Sediksi.com – Kenaikan gaji ASN yang diumumkan Presiden Jokowi pada sidang tahunan bersama MPR/DPR/DPD RI tanggal 16 Agustus 2023 menuai beragam komentar di masyarakat.
Beberapa pihak mengapresiasi keputusan presiden menaikkan gaji ASN/TNI/Polisi sebesar 8% untuk tahun 2024, tetapi ada juga pihak yang kontra dengan keputusan kenaikan gaji ASN kali ini.
Dikutip dari Metrotvnews, menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, kenaikan gaji ASN akan memicu kesenjangan antara ASN dengan buruh maupun pegawai swasta yang sedang mengalami ketidakpastian.
Bhima menilai kebijakan tersebut sebagai kebijakan populis karena diumumkan mendekati masa Pemilu. Kenaikan gaji ASN menjelang masa akhir jabatan seakan menjadi tradisi di kepemimpinan Presiden Jokowi.
Selama dua periode kepemimpinannya, Jokowi menaikkan gaji ASN sebanyak tiga kali, dua di antaranya diumumkan mendekati Pemilu yaitu pada tahun 2019 lalu dan tahun 2023 ini. Â
Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2015
Presiden Jokowi pertama kali menaikkan gaji ASN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Jokowi yang dilantik pada Oktober 2014 untuk periode pertama sebagai presiden, memutuskan kenaikan gaji ASN pada Juni 2015.
Saat itu pemerintah menaikkan gaji pokok ASN sekitar 6%. Kenaikan gaji ASN kala itu diikuti dengan kebijakan pemerintah mengurangi produksi bahan bakar minyak (BBM) Premium dan konversi BBM subsidi ke jenis Pertalite.
Berikut ini perbandingan gaji ASN pada tahun 2014 yang disusun pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kemudian dinaikkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2015.
ASN Golongan | Gaji pokok ASN sesuai PP No. 34 tahun 2014 oleh Presiden SBY | Gaji pokok ASN sesuai PP No. 30 tahun 2015 oleh Presiden Jokowi |
I | Rp 1.402.400 – Rp 2.413.800 | Rp 1.486.500 – Rp 2.558.700 |
II | Rp 1.816.900 – Rp 3.432.300 | Rp 1.926.000 – Rp 3.638.200 |
III | RP 2.317.600 – Rp 4.310.100 | Rp 2.456.700 – Rp 4.568.800 |
IV | Rp 2.735.300 – Rp 5.302.100 | Rp 2.899.500 – Rp 5.620.300 |
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019
Kenaikan gaji ASN yang kedua dilakukan Presiden Jokowi menjelang kepemimpinan pertamanya sebagai presiden berakhir di bulan Maret 2019. Pemerintah mengeluarkan PP No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Peraturan pemerintah tersebut diikuti dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 tahun 2019. Melalui PP No. 15 tahun 2019 dan Perpres No.16 tahun 2019, gaji ASN naik sebanyak 5%.
Jokowi lalu kembali terpilih sebagai presiden sesuai hasil akhir Pemilu serentak yang diselenggarakan pada April 2019. Pemilu tahun 2019 merupakan Pemilu serentak untuk pertama kalinya di Indonesia. Pada Pemilu serentak 2019, masyarakat memilih calon anggota legislatif sekaligus memilih calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Simulasi Penghapusan Tenaga Honorer, Jadi Peluang Perbaikan Sistem Birokrasi?
Kenaikan gaji ASN pada RUU APBN 2024
Tahun 2023 ini menjadi yang ketiga kalinya Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN. Momen ini sekilas mengingatkan dengan tahun 2019 lalu, menjelang akhir masa kepemimpinan periode kedua dan mendekati masa Pemilu 2024 Februari mendatang.
Usul kenaikan gaji ASN disampaikan Presiden Jokowi pada pembacaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2024. Namun, RUU APBN 2024 masih akan melalui tahapan pembahasan dan pengesahan di DPR.
Jika RUU tersebut disetujui DPR, maka kenaikan 8% gaji untuk ASN/TNI/Polri akan resmi berlaku mulai tahun depan.
Sementara itu, melansir liputan6, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan upah buruh sebesar 15%. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, kenaikan upah 15% bagi buruh swasta tersebut berdasarkan pertimbangan besaran pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Menurut Iqbal, kenaikan upah buruh merupakan hal yang wajar mengingat rencana kenaikan gaji ASN oleh pemerintah.
Menanggapi tuntutan kenaikan upah buruh, Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Ida Fauziyah menyatakan masih menunggu pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada November 2023 nanti. Ida menyampaikan akan mendengar masukan dari pengusaha dan buruh di Dewan Pengupahan untuk menentukan kenaikan UMP.