Sediksi.com – Indonesia secara terbuka dan aktif mendukung pembebasan Palestina dari kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel.
Ketika Afrika Selatan mengajukan Israel untuk diadili di Pengadilan internasional (ICJ), Indonesia tidak bisa melanjutkan dukungannya karena belum meratifikasi Konvensi Genosida atau Konvensi Anti Genosida tersebut.
Sekalipun sebenarnya Indonesia sangat mendukung keputusan ini, Indonesia tidak bisa mendukung pengajuan peradilan yang dilakukan oleh Afrika Selatan karena alasan ini.
Pada hari Kamis dan Jumat tanggal 11 dan 12 Januari 2024, ICJ akan melaksanakan dengar pendapat publik di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan mahkamah tersebut.
Persidangan ini dilembagakan oleh Afrika Selatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023.
Sejarah Konvensi Genosida
Berdasarkan sejarah pembentukan Konvensi Genosida, kesepakatan untuk perjanjian ini melibatkan upaya internasional untuk merespon kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia 2, khususnya Holocaust yang dilakukan oleh rezim Nazi di Jerman.
Berikut ini rangkaian peristiwa yang membawa pada pembentukan Konvensi Genosida.
Perang Dunia 2 (1939-1945)
Ketika Perang Dunia 2 berlangsung, ada banyak sekali kasus kekerasan dan kekejaman mengerikan yang dilakukan secara massal, termasuk Holocaust yang dilakukan oleh rezim Nazi di bawah pimpinan Adolf Hitler.
Pada kasus Holocaust, jutaan orang Yahudi dan kelompok etnis minoritas lainnya menjadi korban pembunuhan sistematis
Nuremberg Trials (1945-1946)
Pasca Perang Dunia berakhir, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Sekutu mengadakan pengadilan di NUremberg, Jerman untuk mengadili para pemimpin Nazi atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan kontra perdamaian.
Di pengadilan ini lah pembahasan tentang kejahatan genosida muncul selama persidangan.
Deklarasi PBB tentang Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan (1946)
Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi tentang Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di tahun 1946. Deklarasi ini, menetapkan prinsip-prinsip hukum internasional terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Genosida sebagai Kejahatan Hukum Internasional (1946)
Komisi Persiapan PBB untuk Komisi Hukum Internasional memasukkan genosida sebagai salah satu kejahatan hukum internasional dalam rencananya pada tahun 1946.
Majelis Umum PBB (1947-1948)
Usulan untuk menyusun konvensi yang mencakup genosida diajukan di Majelis Umum PBB pada tahun 1947 dan menjadi fokus utama perbincangan pada tahun 1948.
Adopsi Konvensi Genosida (9 Desember 1948)
Konvensi Genosida diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1948. Konvensi ini mulai berlaku pada 12 Januari 1951 setelah mendapatkan jumlah ratifikasi yang diperlukan.
Ratifikasi dan implementasi Konvensi Genosida (1951-1954)
Setelah diadopsi, negara-negara anggota PBB mulai meratifikasi Konvensi Genosida, menunjukkan komitmen mereka untuk mencegah dan menghukum genosida. Negara-negara juga diberi tanggung jawab untuk mengadopsi hukum nasional yang sesuai dengan prinsip-prinsip konvensi ini.
Tujuan pembentukan Konvensi Genosida
Konvensi Majelis Umum PBB 9 Desember 1948 yang berbicara tentang genosida sebagai kejahatan internasional disepakati dengan maksud untuk mencegah terjadinya genosida di masa yang akan datang, menghukum pelaku genosida, dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk selengkapnya, berikut ini tujuan pembentukan Konvensi Genosida.
1. Mencegah terjadinya genosida di masa yang akan datang
Tujuan utama Konvensi Genosida adalah mencegah terulangnya genosida, yaitu tindakan kejam yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok etnis, nasional, ras, atau agama.
Dengan menetapkan definisi dan mengakui genosida sebagai kejahatan di bawah hukum internasional, konvensi ini berusaha menciptakan landasan hukum untuk mencegah dan menghukum tindakan semacam itu.
2. Menghukum pelaku genosida
Konvensi Genosida memberikan dasar hukum bagi pengadilan internasional dan nasional untuk mengadili individu yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan genosida.
Adanya konvensi ini diharapkan bisa menciptakan pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.
3. Melindungi HAM
Konvensi ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia.
Melalui penentuan tindakan genosida sebagai kejahatan yang mendesak penindakan, konvensi ini berupaya memastikan bahwa hak-hak dasar individu dan kelompok terlindungi.
4. Mendorong kerjasama internasional
Konvensi Genosida mendorong kerjasama internasional dalam pencegahan dan penanganan genosida. Negara-negara yang meratifikasi konvensi ini diharapkan untuk bekerja sama dalam menghukum pelaku genosida dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
5. Mengutuk tindakan genosida
Dengan mengadopsi konvensi ini, masyarakat internasional secara resmi mengutuk tindakan genosida dan menetapkan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat diterima.
Konvensi ini menciptakan norma internasional yang menegaskan pentingnya melindungi kelompok-kelompok yang rentan terhadap kejahatan genosida.
Sehingga penegasan bahwa tindakan genosida harus dikutuk itu perlu dilakukan dengan cara menetapkan Konvensi Genosida ini.