Sediksi.com – Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hak ini tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi juga pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan tahun 2024, dan masih banyak lagi.
Pencairan THR PNS tahun ini resmi 100 persen dan akan dimulai pada 22 Maret 2024. Sedangkan untuk gaji ke-13, paling cepat dilakukan pada bulan Juni.
Tapi tidak semua PNS akan menerima THR dan gaji ke-13. Siapa saja kategori PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini? Simak selengkapnya berikut ini.
Kategori PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa kategori PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini karena tidak memenuhi ketentuan dengan rincian sebagai berikut.
THR dan gaji ke-13 sebagaimana dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri karena hal-hal berikut yang membuat mereka tidak memenuhi ketentuan untuk menerima THR dan gaji ke-13.
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa PNS yang sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat PNS tersebut ditugaskan. CLTN sendiri adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan.
Sedangkan alasan pribadi yang dimaksud di antaranya:
- Mengikuti atau mendampingi suami atau istri tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
- Mendampingi suami atau istri bekerja di dalam maupun luar negeri
- Menjalani program untuk mendapat keturunan
- Mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Mendampingi suami, istri, atau anak yang membutuhkan perawatan khusus
- Mendampingi atau merawat orang tua atau mertua yang sakit atau faktor uzur
Daftar PNS yang mendapat THR dan gaji ke-13
Selain PNS sendiri, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara juga mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Berikut ini daftar lengkapnya.
Aparatur negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus (Stafsus) di lingkungan kementerian/lembaga (K/L)
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan dengan Menteri
- Wakil Menteri
- Pejabat Pimpinan Tinggi
- Administrator atau Pengawas
- Pegawai Non-ASN
- Pensiunan
- Penerima pensiunan
- Penerima tunjangan
Pejabat negara
- Presiden
- Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA)
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial (KY)
- Ketua dan Wakil Ketua KPK
- Menteri dan pejabat setara menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur
- Wakil gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Wali Kota
- Wakil Wali Kota
- Serta pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang
Teruntuk pegawai non-ASN, mereka berhak menerima THR dan gaji ke-13 jika memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.
- Sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja yang dimaksud, telah menyatakan berhak menerima THR dan gaji ke-13
- Sudah ditetapkan menerima THR dan gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.
Itu dia penjelasan tentang kategori PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini dan daftar aparatur negara yang dipastikan mendapatkan keduanya.