Sediksi.com – Pemerintah telah menetapkan ada total 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Penetapan tersebut juga telah ditandatangani oleh beberapa menteri di antaranya, ada Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama diwakili oleh Wamen Agama Saiful Rahmat Dasuki, dan disaksikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Menteri PMK Muhadjir Effendy mengatakan terkait sebagian tanggal merah adalah hari libur nasional.
“Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” katanya saat konferensi pers di Kantor PMK, Jakarta pada Selasa (12/9).
Lantas, ini dia rincian daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2024:
Hari Libur Nasional 2024
– 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
– 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 29 Maret: Wafat Isa Almasih
– 31 Maret: Hari Paskah
– 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
– 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
– 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
– 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2024
– 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
– 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
– 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
– 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
– 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
– 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Menko PMK menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 ini bertujuan untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat, baik di sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain dalam merancang aktivitasnya.
Juga menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024 nantinya.
Adapun langkah-langkah penyusunan dan penetapan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Sementara, penetapan hari libur nasional yang mempertimbangkan pelaksanaan hari besar peribadatan, juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional usulan dari Kementerian Agama yang berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yaitu: Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
Penambahan Hari Libur karena Pemilu dan Pilpres
Selain adanya 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024 tersebut, masih ada kemungkinan hari libur bertambah saat pemungutan suara pemilu 2024.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menyebut jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 di atas, belum termasuk libur pemungutan suara Pemilu 2024.
Anas mengatakan satu tambahan hari libur untuk penyelenggaraan pemilu itu terjadi pada 14 Februari 2024.
Sementara, juga akan ada kemungkinan tambahan hari libur apabila pilpres berlangsung dengan dua putaran.
“Akan buat keppres (keputusan presiden) sendiri di luar yang tadi. Tadi kan 10, nanti tambah jadi 29 hari (terkait pemilu dan pilpres)” katanya.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menjelaskan terkait cuti bersama untuk pekerja swasta sifatnya ini fakultatif, artinya sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Nah, itulah jadwal lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2024 nantinya yang bisa dijadikan rujukan masyarakat dalam berkegiatan.