Sediksi.com – Pemerintah mengundangkan aturan terkait kenaikan gaji PNS dan PPPK, bersamaan dengan itu pun turut gaji pensiun juga naik. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pensiunan PNS-ASN. Dalam PP tersebut juga disinggung terjadinya kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Maka, penandatanganan dan pengesahan PP Nomor 8 Tahun 2024 itu sejalan dengan rencana pemerintah sebelumnya yang menyebut pada Agustus 2023 lalu mengenai rencana kenaikan untuk gaji pensiunan PNS-ASN di 2024.
Kapan Gaji Pensiunan PNS-ASN Cair?
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 itu hanya menyebutkan bahwa gaji pensiunan terbaru berlaku sejak Januari 2024. Tidak ada penjelasan terkait jadwal kapan gaji pensiunan 2024 terbaru cair.
Meski begitu, gaji PNS dan PPPK terbaru yang naik 8 persen pada Januari ini direncanakan akan dirapel dengan Februari 2024. Jika benar maka, kemungkinan gaji pensiunan PNS juga sama.
Selain itu, telah disinggung pula mengenai pensiunan PNS yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2024. Mereka diklasifikasikan dalam daftar I-A sampai dengan I-Q.
Adapun pensiunan Janda/Duda PNS masuk ke daftar II-A sampai II-Q. Untuk pensiunan janda/duda PNS yang meninggal masuk dalam daftar III-A sampai III-A, dan pensiunan diberikan kepada orang tua PNS yang meninggal masuk dalam daftar IV-A sampai IV-Q.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menandatangani aturan tentang kenaikan gaji anggota TNI/Polriyang tertuang di PP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Pensiun pokok untuk Purnawirawan, Waakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.
Beserta dengan PP Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Penetapan Besaraan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Ank Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian RI.
Dalam kedua PP itu juga disebutkan bahwa uang pensiunan untuk anggota TNI/Polri juga naik 12 persen.
Besaran Gaji Pensiunan PNS-ASN
Golongan I
- Golongan I-A: Rp1,7 juta sampai Rp1,9 juta
- Golongan I-B: Rp1,7 juta sampai Rp2 juta
- Golongan I-C: Rp1,7 juta sampai Rp2,1 juta
- Golongan I-D: Rp1,7 juta sampai Rp2,2 juta
Golongan II
- Golongan II-A: Rp1,7 juta sampai Rp2,8 juta
- Golongan II-B: Rp1,7 juta sampai Rp2,9 juta
- Golongan II-C: Rp1,7 juta sampai Rp3 juta
- Golongan II-D: Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta
Golongan III
- Golongan III-A: Rp1,7 juta sampai Rp3,5 juta
- Golongan III-B: Rp1,7 juta sampai Rp3,7 juta
- Golongan III-C: Rp1,7 juta sampai Rp3,8 juta
- Golongan III-D: Rp1,7 juta sampai Rp4 juta
Golongan IV
- Golongan IV-A: Rp1,7 juta sampai Rp4,2 juta
- Golongan IV-B: Rp1,7 juta sampai Rp4,3 juta
- Golongan IV-C: Rp1,7 juta sampai Rp4,5 juta
- Golongan IV-D: Rp1,7 juta sampai Rp4,7 juta
- Golongan IV-E: Rp1,7 juta sampai Rp4,9 juta
Adapun daftar mengani gaji pensiunan PNS di atas masih berupa prediksi. Sejauh ini, pemerintah belum merilis besaran gaji pensiunan PNS usai naik 12 persen. Pun dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pensiunan PNS ataupun PP Nomor 9 tentang gaji pensiunan TNI ataupun PP Nomor 10 Tahun 2024 tentang gaji pensiunan Polri, belum disebutkan besarannya secara resmi.
Hal tersebut, berbeda dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang gaji PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun tentang gaji PPPK terbaru yang sudah memuat besarannya naik 8 persen beserta golongannya.