Cara Periksa Legalitas Perusahaan, Agar Terhindar dari Lowongan Bodong

Cara Periksa Legalitas Perusahaan, Agar Terhindar dari Lowongan Bodong

Cara cek perusahaan terdaftar di Kemenkumham

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Selain kredibilitas perusahaan, memeriksa legalitas perusahaan juga sama pentingnya. Keduanya perlu dilakukan sebelum kalian mengirim lamaran ke perusahaan tersebut.

Ketika perusahaan punya legalitas yang jelas, maka perusahaan bisa memberikan kepastian hukum untuk karyawannya. Aspek ini sangat penting demi melindungi hak-hak kalian sebagai karyawan.

Nah, kalian bisa memeriksa legalitas perusahaan dengan empat cara. 

Cara cek perusahaan terdaftar di Kemenkumham

Mengapa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)?

Karena situs web Kemenkumham menyediakan fitur tersendiri yang bisa digunakan untuk memeriksa legalitas perusahaan.

Tentu saja ada perusahaan legal lainnya yang tidak terdaftar dalam Kemenkumham karena situs web ini hanya memuat perusahaan yang berada di naungan kementerian.

Bagaimana cara memeriksa legalitas perusahaan di situs web Kemenkumham?

Kunjungi: ahu.go.id/profil-pt sehingga muncul laman seperti di bawah ini.

Cara Periksa Legalitas Perusahaan, Agar Terhindar dari Lowongan Bodong - image 25

Terdapat enam fitur yang tersedia di situs web tersebut serta kebijakan yang berlaku dengan fungsi masing-masingnya sebagai berikut.

  • Perseroan
  • Perseroan Perorangan
  • Yayasan
  • Perkumpulan
  • Fidusia
  • Pemilik Manfaat

Misalnya kalian ingin cari tahu legalitas perusahaan yang dalam bentuk perseroan, kalian bisa gunakan fitur ‘Perseroan’.

Begitu halnya jika yang ingin kalian cari tahu berjenis perseroan perorangan, yayasan, perkumpulan, fidusia, dan pemilik manfaat.

Melansir dari situs web Kemenkumham, definisi Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Hal lain yang perlu diperhatikan, untuk langsung menuliskan nama perusahaan di kolom pencarian sesuai yang tercatat pada Ditjen AHU.

Tanpa perlu menyertakan imbuhan seperti PT, Yayasan, Perkumpulan, CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan Koperasi di depan nama korporasi.

Cara cek perusahaan terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sering dijadikan rujukan untuk pemeriksaan legalitas suatu perusahaan karena sesuai fungsinya, menyediakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa legalitas perusahaan di OJK.

Melalui situs web OJK

Melalui situs web OJK sendiri, kalian bisa gunakan dua pilihan terkait cara memeriksa legalitas perusahaan.

Cara 1. Kunjungi: ojk.go.id

Kemudian scroll ke bawah dan kalian akan menemukan tautan untuk ‘Daftar Investasi Ilegal’ dan ‘Perusahaan Fintech Lending Berizin OJK’ dengan tampilan seperti di bawah ini.

Cara Periksa Legalitas Perusahaan, Agar Terhindar dari Lowongan Bodong - image 26

Nah, selanjutnya kalian bisa cari perusahaan yang akan kalian lamar masuk di kategori mana. Kalian juga bisa cari tahu perusahaan apa saja yang masuk di kategori masing-masing. Jika perusahaan tersebut masuk di kategori ‘Daftar Investasi Ilegal’, maka sudah pasti harus kalian hindari.

Cara 2. Kunjungi fitur ‘Fintech’

Caranya, buka ojk.go.id. Arahkan kursor ke kanal ‘IKNB’ atau Industri Keuangan Non-Bank, kemudian pilih ‘Fintech’. Sehingga kalian akan melihat tampilan seperti di bawah ini.

Cara Periksa Legalitas Perusahaan, Agar Terhindar dari Lowongan Bodong - image 22

Sama dengan Cara 1, kalian bisa lihat perusahaan apa saja yang sudah mendapat izin OJK. 

Melalui kontak resmi OJK

Kalian juga bisa periksa legalitas perusahaan di OJK dengan menghubungi kontak telepon, WhatsApp, dan alamat email resmi OJK. Adapun kontak yang bisa dihubungi sebagai berikut.

Melalui surat izin resmi

Untuk cara ini, yang kalian akan lakukan adalah meminta perusahaan tersebut untuk menunjukkan surat izin resmi yang dikeluarkan oleh OJK.

Ciri surat izin resmi yang dikeluarkan oleh OJK adalah terdapat kode QR yang bisa dipindai dan terhubung ke situs sipena.ojk.go.id.

Cara cek perusahaan terdaftar di Kominfo

Melalui situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kalian bisa mencari tahu legalitas perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi domestik, maupun asing.

Yang perlu dilakukan adalah mengunjungi pse.kominfo.go.id sehingga muncul tampilan seperti di bawah ini.

Cara Periksa Legalitas Perusahaan, Agar Terhindar dari Lowongan Bodong - image 24

Di bagian ‘Daftar PSE Domestik’, kalian akan menemukan daftar perusahaan yang terdaftar, dihentikan sementara, dan yang izinnya sudah dicabut.

Fitur ini tentunya sangat bermanfaat bagi kita yang ingin melamar kerja di perusahaan yang bergerak di bidang ini. 

Cara cek perusahaan terdaftar di Bappebti

Kalian bisa juga memeriksa legalitas perusahaan di situs web milik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyediakan informasi legalitas perusahaan dagang.

Caranya, kalian kunjungi bappebti.go.id. Kemudian arahkan kursor ke bagian ‘Pelaku Pasar’ sehingga muncul tampilan seperti di bawah ini.

Cara Periksa Legalitas Perusahaan, Agar Terhindar dari Lowongan Bodong - image 23

Selanjutnya kalian bisa pilih sesuai yang ingin kalian cari. Baik itu Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Pasar Lelang, Sistem Resi Gudang (SRG), ataupun Pasar Fisik.

Nah, itu dia keempat cara memeriksa legalitas perusahaan yang perlu dilakukan sebelum melamar kerja untuk memastikan perusahaan yang akan dilamar adalah perusahaan yang resmi dan berbadan hukum.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel