Sebelum Memilih, Ketahui 5 Perbedaan Pegawai Outsourcing dengan Pegawai Kontrak

Sebelum Memilih, Ketahui 5 Perbedaan Pegawai Outsourcing dengan Pegawai Kontrak

perbedaan pegawai outsourcing dengan pegawai kontrak

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Perbedaan pegawai outsourcing dan pegawai kontrak yang paling mendasar bisa dilihat dari perjanjian kerjanya. 

Perjanjian kerja calon pegawai outsourcing perlu melewati perusahaan outsourcing terlebih dahulu, sedangkan calon pegawai kontrak bisa langsung membuat perjanjian kerja dengan perusahaan yang dituju. 

Adapun kesamaan mendasar dari pegawai outsourcing dengan pegawai kontrak yang membuat banyak orang menganggapnya mirip atau mungkin sama terletak pada status mereka di perusahaan sebagai pegawai tidak tetap. 

Apa sajakah yang membedakan pegawai outsourcing dengan pegawai kontrak? Simak informasinya berikut ini.

Beda Cara Melamar Kerja

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya secara singkat, cara melamar kerja ini menjadi perbedaan yang mendasar bagi calon pegawai kontrak dan outsourcing.

Calon pegawai kontrak melamar pekerjaan dengan langsung menghadap ke perusahaan yang dituju. Perjanjian kerja juga dilakukan oleh kedua pihak tersebut tanpa perantara.

Hal ini berbeda dengan calon pegawai outsourcing yang tidak harus berhubungan langsung dengan perusahaan yang akan merekrutnya, termasuk dalam hal membuat perjanjian kerja. Sebab perusahaan outsourcing lah yang akan menangani perjanjian kerja tersebut.

Dalam hal ini, perusahaan outsourcing bisa juga diartikan sebagai perusahaan penyedia tenaga jasa. Sedangkan perusahaan yang dituju bisa disebut sebagai klien.

Beda Cakupan Kerja

Sebelum Memilih, Ketahui 5 Perbedaan Pegawai Outsourcing dengan Pegawai Kontrak - esemka1
Bisnis/Chamdan Purwoko

Proses perekrutan, termasuk urusan perjanjian kerja, pegawai outsourcing melewati perusahaan outsourcing sebagai penyedia tenaga jasa.

Sehingga tugas-tugas yang dikerjakan oleh pegawai outsourcing nantinya didasarkan pada perjanjian kerja yang disepakati bersama antara perusahaan outsourcing tersebut dan perusahaan klien.

Pekerjaan yang dikerjakan pegawai outsourcing sendiri biasanya bukan pekerjaan utama atau yang berdampak pada pekerjaan utama perusahaan klien. Tenaga jasa mereka bersifat sebagai pendukung.

Berbeda dengan pegawai kontrak yang tugas-tugasnya nanti ditentukan berdasarkan penawaran dan kesepakatan bersama perusahaan yang dilamar.

Potensi kesepakatan tersebut tidak terbatas dan memungkinkan pegawai kontrak melakukan kerja-kerja utama di perusahaan tersebut.

Secara singkat, cakupan kerja pegawai outsourcing ditentukan oleh perusahaan outsourcing, sementara pegawai kontrak ditentukan oleh perusahaan tempat kerja.

Perbedaan karakteristik pegawai outsourcing dan pegawai kontrak tersebut membuat cakupan kerja pegawai outsourcing juga cenderung lebih terbatas dibandingkan dengan pegawai kontrak.

Outsourcing sendiri hanya menyediakan lima jenis pekerjaan yang telah diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 yang jenisnya mungkin akan semakin berkembang setelah berlakunya UU Cipta Kerja.

Adapun kelima jenis pekerjaan tersebut meliputi:

  1. Jasa pelayanan kebersihan (cleaning service)
  2. Jasa penyedia katering atau makanan bagian pekerja/buruh (catering)
  3. Jasa tenaga keamanan (security)
  4. Jasa tenaga penunjang di pertambangan atau perminyakan
  5. Jasa tenaga penyedia angkutan bagi pekerja/buruh

Hak-hak pegawai outsourcing lebih sedikit dibanding pegawai kontrak

Berdasarkan Pasal 77 dan 79 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, pegawai outsourcing juga mendapatkan upah, upah lembur, uang kompensasi, dan cuti paling sedikit 12 hari kerja setelah pegawai bekerja selama 12 bulan di perusahaan tersebut tanpa cuti.  

Sementara itu, pegawai kontrak memiliki hak-hak yang lebih banyak jika dibandingkan dengan pegawai outsourcing.

Sama seperti pegawai outsourcing, pegawai kontrak juga memiliki hak upah, upah lembur, uang kompensasi, dan cuti dengan aturan yang sama.

Selain itu, pegawai kontrak juga berhak atas THR yang besarnya sesuai upah atau gaji pokok satu bulan yang bisa diberikan setelah satu tahun masa kerja pegawai tersebut.

THR juga bisa diberikan kepada pegawai yang masa kerjanya belum sampai satu tahun. Asalkan sudah melewati minimal satu bulan masa kerja, THR dapat diberikan dengan jumlah proporsional sesuai masa kerja yang sudah dilewati.

Kemudian, pegawai kontrak juga berhak atas jaminan sosial dan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) yang salah satunya dilakukan dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Pegawai kontrak berpeluang meningkatkan jenjang karier

Pegawai outsourcing cenderung tidak memiliki peluang untuk meningkatkan jenjang karier, tapi perusahaan outsourcingnya yang bertugas mencarikan tempat kerja lain untuk tugas-tugas pekerjaan yang sama.

Hal ini dikarenakan sifat status pegawai outsourcing sendiri yang bisa juga disebut sebagai pegawai kontrak. 

Kemudian, keterampilan yang ditawarkan oleh pegawai outsourcing sendiri cenderung terbatas. Sama dengan terbatasnya jenis pekerjaan yang membutuhkan tenaga outsourcing.

Dengan demikian, pegawai outsourcing bisa berpindah ke tempat kerja lain ketika masa kerjanya habis, tapi tidak ada peluang untuk menjadi pegawai tetap.

Sementara itu, pegawai kontrak punya peluang untuk meningkatkan jenjang karier. Hal ini tentunya bergantung pada ketentuan perusahaan.

Perusahaan yang memiliki kebijakan mengangkat pegawai kontrak menjadi pegawai tetap adalah jalan bagi pegawai kontrak yang ingin meningkatkan jenjang kariernya.

Asumsinya, jika pegawai kontrak berpeluang menjadi pegawai tetap, maka dari pegawai tetap juga masih ada peluang untuk meningkatkan jenjang karier lagi.

Masa kerja pegawai kontrak lebih pasti daripada pegawai outsourcing

Masa kerja pegawai kontrak maksimal lima tahun jika didasarkan pada peraturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Jika melebihi batas maksimal tersebut, maka perusahaan harus mengubah status pegawai kontrak tersebut dari PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), yang akhirnya mengubah status pegawai kontrak tersebut menjadi pegawai tetap. 

Bertolak belakang dengan pegawai kontrak, pegawai outsourcing tidak memiliki ketentuan yang secara khusus mengatur masa kerja. 

Adapun masa kerjanya bergantung pada kesepakatan antara perusahaan outsourcing dan perusahaan klien. Hal ini membuat pegawai outsourcing mungkin saja dipekerjakan untuk waktu yang lama, bahkan seumur hidup, dengan hak kerja yang terbatas.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel