Sediksi.com– Ada salah satu ketentuan yang harus ditaati bila pembatalan tiket kereta api dilakukan atau diwakilkan oleh orang lain yakni melampirkan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa.
Pemohon pun tak perlu bingung, sebab pada artikel ini Sediksi akan memberikan contoh surat kuasa pembatalan tiket kereta api.
Contoh Surat Kuasa Pembatalan Tiket Kereta Api
Surat kuasa pembatalan tiket kereta api tidak harus diketik, bahkan ditulis tangan pun boleh. Asalkan tulisan pemohon rapi dan ada bagian tanda tangan juga materai.
Berikut, contoh surat kuasa pembatalan tiket kereta api.
Contoh surat kuasa pembatalan tiket kereta api 1
Surat Kuasa Pembatalan Tiket Kereta Api
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat tanggal lahir :
Alamat :
Nomor KTP :
Memberikan kuasa kepada :
Nama :
Alamat :
Nomor KTP :
Untuk melakukan pembatalan tiket kereta api sbb :
Nama Kereta :
Kode Booking :
Tempat dan Waktu Keberangkatan :
Tempat dan Waktu Tujuan :
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, Tanggal
Yang diberi kuasa Yang memberikan kuasa
(Tanda tangan) (Tanda tangan bermaterai Rp10.000)
(Nama) (Nama)
Contoh surat kuasa pembatalan tiket kereta api 2
Dengan surat kuasa ini saya,
Nama:
Tempat tanggal lahir:
Alamat:
No KTP:
Memberikan kuasa kepada istri saya untuk mengurus pembatalan tiket kereta api (Tarungga Surabaya-Bandung). Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
(Tempat), (Tanggal, bulan, dan tahun)
Yang diberi kuasa Yang memberikan kuasa
(Tanda tangan) (Tanda tangan bermaterai Rp10.000)
(Nama) (Nama)
Isilah data-data secara jelas dan lengkap pada surat kuasa tersebut, setelah itu print. Tempelkan materai di bagian ‘Yang memberikan kuasa’ dan tanda tangani baik yang diberi kuasa atau yang memberikan kuasa.
Daftar Stasiun yang Menerima Pembatalan Tiket Kereta Api
Setelah menyiapkan surat kuasa pembatalan tiket kereta api dan lainnya, pemohon harus melihat terlebih dahulu daftar stasiun untuk melakukan pembatalan tiket. Carilah stasiun yang dekat dengan lokasi pemohon.
Berikut daftar stasiun yang menerima pembatalan tiket kereta api.
Daop 1 Jakarta
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Jakarta Kota
- Stasiun Bekasi
- Stasiun Bogor Paledang
- Stasiun Cikampek
- Stasiun Cikarang
- Stasiun Sukabumi
Daop 2 Bandung
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Purwakarta
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar
Daop 3 Cirebon
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Brebes
Daop 4 Semarang
- Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Tegal
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Cepu
Daop 5 Purokerto
- Stasiun Kutoarjo
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kroya
- Stasiun Cilacap
Daop 6 Yogyakarta
- Stasiun Yogayakarta
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Solo Balapan
Daop 7 Madiun
- Stasiun Madiun
- Stasiun Jombang
- Stasiun Kediri
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Blitar
Daop 8 Surabaya
- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Surabaya Gubeng Baru
- Stasiun Malang
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Bojonegoro
Daop 9 Jember
- Stasiun Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Kalibaru
- Stasiun Probolinggo
- Stasiun Pasuruan
Divre I Medan
- Stasiun Medan
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Rantauprapat
- Stasiun Sinatar
- Stasiun Tanjungbalai
- Stasiun Tebingtinggi
Divre II Padang
- Stasiun Padang
Divre III Palembang
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Lubuklinggau
- Stasiun Prabumulih
Divre IV Tanjungkarang
- Stasiun Tanjungkarang
- Stasiun Kotabumi
- Stasiun Baturaja
Lantas, jika sudah memilih stasiun untuk melakukan pembatalan tiket kereta api, jangan lupa bawa surat kuasa pembatalan tiket kereta api, identitas asli, fotokopi identitas dan mengisi formulir pembatalan tiket yang sudah disediakan oleh petugas loket stasiun.