Kemenkumham Bali Bagikan Selebaran ‘Do’s and Don’ts in Bali’ untuk WNA

Kemenkumham Bali Bagikan Selebaran ‘Do’s and Don’ts in Bali’ untuk WNA

Selebaran untuk turis asing di Bali

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali merilis ‘Do’s and Don’ts in Bali’ untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Bali

Selain media sosial, mereka juga memberikan himbauan tersebut dalam bentuk selebaran yang diselipkan di paspor mereka ketika melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian.

Ini merupakan langkah yang ditempuh menyikapi perangai turis mancanegaea di Bali. Beberapa waktu belakangan, ada perilaku yang dianggap mengusik kehidupan di Bali.

1.000 selebaran pertama ‘Do’s and Don’ts in Bali’ telah dibagikan 

Gelombang pertama pembagian 1.000 selebaran ‘Do’s and Don’ts in Bali’  untuk WNA yang berkunjung ke Bali telah dilakukan Kamis, 8 Juni 2023.

Selebaran dibagikan kepada WNA dengan cara menyisipkannya ke dalam paspor ketika mereka melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian. Aktivitas pembagian 1.000 selebaran pertama ini telah dilaksanakan oleh 48 petugas imigrasi di area kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Kamis lalu.

Selebaran ini dibuat untuk menginformasikan kepada WNA yang baru sampai di Bali agar mengetahui dan mematuhi peraturan-peraturan yang tertera dalam selebaran tersebut, terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama di Pulau Bali.

Kemenkumham Bali akan melanjutkan agenda ini dengan menyediakan beberapa pilihan bahasa. Ke depannya, selebaran tidak hanya tersedia dalam Bahasa Inggris, tapi juga Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Databoks Katadata, warga berpaspor Rusia, India, dan Tiongkok masuk dalam 10 kewarganegaraan yang paling banyak berkunjung ke Bali antara Maret 2021 hingga Maret 2023.

Jumlah kunjungan WNA ke Bali juga mengalami peningkatan pada Januari hingga Maret 2023 ini dan mencapai 1.026.367.

Peningkatan jumlah turis mancanegara yang datang ke Bali ini akhirnya mendorong Kemenkumham Bali untuk mengupayakan “pencegahan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan WNA saat berlibur di Bali.”

“Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila maupun homestay,” ucap Anggiat Napitupulu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali dalam keterangan resmi (8/6).

Sebab, selain peningkatan jumlah turis asing, semakin banyak juga kasus turis asing berulah dan melanggar hukum dan norma di Bali.

Banyak WNA juga setuju dengan aktivitas pembagian selebaran ini karena semakin banyaknya turis asing yang berulah dan mengganggu ketertiban, bukan hanya Bali, tapi juga mereka sebagai turis yang sudah mematuhi aturan di Bali.

Isi Selebaran Pada Turis Mancanegara

Selebaran yang dirilis dan dibagikan oleh Kemenkumham Bali tersebut menekankan pada peraturan di tempat-tempat suci, tempat umum, berikut ini rinciannya.

12 hal yang seharusnya dipatuhi oleh WNA saat berkunjung ke Bali

  1. Menghormati agama lokal dan tempat-tempat suci
  2. Menghormati kearifan Bali, termasuk upacara-upacara adat
  3. Mengenakan pakaian yang pantas
  4. Jaga perilaku selama di tempat-tempat suci
  5. Berkunjung menggunakan jasa agen pemandu wisata yang berlisensi jika perlu
  6. Lakukan penukaran uang di tempat yang legal
  7. Bertransaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)
  8. Transaksi tunai dilakukan dengan mata uang Rupiah Indonesia
  9. Patuhi peraturan lalu lintas
  10. Sewa kendaraan dari perusahaan yang legal
  11. Tinggal di akomodasi yang legal
  12. Patuhi peraturan yang ditetapkan oleh tempat wisata

8 hal yang tidak boleh dilakukan oleh WNA saat berkunjung ke Bali

  1. Masuk ke area utama tempat-tempat suci, kecuali untuk beribadah dan diharuskan mengenakan pakaian tradisional Bali, serta tidak sedang menstruasi
  2. Memanjat pohon-pohon suci
  3. Foto dengan pakaian yang tidak pantas di area tempat suci
  4. Membuang sampah sembarangan
  5. Menggunakan bahan plastik yang tidak bisa didaur ulang
  6. Berperilaku buruk di tempat umum
  7. Bekerja atau berbisnis secara ilegal
  8. Melakukan perdagangan ilegal

Maraknya WNA yang melanggar hukum dan norma di Bali menjadi penyebabnya

Belakangan ini, perilaku WNA yang berkunjung ke Bali semakin meresahkan. Mulai dari turis asing yang tidak mematuhi peraturan berkendara, berkelahi dengan warga lokal Bali, berfoto telanjang di pohon suci, bahkan telanjang di acara pentas seni.

Terbaru, seorang warga kewarganegaraan Kanada bernama Mohamed Reda mengacungkan pisau dan menantang orang-orang di depan Restoran Naty’s, Seminyak Sabtu lalu (10/6). Ia sudah ditangkap dan diserahkan ke imigrasi untuk mendalami motifnya pada hari Senin (12/6).

Tingkat WNA yang berperilaku meresahkan ini sudah sampai melanggar hukum dan norma di Bali. Kali ini, tidak hanya tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum dan norma, tapi juga tindakan pencegahan agar tidak ada lagi turis asing di Bali yang berperilaku negatif.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel