Berapa Kali Ammar Zoni Tertangkap Kasus Narkoba?

Berapa Kali Ammar Zoni Tertangkap Kasus Narkoba?

Berapa Kali Ammar Zoni Tertangkap Kasus Narkoba?

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Nama Ammar Zoni kembali mencuat usai dirinya yang terjerat kasus narkoba. Ini bukan pertama kali ia mencicipi barang haram tersebut.

Berapa kali Ammar Zoni tertangkap kasus narkoba? Mungkin bagi publik yang belum pernah mengikuti kasusnya atau lupa dengan kasus-kasus narkoba yang menjeratnya bertanya-tanya. Yang jelas, kabar terjeratnya Ammar Zoni yang dikonfirmasi pada Rabu (13/12) kemarin bukanlah kali pertama baginya.

Selengkapinya, mari kita cari tahu tentang berapa kali Ammar Zoni tertangkap kasus narkoba?

Berapa kali Ammar Zoni tertangkap kasus narkoba?

Total sudah ketiga kalinya Ammar Zoni berurusan dengan hukum gegara kasus narkoba. Padahal, dirinya ini baru saja menghirup udara segar pada 4 Oktober 2023 lalu.

Pertama Kali, Ditangkap karena Ganja

Ammar Zoni pertama kali terjerat kasus narkoba jenis ganja pada Jumat, 7 Juli 2017. Ia ditangkap saat berada di kompleks perumahan di kawasan Depok.

Saat itu, Ammar ditangkap bersama dengan dua asistennya karena kepemilikan ganja sebesar 39,1 gram.

Pihak kepolisian dari Metro Jakarta Pusat menemukan sejumlah alat bukti berupa ganja satu kertas, lintingan rokok, bong, dan tujuh plastik yang diduga sebagai tempat sabu.

Kedua Kali, Pesan Sabu

Pesinetron Cinta Suci itu kembali terseret kasus narkoba pada Maret 2023 lalu. Ia tertangkap setelah memesan sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat pada 8 Maret 2023.

Ammar Zoni bersama sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37) dinyatakan positif nerkoba usai menjalani tes urine. Hasil tes urin mneyatakan ketiga tersangka itu positif narkoba jenis sabu amfetamin dan metafetamin.

Ketiga juga mengaku sudah membeli narkoba sebanyak tiga kali dalam periode Januari hingga Maret 2023, terakhir dipakai pada 8 Maret.

Pihak polisi pun menyita barang bukti berupa dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu yang beratnya 1,04 gram dan satu bungkus klip bening isi sabu dengan berat 0,14 gram, serta dua buah handphone.

Atas sejumlah barang bukti itu, ia masuk bui dan divonis 7 bulan atas kasus narkoba. Merka dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar pun sudah dinyatakan bebas dari penjara baru dua bulan lalu.

Hatrick Terjerat Kasus Narkoba

Ammar Zoni tercatat memiliki hatrick sebagai orang yang terjerat kasus narkoba. Ia kembali ditangkap oleh polisi dengan kasus yang sama pada Selasa (12/12) malam. Padahal baru dua bulan ini ia bebas dari balik jeruji besi.

Meskipun sejauh ini pihak kepolisian belum melakukan konferensi pers secara resmi tetapi, kabar ditangkapnya Ammar Zoni itu telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarat Barat Kombes Syahduddi dan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Sementara, menurut sejumlah kabar yang beredar Ammar Zoni diamankan di Serpong, Tangerang Selatan pada selasa kemarin.

Aktor 30 tahun itu yang sempat bebas selema dua bulan ini, pada 6 November 2023 dirinya digugat cerai Irish Bella di Pengadilan Agama Depok.

Alasan Irish Bella menggugat suaminya itu lantaran mereka sudah tidak harmonis lagi, kasus narkoba juga menjadi alasannya berpisah dengan Ammar. Sementara, dalam gugatannya Irish meminya hak asuh kedua anaknya.

Saat ini keduanya sedang dalam proses sidang dan mediasi, meski keduanya kerap kali tidak hadir saat sedang perceraian itu digelar dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum,

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel