Cara Membuat NPWP Pribadi Online 2023, Lebih Cepat dan Mudah!

Cara Membuat NPWP Pribadi Online 2023, Lebih Cepat dan Mudah!

Cara Membuat NPWP Pribadi Online

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Ingin membuat NPWP pribadi tapi gak mau ribet harus keluar rumah. Eits tenang, kini kamu dapat melakukannya dirumah dengan mudah secara online. 

Jadi bagaimana cara membuat NPWP pribadi online?

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk perorangan yang sudah termasuk kategori wajib pajak.

Untuk membayar pajak tersebut, dibutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi sebagai sarana administrasi transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi.

Selain dapat membuatnya secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini membuat NPWP pribadi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat secara online. 

Penasaran gimana cara membuat NPWP pribadi online, yuk simak penjelasan berikut!

Apakah Wajib Membuat NPWP Pribadi?

Jika seseorang telah menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun usaha sendiri, maka hukumnya wajib menyetorkan pajak terutang tersebut pada negara. Oleh karena itu, kepemilikan NPWP bagi seseorang yang termasuk wajib pajak sangat dibutuhkan untuk semua transaksi perpajakan. 

Jika tidak memiliki NPWP, konsekuensi yang akan diterima berupa sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Namun jika kamu belum berpenghasilan alias belum bekerja tapi ingin membuat NPWP sebetulnya boleh saja, namun kemungkinan diterimanya akan kecil.

Ada beberapa syarat dokumen pendaftaran NPWP. Ini penting dipenuhi sebagai cara membuat NPWP pribadi online. Tentu agar tidak repot mencari berkas-berkas itu ketika sudah melakukan pendaftaran.

Syarat Calon Pendaftar dan Berkas yang Dibutuhkan Membuat NPWP Pribadi

Terdapat 3 kategori calon pendaftar NPWP beserta syaratnya, sebagai berikut.

Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantor

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.
  • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Syarat membuat NPWP pribadi untuk wirausaha

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan kepemilikan usaha dengan tanda tangan diatas materai. 

Syarat membuat NPWP pribadi untuk wanita yang sudah menikah

Jika penghasilan istri lebih besar dari suami, istri dapat mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan persyaratan sebagai berikut: 

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak (suami-istri).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Langkah Cara Membuat NPWP Pribadi Online

Cara Membuat NPWP Pribadi Online
ereg.pajak.go.id

Step 1: Buat Akun 

  1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif untuk keperluan verifikasi. 
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap dan benar.
  6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  7. Akun berhasil dibuat. 

Step 2: Pengajuan 

  1. Masuk kembali halaman pertama, login dengan email dan password yang telah dibuat. 
  2. Setelah login berhasil, kemudian pilih menu pengajuan NPWP.
  3. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan benar, agar pengajuan tidak ditolak.
  4. klik “simpan” lalu “submit”. 
  5. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah dibuat.

Step 3: Verifikasi 

  1. Selanjutnya klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  2. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  3. Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

Berapa Lama Proses Kerja Pembuatan NPWP Online?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendaftar pembuatan kartu NPWP secara online tidaklah lama. Untuk proses pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja saja, dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Setelah mengisi formulir secara lengkap dan submit berkas, langkah selanjutnya adalah menunggu 7-14 hari kerja sampai kartu NPWP dapat diterima oleh Wajib Pajak. Kartu NPWP yang sudah jadi akan dikirimkan melalui pos ke alamat terdaftar wajib pajak oleh KPP.

Tanpa ribet dan butuh banyak waktu. Demikianlah cara mudah dan cepat membuat NPWP pribadi secara online, beserta syarat dan langkahnya.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel