Sediksi.com – Bersamaan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK, pemerintah juga menaikkan gaji TNI/Polri 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Adapun aturan mengenai gaji polisi ini tercantum dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua aturan itu diteken dan berlaku pada 26 Januari 2024. Meski begitu, anggota TNI dan Polri baru akan menerima rapelan kenaikan gaji Januari dan Februari pada Maret 2024.
Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro yang menyebut bahwa gaji TNI/Pori juga ASN dan gaji pensiunan dirapel dua bulan dan dibayarkan terhitung mulai 1 Maret 2024.
Lantas, berikut daftar kenaikan gaji TNI dan Polri yang juga naik 8 persen seperti gaji ASN. Baik gaji TNI maupun Polri terbagi ke dalam empat golongan dengan jabatan-jabatan yang berbeda.
Daftar Kenaikan Gaji TNI/Polri
Gaji TNI
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000 sampai Rp2.741.300
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500 sampai Rp2.827.000
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800 sampai Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800 sampai Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700 sampai Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 sampai Rp3.197.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp2.272.100 sampai Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100 sampai Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.116.400 sampai Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 sampai Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 sampai Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 sampai Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp2.954.200 sampai Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600 sampai Rp5.006.500
- Kapten: Rp3.141.900 sampai Rp5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp3.240.200 sampai Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500 sampai Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000 sampai Rp5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 sampai Rp5.840.100
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 sampai Rp6.022.800
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 sampai Rp6.211.200
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 sampai Rp6.405.500
Gaji Polri
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 sampai Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 sampai Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 sampai Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 sampai Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 sampai Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 sampai Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 sampai Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 sampai Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 sampai Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 sampai Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 sampai Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 sampai Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 sampai Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 sampai Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 sampai Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 sampai Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 sampai Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 sampai Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 sampai Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 sampai Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 sampai Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 sampai Rp6.405.500