Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Berapa Biayanya?

Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Berapa Biayanya?

cara membuat paspor 1 hari jadi

DAFTAR ISI

Biasanya, proses pembuatan paspor membutuhkan waktu yang cukup lama, 3 hingga 4 hari kerja. Tetapi dalam beberapa kasus, ada kemungkinan untuk mendapatkan paspor dalam waktu satu hari.

Pembuatan paspor satu hari jadi merupakan layanan khusus yang resmi tersedia di Kantor Imigrasi. Lalu, bagaimana cara membuat paspor 1 hari jadi?

Dikutip dari Kompas, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa layanan percepatan paspor 1 hari jadi bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.

Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib dibuat dan dimiliki sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dikutip dari website Direktorat Jenderal Imigrasi, jika kamu ingin mengajukan permohonan untuk membuat paspor 1 hari jadi, kamu tidak bisa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Berbeda dengan pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik yang bisa dilakukan lewat aplikasi M-Paspor.

Persyaratan untuk membuat paspor 1 hari jadi

Secara umum, persyaratan untuk membuat paspor 1 hari jadi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat pembuatan paspor biasa. Dalam pengertian keimigrasian, paspor 1 hari jadi disebut juga dengan layanan paspor percepatan.

Di bawah ini merupakan dokumen-dokumen yang wajib kamu siapkan sebagai syarat pembuatan paspor 1 hari jadi.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Bagi orang asing yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, wajib membawa surat pewarganegaraan Indonesia

Biaya pembuatan paspor 1 hari jadi

Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Berapa Biayanya? - BiayaDokumen Pribadi
Biaya/Dokumen Pribadi

Untuk membuat paspor 1 hari jadi, kamu wajib datang ke Kantor Imigrasi terdekat di sekitar domisilimu.

Kamu membutuhkan biaya Rp1.000.000 (diluar biaya pembuatan paspor) yang termasuk dalam biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aturan tarif PNBP percepatan paspor sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Biaya tersebut berbeda dengan biaya untuk membuat paspor biasa dan paspor elektronik. Untuk membuat paspor biasa, kamu membutuhkan biaya Rp 350.000 untuk 48 halaman dan Rp 650.000 untuk membuat paspor elektronik berisi 48 lembar. Selain itu, kamu harus menunggu 3 hingga 4 hari kerja.

Cara membuat paspor 1 hari jadi

Perlu diingat bahwa permohonan layanan paspor 1 hari jadi tidak bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Oleh karena itu, kamu wajib datang ke Kantor Imigrasi terdekat.

Usahakan, kamu mendatangi kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 WIB dan membayar biaya pembuatan paspor 1 hari jadi pada pukul 12.00 WIB.

Cara membuat paspor 1 hari jadi bisa dilakukan dengan mengikuti langkah berikut.

Tahapan membuat paspor 1 hari jadi

  • Setelah sampai di Kantor imigrasi terdekat, kamu harus mengisi data terlebih dahulu melalui aplikasi yang ada di loket permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan yang kamu bawa.
  • Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dari petugas Imigrasi.
  • Setelah berkas permohonan diproses oleh petugas loket, berkas permohonan akan dimasukkan kedalam data base dan kamu melanjutkan ke sesi pengambilan foto dan wawancara.
  • Setelah melewati semua tahapan diatas dan persyaratan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.
  • Yang terakhir, kamu tinggal melakukan proses pembayaran dengan kode yang sudah diberikan sebelumnya. Proses pembayaran dapat dilakukan dengan uang elektronik melalui SIMPONI Kementerian Keuangan untuk mendapatkan kode billing. Nantinya kamu akan diarahkan untuk transfer melalui Bank, ATM atau Mobile Banking.

Perlu diketahui bahwa dalam beberapa kasus, proses pembuatan paspor dalam waktu satu hari mungkin tidak tersedia di semua negara atau kota. Oleh karena itu, sangat penting untuk bertanya terlebih dahulu ke kantor Imigrasi setempat atau melihat situs web resmi untuk memastikan ketersediaan layanan ini sebelum memulai proses pembuatan paspor 1 hari jadi.

Dengan mengikuti cara membuat paspor 1 hari jadi, persiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap. Pastikan kamu datang ke Kantor Imigrasi terdekat saat pagi hari sebelum jam 10.00 WIB.

Ini perlu dilakukan agar kamu memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan paspor dalam waktu satu hari. Pasalnya, jika kamu datang terlalu siang atau bahkan sore hari, kemungkinan besar paspor kamu akan terbit di keesokan harinya.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel