Sediksi.com – Bersamaan dengan kenaikan gaji PNS 2024, pemerintah juga menaikkan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dokumen Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024. Meski begitu, kenaikan gaji PPPK 2024 berlaku mulai 1 Januari 2024. Artinya, sistem pembayaran gaji PPPK 2024 sama dengan PNS yang selisihnya akan dirapel pada pembayaran gaji Februari 2024.
“Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis Perpres tersebut dikutip pada Rabu (31/1).
Daftar Gaji PPPK 2024 Terbaru
Dari Perpres yang sudah disahkan tersebut, daftar gaji PPPK ditetapkan untuk 17 golongan. Pada jabatan terendah atau golongan ditetapkan sebesar Rp1,938 juta-Rp2,9 juta per bulan. Sementara, gaji tertinggi PPPK diberikan pada golongan 17 yang nilainya sebesar Rp4,462 juta-Rp7,329 juta.
Selengkapnya, berikut daftar gaji PPPK 2024 terbaru menghimpun dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
Daftar dan besaran gaji PPPK 2024 terbaru berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II:Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III:Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Hak PPPK setara dengan PNS
Sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diresmikan menjadi UU, hak antara PPPK dan PNS disetarakan. Hak tersebut berupa memperoleh penghargaan atau pengakuan material dan nonmaterial.
Hak-hak itu juga meliputi penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang sifatnya motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Selain itu, meski PPPK terikat pada kontrak tetapi diberlakukan pula sistem pensiun. Kontrak PPPK pun bisa terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun.
Usia pensiun PPPK pada jabatan tertinggi yakni 60 tahun dan tidak memegang jabatan bisa dikontrak sampai usia 58 tahun. Sehingga, hal ini hampir sama saja dengan PNS.
Meski ada batasan kontrak, seperti pada jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang paling lama 5 tahun tetapi, kontrak itu bisa terus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun dan menyesuaikan kebutuhan lembaga.
Dengan semakin jelasnya UU ASN yang sudah ditetapkan pada Oktober 2023 lalu, salah satunya mengatur tentang larangan perekrutan tenaga honorer bagi instansi pemerintahan.
Peraturan itu dibuat karena membludaknya tenaga honorer sebelumnya. Sehingga, tenaga honorer yang sudah ada akan ditata dalam sistem kerja PPPK. Hal tersebut, dilakukan demi mencegah terjadinya PHK massal. Adapun penataan terhadap tenaga honorer ini dilakukan hingga tenggat waktunya sampai akhir 2024.
Dengan sistem yang lebih tertara dan setara ini, semoga PPPK semakin sejahtera dengan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Di saat kehidupan mereka makin sejahtera, artinya ini juga akan meningkatkan pola kerja mereka yang semakin baik.