 2 rekan TNI lainnya.
Dikarenakan korban tidak sanggup membayar, Praka RM bersama dua rekannya terus menganiaya IM hingga meninggal dunia.
Atas aksi keji Praka RM yang didasari motif ekonomi ini seolah membuat kita terheran-heran, apakah gaji Paspampres dan tunjangannya selama ini sangat kurang, hingga ia tega menghabisi nyawa IM?
Berikut gaji Paspampres dan tunjangannya berdasarkan golongan.
Gaji Paspampres dan Tunjangannya
Tugas Paspampres diatur dalam Peratuaran Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
Paspampres menjadi pasukan elit khusus yang berasal dari TNI. Mereka berperan dalam melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat kepada presiden, wakil presiden, mantan presiden dan wakilnya, keluarganya juga tamu negara setingkat kepala negara.
Mengenai gaji Paspampres dan tunjangannya ini juga telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota TNI.
Lantas, berikut ini gaji Paspampres dan besaran tunjangannya berdasarkan jabatan terendah hingga tertinggi.
Gaji Paspampres
Golongan I Tamtama
- Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
- Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700
Golongan II Bintara
- Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600
Golongan III Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100- Rp4.780.600
Golongan IV
Terdiri dari Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
Terdiri dari Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500-Rp5.407.400
- Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp3.393.400-Rp5.576.500
- Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300-Rp5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.800
Tunjangan Paspampres
- Kepala Staf AD (KSAD), KSAL, KSAU: Rp37.810.500
- Kepala Staf Umum (KASUM), WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU: Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Deretan Kasus Oknum Paspampres Lainnya
Tidak hanya kasus oknum Paspampres aniaya warga Aceh tersebut, sederet kasus lainnya juga pernah menyeret nama Paspampres.
Di antaranya, kasus penipuan tanah yang dilakukan anggota Paspampres bernama Kapten Hormat Togarly. Ia dijatuhi hukuman tahanan 9 bulan 15 hari di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Mei 2023 lalu.
Ia terbukti melakukan penipuan berupa pengurusan sertifikat tanah dengan luas 31 hektar di Humbahas, Sumatera Utara. Dalam menjalankan aksi penipuannya tersebut, Kapten Hormat Togarly meminta uang sebesar Rp59 juta kepada korban sebagai biaya operasional kepengurusan sertifikat tanah, akan tetapi dirinya tidak pernah menyelesaikannya.
Lainnya, ada kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Mayor Paspampres BF kepada anggota Korps Wanita Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) K saat sedang bertugas di Bali pada 15 November 2022 lalu.
Selama keduanya diperiksa, ternyata kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan tetapi didasari atas rasa suka sama suka dan sudah terjadi beberapa kali.
Kasus asusila ini membuat keduanya dipecat dan ditahan atas pelanggaran Pasal 281 tentang asusila.
Itulah gaji Paspampres dan tunjangannya, beserta deretan kasus yang pernah menjerat namanya.