Sediksi.com – Pada akhir Januari 2024, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) telah menetapkan besaran kenaikan gaji PNS 2024 yang naik 8 persen. Besaran itu, terdiri dari golongan I hingga golongan IV.
Setelah dinanti-nantikan para PNS, akhirnya pemerintah kembali mengumumkan kepastian jadwal cair kenaikan gaji PNS 2024 itu. Mengingat, sebelumnya pemerintah berjanji menaikkan gaji PNS dimulai Januari 2024. Akan tetapi, besaran kenaikan gaji 8 persen itu belum diterima.
Meski begitu, nantinya para PNS akan tetap mendapatkan haknya berupa kenaikan gaji yang dimulai pada bulan Januari 2024 tersebut dengan cara dirapel. Lantas, kapan jadwal cair kenaikan gaji PNS 2024?
Jadwal Cair Kenaikan Gaji PNS 2024
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS-ASN memang terhitung sejak 1 Januari 2024.
Namun, pengajuan mengenai pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024. Sehingga, pencairan kenaikan gaji baru baru akan terealisasikan pada 1 Maret 2024.
Dikutip dari CCN Indonesia, Deni menyebut bahwa pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024 yakni tanggal 1 Maret 2024. Di tanggal tersebut, pemerintah akan merapel gaji PNS selama 2 bulan terhitung mulai Januari dan Februari.
Deni kembali menegaskan bahwa rapel gaji termasuk selisih antara gaji lama dan gaji baru yang naik untuk dibayarkan pada bulan Maret 2024 tersebut.
Penetapan besaran gaji PNS 2024 sendiri telah tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Dokumen kenaikan gaji itu diteken Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu.
Pemerintah Serempak Naikan Gaji ASN dan Pensiunan
Selain gaji PNS yang dinaikan, pemerintah juga serempak menaikkam gaji TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan gaji pensiunan.
Di akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi, gaji ASN naik sebesar 8 persen dan gaji pensiunan naik menjadi 12 persen.
Perubahan gaji PPPK ini telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Sementara, gaji TNI/Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Beserta PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Adapun gaji pokok pensiunan juga naik 12 persen yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipili dan Janda/Dudanya.
Presiden Jokowi sendiri pernah menyampaikan alasan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pensiunan naik. Saat acara Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan pada Agustus 2023 lalu, Jokowi mengatakan bahwa kenaikan gaji diharapkan bisa meningkatkan kinerja para aparat pemerintah.
Selain itu, adanya kenaikan gaji ini demi menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat demi mewujudkan bisrokrasi pusat dan daerah yang profesional, efisien, kompeten, dan terintegrasi.
Sementara, adanya perbedaan gaji antara ASN dan TNI/Polri dengan pensiunan ini lantaran pada pensiunan tidak ada tunjangan kerja (tukin) yang lebih tinggi sehingga besaran presentase gajinya lebih tinggi.
Dengan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pensiunan itu pemerintah harus menggelontorkan anggaran tambahan belanja sebesar Rp52 triliun. Dengan rinciannya Rp17 triliun untuk kenaikan gaji pensiunan, Rp9,4 triliun kenaikan gaji PNS pusat, dan Rp25,8 triliun untuk kenaikan gaji PNS daerah.