Sediksi.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemuktahiran dan verifikasi data Nomor Induk Keluarga (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara menggabungkan NIK dan NPWP itu bisa dilakukan secara online tanpa harus pergi ke kantor pajak, tentunya ini akan sangat memudahkan.
Pemadanan NIK dan NPWP telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dengan aturan turunannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Sementara, tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP ini demi terwujudnya administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.
Begini panduan cara menggabungkan NIK dan NPWP, yang perlu segera kamu lakukan!
Cara Menggabungkan NIK dan NPWP
Terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan dalam menggabungkan NIK dan NPWP ini, berikut panduannya.
Cara Menggabungkan NIK dan NPWP:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Lalu, klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NIK
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Jika berhasil masuk, akan ada informasi NIK/NPWP16 di NPWP terbaru
Apabila kamu tidak bisa melakukan langkah-langkah di atas, bisa menggunakan cara berikut ini:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Lalu, klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Klik ikon baris tiga
- Masuklah ke menu profil dan pilih Data Profil
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Lalukan pengecekan validitas data dengan klik tombol Validasi
- Klik ubah profil
- Jika sudah berhasil, keluar laman dan ulangilah proses login menggunakan NIK
Cara Cek NIK sebagai NPWP
Setelah kamu merasa berhasil melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, tak ada salahnya untuk kembali mengeceknya. Berikut ini cara yang perlu kamu lakukan.
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Akan ada halaman yang memuat kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha tersebut dengan benar
- Setelah itu, klik “Cari”. Apabila muncul sejumlah data, maka NIK telah terdaftar sebagai NPWP
- Data yang muncul berupa NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Perubahan Batas Waktu Penggunaan NIK menjadi NPWP
Penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang dan batas waktu pemadanannya ditetapkan hingga 31 Desember 2023.
Namun batas waktu pengimplementasian NIK sebagai NPWP itu diundur hingga pertengahan 2024. Hanya saja belum ada rincian apakah waktu pemadanan NIK menjadi NPWP juga akan diundur. Demi amannya saja, sebaiknya segera lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Terkait mundurnya pengimplementasian NIK sebagai NPWP itu diungkapkan alasannya oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.
Alasannya karena implementasi NIK sebagai NPWP menunggu implementasi layanan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP).
PSIAP itu baru akan terlaksana pada 2024, saat ini Ditjen Pajak masih melakukan persiapan untuk sistem tersebut.
“Bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasi,” ujarnya saat konferensi pers APBN KiTa yang dikutip (7/12).
Suryo juga membagikan informasi terkait proses pemadanan NIK menjadi NPWP per 22 November 2023, sudah ada 59,3 juta NIK Wajib Pajak yang memadukan menjadi NPWP atau sekitar 82,4 persen dari total 72 juta Wajib Pajak.
Risiko Tak Daftarkan NIK sebagai NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menyebut bahwa pelayanan DJP diakses memakai NIK bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Maka, bagi mereka yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan akan terkendal dalam akses pelayanan pajak yang memberikan syarat NPWP. Misalnya, saat melakukan pelaporan SPT dan sebagainya.
Sejauh ini, DJP juga terus mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id.
Itulah cara menggabungkan NIK dan NPWP yang cukup dilakukan secara online saja, beserta informasi terkait NPWP lainnya.