Cara perpanjang paspor harus diketahui bagi pemilik paspor karena paspor memiliki masa berlaku yang terbatas.
Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor menjadi 10 tahun untuk WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara itu, bagi anak-anak yang di bawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda masih tetap menggunakan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Biaya perpanjangan paspor berbeda-beda, tergantung jenis paspor yang akan diperpanjang. Untuk memperpanjang paspor biasa (48 halaman) membutuhkan biaya sebesar Rp 350.000.
Sementara, untuk paspor elektronik (48 halaman) membutuhkan biaya Rp 650.000. dan biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).
Paspor perlu diperpanjang jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Baik untuk liburan, perjalanan bisnis, kunjungan keluarga dan lain sebagainya.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah persyaratan dan juga cara perpanjang paspor yang bisa dilakukan secara online.
Beberapa persyaratan yang wajib disiapkan.
Bagi kamu yang memiliki paspor dengan tahun terbit 2009 ke atas, kamu hanya perlu membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama yang ingin diperpanjang.
Sementara itu, bagi kamu yang memiliki paspor dengan tahun terbit 2009 ke bawah, kamu wajib membawa beberapa berkas tambahan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika kamu belum memiliki KTP elektronik, kamu dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah yang sudah di fotocopy.
- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Cara perpanjang paspor online
Mengunduh aplikasi M-Paspor
Cara perpanjang paspor secara online bisa dilakukan dengan mengunduh serta menginstal aplikasi M-Paspor.
Sebelum melakukan perpanjangan paspor, kamu wajib mengunduh dan menginstal aplikasi M-Paspor yang sudah tersedia di PlayStore dan AppStore secara gratis.
Aplikasi ini adalah aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mempermudah pembuatan dan juga perpanjangan paspor.
Buat akun di M-Paspor
Langkah dan cara perpanjang paspor berikutnya adalah membuat akun di M-Paspor. Akun ini dapat kamu gunakan untuk membuat dan juga memperpanjang paspor jika sudah habis masa berlakunya.
Setelah mengklik “Daftar Akun”, kamu akan diminta untuk mengisi data diri secara lengkap dan sesuai dengan dokumen asli.
Memilih Kantor Imigrasi
Setelah mendaftar akun, kamu diwajibkan untuk memilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggalmu yang nantinya akan kamu datangi untuk memperpanjang paspor.
Jangan lupa untuk menentukan jumlah pemohon dan menyesuaikan jadwal kedatangan kamu ke kantor imigrasi.
Mendapat kode QR
Berikutnya, kamu akan mendapatkan kode QR sebagai bukti pendaftaran yang berisi jadwal perpanjangan paspor.
Datangi Kantor Imigrasi
Langkah selanjutnya adalah dengan mendatangi kantor imigrasi sesuai tempat dan jadwal yang sudah kamu pilih sebelumnya. Jangan lupa untuk membawa dokumen penting sebagai persyaratan untuk memperpanjang paspor.
Setelah sampai di Kantor Imigrasi, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah semuanya sudah sesuai, kamu akan diberi nomor antrian dan akan dipanggil satu persatu.
Tes wawancara, pengambilan foto dan sidik jari
Setelah kamu dipanggil sesuai dengan nomor antrian, kamu akan melakukan tes wawancara, pengambilan foto, dan pengambilan sidik jari.
Setelah semua tahapan dilalui, kamu harus membayar sesuai dengan kategori paspor yang diperpanjang. Biasanya proses perpanjangan paspor akan membutuhkan waktu 3 hingga 4 hari kerja.
Periksa masa berlaku paspor
Setelah menerima paspor baru, pastikan kamu sudah memeriksa masa berlaku yang sudah tertera di dalamnya.
Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian mengenai biodata yang tercantum atau kesalahan dalam penulisan tanggal masa berlaku, segera laporkan ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan perbaikan.
Baca Juga: Perbedaan Diaspora, Imigran, dan Migran
Memperpanjang paspor di Indonesia adalah proses yang relatif sederhana jika kamu mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.
Sebelum melakukan perpanjangan paspor, kamu wajib memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan sudah siap dan lengkap.
Dengan paspor yang valid, kamu dapat melanjutkan perjalanan internasional dengan tenang dan tanpa hambatan.