Ferdy Sambo Batal Dapat Hukuman Mati, Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo Batal Dapat Hukuman Mati, Jadi Penjara Seumur Hidup

Sambo batal hukuman mati

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah melalui tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8). Awalnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2022.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Sambo dan tetap memutuskan vonis hukuman mati untuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut.

MA menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa

Mengutip Republika, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan Sambo. “Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Humas MA Soebandi, Selasa (8/8).

Perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dimaksud MA yaitu menegaskan terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain menganulir keputusan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, keputusan MA tersebut juga mengubah vonis yang diterima terdakwa lainnya pada kasus ini yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Istri Sambo, Putri Candrawathi pada pengadilan sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun hukuman penjara. Setelah melalui kasasi, hukuman Putri Candrawathi diputuskan menjadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal, mantan ajudan Sambo, divonis 13 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berdasarkan keputusan MA, Vonis Ricky Rizal menjadi 8 tahun hukuman penjara.

Kuat Ma’ruf, mantan sopir pribadi Sambo, divonis 10 tahun berdasarkan keputusan MA. Vonis tersebut lebih ringan dari vonis sebelumnya yang memutuskan menghukum Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara.

Soebandi menyampaikan, kasasi kasus Sambo dilakukan oleh lima hakim agung. Ketua majelis kasasi dipimpin oleh Suhadi. Empat hakim agung lain sebagai anggota antara lain, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyatna.

Sobandi mengatakan terdapat dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion pada sidang kasasi yang tertutup untuk umum tersebut.

Sementara itu, Richard Eliezer, ajudan Sambo yang juga menjadi salah satu terdakwa meninggalnya Yosua, telah menyelesaikan 2/3 masa hukuman dari 1,5 tahun hukuman penjara yang diputuskan PN Jakarta Selatan.

Richard yang masih menjadi anggota Polri saat ini sedang menjalani cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024.

Mengutip Tempo, status Richard saat ini adalah klien pemasyarakatan yang menjalankan proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.  

Keluarga almarhum Yosua kecewa

Orang tua almarhum Yosua terkejut dengan hasil kasasi MA. Melalui media, Samuel Hutabarat, ayah almarhum Yosua mengatakan sangat terkejut bagaikan disambar petir di saing bolong, mendengar kabar kasasi MA.

Ia baru mengetahui keputusan kasasi dari wartawan yang ingin meminta pendapatnya sebagai orang tua korban.

Keluarga almarhum Yosua merasa kecewa karena proses persidangan di MA tidak dilakukan transparan dan terbuka seperti persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Walaupun kecewa karena vonis terdakwa pembunuh anaknya menjadi lebih ringan dari sebelumnya, Samuel mengatakan keluarga akan tetap menghormati keputusan MA dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Keputusan kasasi MA final dan inkrah

Mengutip Antara, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon hasil keputusan MA untuk kasasi Sambo yang telah final.

Mahfud menyampaikan, kasasi adalah upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh kejaksaan untuk mengubah hukuman Sambo. Setelah kasasi, hanya terpidana yang bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan menunjukkan novum atau surat bukti baru yang belum pernah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Pada tingkat kasasi, MA berwenang untuk mengkoreksi keputusan pada pengadilan tingkat sebelumnya, memastikan proses peradilan yang berjalan sebelumnya telah sesuai undang-undang, dan vonis atau putusan hakim tidak melampaui kewenangannya.

Mahfud berharap semua pihak mengawal pelaksanaan keputusan MA pada kasus ini agar tidak ada upaya-upaya lain yang berpeluang mengurangi hukuman terdakwa.

Mahfud menambahkan, terpidana penjara seumur hidup tidak akan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, karena remisi didasarkan atas presentase angka lama masa hukuman sesuai putusan pengadilan. Sedangkan jumlah angka tidak dijumpai pada vonis seumur hidup.

Dengan begitu, kemungkinan pengurangan masa hukuman Sambo menjadi lebih kecil, kecuali Sambo mengajukan grasi ke presiden dengan cara mengakui kesalahannya.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel