Kontroversi Rocky Gerung Terbaru: Kebebasan Berpendapat atau Hinaan?

Kontroversi Rocky Gerung Terbaru: Kebebasan Berpendapat atau Hinaan?

Rocky gerung terbaru

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Selama sepekan terakhir, Rocky Gerung terus-menerus dilaporkan berbagai pihak akibat ucapannya yang dinilai menghina presiden saat mengisi sebuah acara di Bekasi, Sabtu (29/7).

Rocky berbicara di acara Konsolidasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggunakan kata-kata ‘bajingan tolol’ saat mengkritik kebijakan pembangunan IKN yang melibatkan investasi Tiongkok.

Rocky memang dikenal sebagai akademisi yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah. Pilihan katanya yang khas dan cenderung keras saat mengkritik membuat dirinya terkenal sebagai sosok yang kontroversial.

Jauh sebelum ramai kata-kata bajingan tolol, Rocky bahkan pernah menggunakan kata dungu atau bebal untuk mengomentari sesuatu maupun menyindir keputusan pemerintah. Namun, tampaknya tingkat ketersinggungan beberapa kelompok masyarakat belakangan ini cukup tinggi.

Hal ini terlihat dari adanya tiga laporan ke polisi oleh beberapa kelompok masyarakat dan penolakan kehadiran Rocky di beberapa forum diskusi akibat kritiknya kepada presiden.        

Viral Setelah Diunggah di Youtube Refly Harun

Melansir CNN Indonesia, salah satu laporan yang menuntut Rocky untuk diadili juga ikut menyeret Refly Harun. Penyebabnya yaitu kritik Rocky diunggah dan menjadi viral setelah tayang di kanal Youtube Refly.

Hal itu membuat Rocky dan Refly dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan sangkaan melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2.

Menanggapi ramainya pemberitaan pelaporan Rocky dan Refly ke Polisi, aktivis HAM Haris Azhar berpendapat bahwa prosesnya akan cukup memakan waktu sehingga presiden perlu mempersiapkan diri dan menunjukkan bukti-bukti apabila ingin melaporkan keduanya.

Haris menjelaskan langkah awal yang seharusnya diambil presiden sebelum melaporkan Rocky yaitu meminta klarifikasi dari Rocky tentang pernyataannya yang viral itu.

Selanjutnya presiden sendiri yang harus melaporkan ke Polisi atau presiden bisa memberikan kuasa kepada penasihat hukum maupun pengacara.

Kebebasan Berpendapat atau Hate Speech    

Beberapa kalangan menilai ucapan Rocky Gerung yang ditayangkan di Youtube Refly Harun menyebabkan timbulnya kebencian sehingga Rocky dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto pasal 45A ayat 2 UU 19 tahun 2016.

Ucapan Rocky di depan kalangan buruh dianggap menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap Presiden Jokowi oleh kelompok yang melaporkan Rocky ke polisi.

Namun, pasal tersebut tidak dapat digunakan jika bukan Presiden Jokowi sendiri yang melaporkan karena UU ITE merupakan delik aduan. Hanya orang yang dihina dan dirugikan akibat penghinaan atau pencemaran nama baik yang bisa melaporkan.

Pada beberapa kesempatan wawancara dengan media, Rocky memberikan penjelasan bahwa pendapatnya merupakan kritik kepada kinerja presiden yang wajar ia lakukan sebagai warga negara.

Rocky merasa berhak menyampaikan kritiknya sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Hal itu juga dilindungi konstitusi sesuai pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.

Sejalan pendapat Rocky, kalangan aktivis dan masyarakat yang mendukung Rocky melihat ada tendensi pembatasan kebebasan berpendapat di kemudian hari, jika seandainya kasus Rocky Gerung kali ini masuk ke pengadilan.

Walakin, Presiden Jokowi telah memberikan jawaban kepada wartawan saat ditanya tentang kasus Rocky, Kamis (3/8). Presiden tidak begitu menanggapi dan menyampaikan akan tetap fokus bekerja.

Pada kesempatan lain, mengutip Tribun Timur, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat menyampaikan bahwa presiden tidak akan melaporkan Rocky. Namun, menurut Mahfud jika isu ini berlanjut hingga menyebabkan keonaran dan kegaduhan publik, maka tidak menutup kemungkinan Rocky bisa dipidana.

Rocky Mengadakan Jumpa Pers

Melihat perkembangan yang terjadi selama sepekan, Rocky mengadakan jumpa pers, Jumat (4/8). Ia berupaya untuk menjernihkan situasi dan menjelaskan maksud dari kritikannya kepada presiden dan kebijakannya, bukan pada pribadi Jokowi.

“Jadi saya paham bahwa kemarahan sebagian pihak itu karena belum bisa membedakan mana kritik publik dan mana dendam pribadi. Saya tidak punya dendam apa-apa dengan Pak Jokowi,” ungkap Rocky.

Rocky pun menambahkan bahwa ia meminta maaf terhadap situasi yang saat ini terjadi karena menyebabkan perselisihan yang tanpa arah. Ia bahkan lebih memilih penyelesaian secara hukum, jika apa yang dilakukannya memang terbukti melanggar hukum sehingga persoalan bisa selesai.

Lebih lanjut, Rocky meminta agar ia tidak dihalang-halangi untuk bisa berdiskusi di kampus dan bertemu dengan mahasiswa. Mengingat beberapa hari belakangan ia berkali-kali mengalami intimidasi dan dihalangi untuk berkegiatan, setelah kritiknya kepada Presiden Jokowi ramai di media.

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel