Sediksi – Istilah pahlawan nasional merupakan gelar yang diberikan negara kepada seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Indonesia.
Pemberian gelar pahlawan nasional di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Melalui undang-undang tersebut gelar pahlawan nasional diberikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun seseorang yang gugur atau meninggal dunia, memperjuangkan kemerdekaan demi membela bangsa dan negara Indonesia.
Gelar pahlawan nasional bisa juga diperuntukkan bagi mereka yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan serta kemajuan Indonesia.
Sebelum diatur melalui UU No. 20/2009, pemerintah telah memberikan jenis-jenis gelar kehormatan lain seperti Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat).
Setelah adanya UU No. 20/2009, gelar-gelar tersebut disebut sebagai pahlawan nasional.
Lantas, sebenarnya apa yang membedakan gelar-gelar tersebut sebelumnya yang akhirnya diputuskan untuk dilebur menjadi satu gelar saja?
Pahlawan Perintis Kemerdekaan
Pahlawan Perintis Kemerdekaan menurut Peraturan Presiden No. 5/1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Penrintis Pergerakan Kemerdekaan adalah mereka yang membangkitkan kesadaran masyarakat atas kemerdekaan maupun arti kebangsaan sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Selain itu, terdapat kriteria lain sebagai Pahlawan Perintis Kemerdekaan seperti mereka yang pernah mendapat hukuman saat Pemerintah Kolonial berkuasa akibat secara aktif terlibat dalam pergerakan kemerdekaan.
Anggota angkatan bersenjata yang pernah berjuang melawan penjajah saat masa kolonial juga bisa dikategorikan sebagai Pahlawan Perintis Kemerdekaan.
Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Sementara itu, Pahlawan Kemerdekaan Nasional merupakan mereka yang berjuang secara grilya maupun diplomasi untuk mencapai dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Mereka juga orang yang tidak pernah berkhianat terhadap negara dan tidak pernah menyerah kepada musuh selama memerdekakan Indonesia.
Kriteria lainnya yaitu mereka memberikan gagasan dan pemikiran mereka yang dampaknya luas sehingga mewujudkan persatuan serta kesatuan bangsa.
Pahlawan Proklamator
Sesuai namanya, Pahlawan Proklamator adalah gelar yang diberikan untuk dua pemimpin Indonesia penandatangan naskah proklamasi mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Gelar Pahlawan Proklamator disandang oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai bentuk penghargaan kepada keduanya atas jasa-jasanya membawa Indonesia merdeka.
Pemimpin Indonesia yang mendapat julukan Dwi Tunggal ini membacakan proklamasi kemerdekaan dengan segala risiko yang mungkin didapat baik nyawa maupun harta.
Pahlawan Kebangkitan Nasional
Sedangkan Pahlawan Kebangkitan Nasional adalah gelar yang diberikan untuk menghargai perjuangan tokoh-tokoh pendiri organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908.
Terbentuknya Boedi Oetomo dianggap sebagai awal bangkitnya semangat nasionalisme dan persatuan untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia terlepas dari penjajahan.
Dari organisasi tersebut, mulai ada keinginan dari masyarakat untuk mengesampingkan identitas kedaerahan demi bersama-sama menjadi bangsa yang merdeka yaitu Indonesia.
Ada lima tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Kebangkitan Nasional.
Tiga diantaranya merupakan tiga serangkai yaitu Douwes Dekker alias Multatuli, dr. Cipto Mangunkusumo, dan Ki Hajar Dewantoro alias Suwardi Suryoningrat.
Dua tokoh lainnya yaitu dr. Wahidin Soedirohoesodo dan dr. Soetomo yang namanya digunakan sebagai nama organisasi Boedi Oetomo.
Pahlawan Revolusi
Sedangkan Pahlawan Revolusi merupakan gelar yang diberikan untuk anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang gugur dalam tragedi 30 September 1965.
Dalam kejadian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia (PKI), tujuh ABRI menjadi korban meninggal dunia.
Enam jenderal dan satu kapten ABRI yang dianggap bertaruh nyawa mempertahankan ideologi negara Indonesia Pancasila ditemukan terbunuh di Lubang Buaya.
Sedangkan dua ABRI lainnya ditemukan meninggal di lokasi berbeda.
Mereka mendapatkan gelar Pahlawan Revolusi melalui Keputusan Presiden (Kepres) tahun 1965.
10 ABRI yang mendapat gelar Pahlawan Revolusi antara lain:
- Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani
- Letjen (Anumerta) Suprapto
- Letjen (Anumerta) S. Parman
- Letjen (Anumerta) M.T. Haryono
- Mayjen (Anumerta) D.I. Panjaitan
- Mayjen (Anumerta) Sutoyo Siswomiharjo
- Brigjen (Anumerta) Katamso
- Kapten (Anumerta) Pierre Tendean
- A.I.P. II (Anumerta) K.S. Tubun
- Kolonel (Anumerta) Sugiyono
Pahlawan Ampera
Pemerintah menetapkan pemberian gelar Pahlawan Ampera melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) No. XXIX/ MPRS/ 1966.
Gelar tersebut diberikan kepada korban-korban meninggal karena memperjuangkan Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) tahun 1966, di masa kepemimpinan Presiden Soekarno.
Para pelajar, mahasiswa, dan kesatuan buruh melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden menjadi ricuh karena pasukan pengaman presiden Cakrabirawa membubarkan massa dengan menembakkan peluru.
Gelar Pahlawan Ampera diberikan oleh Presiden Soekarno untuk Arif Rahman Hakim dari organisasi Aksi Kesatuan Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan tokoh dari Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) Ikhwan Ridwan Rais yang meninggal saat berdemonstrasi.
Itulah beberapa jenis gelar pahlawan yang pernah ada di Indonesia. Namun, dengan adanya UU No. 20/2009 maka jenis-jenis gelar pahlawan tersebut semuanya disebut sebagai Pahlawan Nasional.