Rekrutmen CPNS Bisa 3 Kali dalam Setahun, RUU ASN Segera Disahkan!

Rekrutmen CPNS Bisa 3 Kali dalam Setahun, RUU ASN Segera Disahkan!

Rekrutmen CPNS 2024

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Kabar baik bagi mereka yang bercita-cita ingin menjadi Aparatur sipil Negara (ASN). Kabarnya, pemerintah bisa melakukan proses rekrutmen CPNS 3 kali dalam setahun.

Peraturan itu nantinya akan tertuang dalam Undang-Undang ASN. Mengingat Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN saat ini tengah digodok pemerintah dan DPR, juga akan segera disahkan sebelum akhir tahun.

Rekrutmen CPNS Bertambah

Kabar terkait akan adanya penambahan frekuensi rekrutmen CPNS ini dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Anas menyebut ke depan nantinya siklus rekrutmen ASN tidak perlu satu tahun sekali atau satu kali dalam dua tahun.

“Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun mungkin bisa setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” katanya dikutip dari CNNIndonesia pada Kamis, (14/9).

Dirinya yang mengatakan rencana itu muncul karena adanya potensi kekosongan posisi karena ada ASN yang pensiun.

Menurutnya, adanya kekosongan posisi di instansi ini terutama terjadi di daerah. Sementara, proses rekrutmen yang terjadi tahunan, dinilai tidak efektif karena ada pegawai pensiunan di luar siklus tahunan.

Demi mengisi kekosongan tersebut, akhirnya di daerah pun merekrut tenaga honorer.

Inilah yang menjadi salah satu penyebab juga kenapa tenaga honorer sangat banyak di instansi-instansi daerah.

Meskipun nantinya, proses rekrutmen ASN berlangsung lebih cepat, Anas akan memastikan bahwa dalam prosesnya tetap sesuai prosedur.

Aturan proses rekrutmen terbaru juga akan diperkuat dengan adanya aturan turunan RUU ASN.

RUU ASN akan Mengatur Pemerataan Distribusi ASN

RUU ASN yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR, salah satunya akan mengatur pemerataan distribusi ASN.

Anas mengatakan kalau pemerintah menginginkan instansi-instansi di daerah pinggiran mendapatkan pasokan ASN.

Kemungkinan saat itu terjadi, tidak akan ada lagi perekrutan tenaga honorer di instansi daerah. Mengingat pada rekrutmen 2021, ada 170 ribu formasi korong di daerah perbatasan.

Dalam revisi UU ASN juga berkaitan dengan pengurangan tenaga honorer. Anas mengungkapkan bahwa tak akan membuka rekrutmen tenaga honorer setidaknya sampai akhir tahun.

RUU ASN akan Segera Disahkan

RUU ASN akan segera disahkan oleh pemerintah dan DPR. Anas membeberkan hal itu akan terjadi sebelum tanggal 28 November 2023.

Hal ini Anas beberkan dalam keterangan persnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, (13/9) kemarin, sesudah rapat terbatas (ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo.

Dalam RUU ASN ini, pemerintah mengusung transformasi tujuh area, di antaranya:

  • Sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN
  • Kemudahan talenta nasional
  • Percepatan pengembangan kompetensi
  • Penuntasan tenaga honorer
  • Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
  • Digitalisasi manajemen ASN
  • Penguatan budaya kerja citra ASN

Dalam transformasi tujuh area itu, ada beberapa hal yang ditekankan pemerintah untuk mengatasi permasalahan dan memperbaiki sistem ASN.

Di antaranya, terkait mobilitas talenta ASN, nantinya akan ada kebijakan untuk mendorong pemerataan distribusi dan peningkatan ASN di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

“Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat,” ujar Anas.

Sementara itu, saat ini pemerintah sedang menyiapkan skenario terbaik dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer yang membludak.

Salah satu bentuk penyelesaian jangak pendek itu, yakni tidak adanya PHK masal.

Tak tinggal diam, Anas menjelaskan telah meminta seluruh kementrian/lembaga untuk menganggarkan bagi tenaga honorer.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti,” imbuhnya.

Selain itu, dalam RUU ASN ada juga pembahasan terkait skema gaji tunggal atau single salary kepada ASN atau PNS.

Skema tersebut mengatur ASN/PNS hanya akan mendapatkan satu penghasilan setiap bulannya, berupa gaji pokok dan tunjangan, tanpa tunjangan melekat.

Tunjangan melekat akan dihapus dalam sistem gaji tunggal. Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 tentang Tunjangan PNS itu, tunjangan melekat meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel