Ini Besaran Gaji PNS 2024 yang Baru Saja Disahkan Jokowi, Resmi Naik 8 Persen!

Ini Besaran Gaji PNS 2024 yang Baru Saja Disahkan Jokowi, Resmi Naik 8 Persen!

Besaran Gaji PNS 2024 naik

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan aturan mengenai kenaikan gaji PNS. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan beleid tersebut diteken pada tanggal 26 Januari 2024. Meski begitu, kenaikan gaji PNS tetap berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai janji Presiden Jokowi dan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam dokumen tersebut, memuat daftar kenaikan gaji PNS yang signifikan sebesar 8 persen. Gaji terbaru ini juga berlaku bagi TNI/Polri.

Besaran Gaji PNS 2024

Dalam dokumen yang bisa diunduh di Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum Kementerian Sekretaris Negara (JDIH Setneg) tertuang besaran gaji PNS 2024 yang sudah naik 8 persen. Daftar penyesuaian gaji itu juga membagikan perbandinga gaji PNS lama dan baru.

Berikut, besaran gaji PNS 2024 terbaru dengan perbangingan sebelumnya.

Golongan I

Golongan 1A dengan masa kerja golongan (MKG) 0 tahun dari Rp1,56 juta naik jadi Rp1,685 juta per bulan

Golongan 1A dengan masa kerja golongan (MKG) 2 tahun dari Rp1,61 juta naik jadi Rp1,738 juta per bulan

Golongan 1B dengan masa kerja golongan (MKG) 3 tahun dari Rp1,704 juta naik jadi Rp1,84 juta per bulan.

Golongan 1B dengan masa kerja golongan (MKG) 5 tahun dari Rp1,758 juta naik jadi Rp1,898 juta per bulan.

Golongan II

Golongan II A dengan masa kerja golongan (MKG) 1 tahun dari Rp2,054 juta naik jadi Rp2,218 juta per bulan.

Golongan II B dengan masa kerja golongan (MKG) 3 tahun dari Rp2,208 juta naik jadi Rp2,385 juta per bulan.

Golongan II C dengan masa kerja golongan (MKG) 7 tahun dari Rp2,449 juta naik jadi Rp2,645 juta per bulan.

Golongan II D dengan masa kerja golongan (MKG) 9 tahun dari Rp2,633 juta naik jadi Rp2,843 juta per bulan.

Golongan III

Golongan III A dengan masa kerja golongan (MKG) 2 tahun dari Rp2,66 juta naik jadi Rp2,873 juta per bulan.

Golongan III B dengan masa kerja golongan (MKG) 4 tahun dari Rp2,95 juta naik jadi Rp3,186 juta per bulan.

Golongan III C dengan masa kerja golongan (MKG) 6 tahun dari Rp3,075 juta naik jadi Rp3,321 juta per bulan.

Golongan III D dengan masa kerja golongan (MKG) 8 tahun dari Rp3,306 juta naik jadi Rp3,571 juta per bulan.

Golongan IV

Golongan IV A dengan masa kerja golongan (MKG) 2 tahun dari Rp3,044 juta naik jadi Rp3,287 juta per bulan.

Golongan IV B dengan masa kerja golongan (MKG) 4 tahun dari Rp3,376 juta naik jadi Rp3,646 juta per bulan.

Golongan IV C dengan masa kerja golongan (MKG) 6 tahun dari Rp3,629 juta naik jadi Rp3,920 juta per bulan.

Golongan IV D dengan masa kerja golongan (MKG) 8 tahun dari Rp3,92 juta naik jadi Rp4,214 juta per bulan.

Itulah besaran perbandingan gaji PNS lama dengan adanya kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen. Keterangan gaji di atas masih sebagian, para PNS dapat mengecek kembali besaran kenaikan gaji mereka melalui laman JDIH Setneg. Kemudian klik “Terbaru”.

Setelah itu, akan muncul aturang-aturan dari pemerintah atau presiden yang baru saja disahkan di tahun 2024 ini. Temukan Perpres No 10 tahun 2024 di barisan nomor 5. Lalu, silakan cek besaran gaji berdasarkan golongan kerja dan masa kerja. Semoga membantu!

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel