8 Legalitas yang Harus Dimiliki UMKM, Sudah Urus Belum?

8 Legalitas yang Harus Dimiliki UMKM, Sudah Urus Belum?

Legalitas yang Harus Dimiliki UMKM

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Dalam menjalankan usaha, tidak hanya dituntut untuk memiliki inovasi dan strategi bisnis yang cerdas, tetapi juga memastikan bahwa fondasi hukumnya kuat.

Legalitas yang tepat adalah kunci untuk memberikan pijakan yang kokoh bagi pertumbuhan dan kelangsungan bisnis UMKM. Oleh sebab itu, kita wajib tahu apa saja legalitas yang harus dimiliki UMKM.

Memang, seringkali legalitas menjadi salah satu hal yang terabaikan. Namun, penting untuk diingat bahwa legalitas sendiri adalah payung yang melindungi dan memberikan legitimasi pada setiap langkah bisnis yang diambil.

Jadi, yuk langsung saja cari tahu apa saja daftarnya!

Legalitas yang Harus Dimiliki UMKM

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah jenis usaha ekonomi produktif yang dijalankan, baik itu oleh individu atau badan usaha berskala kecil hingga menengah dalam hal pendapatan, jumlah karyawan, dan aset. Adapun berikut ini adalah beberapa legalitas atau izin yang harus dimiliki, antara lain:

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada usaha, termasuk UMKM untuk menyederhanakan proses perizinan dan memberikan identifikasi tunggal bagi setiap pelaku usaha.

Memiliki NIB, berarti UMKM bisa lebih mudah mengakses berbagai fasilitas dan mendukung perkembangan usaha mereka. Agar bisa mendapatkan NIB, pelaku UMKM perlu mendaftar melalui sistem perizinan berusaha yang telah disediakan oleh pemerintah.

NPWP Pribadi (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Berarti legalitas pajak yang diberikan kepada individu, termasuk pemilik UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menjadi dasar dalam berbagai transaksi keuangan. NPWP bukan hanya sebagai alat pembayaran pajak, tetapi juga memberikan kepercayaan dan kredibilitas kepada pelanggan serta mitra bisnis.

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)

Legalitas yang haris dimiliki UMKM ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan berfungsi sebagai bukti legalitas yang menunjukkan bahwa usaha telah memenuhi persyaratan serta izin yang diperlukan untuk beroperasi.

Dokumen IUMK mencakup informasi dasar tentang jenis usaha, lokasi, skala usaha, dan beberapa ketentuan lainnya yang diperlukan untuk kepatuhan hukum.

Mengurus IUMK bukan hanya sekadar aturan formalitas, tetapi sebagai langkah penting yang mendukung keberlanjutan bisnis UMKM, memberikan kepercayaan kepada pelanggan, membuka akses ke berbagai fasilitas dan dukungan yang disediakan oleh pemerintah.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh UMKM untuk bisa menjalankan kegiatan perdagangan. SIUP diperlukan sebagai tanda bahwa usaha tersebut telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari pemerintah setempat.

Dokumen ini mencakup informasi dasar tentang jenis perdagangan yang dijalankan, alamat usaha, dan beberapa ketentuan lainnya yang diperlukan untuk kepatuhan hukum.

PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga)

Berupa dokumen resmi untuk UMKM yang beroperasi dalam skala industri rumah tangga. PIRT dikeluarkan sebagai tanda bahwa usaha tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan.

Dokumen ini mencakup informasi terkait jenis produk, proses produksi, dan pemenuhan standar kebersihan yang diperlukan. Pentingnya PIRT terletak pada kepatuhan terhadap standar keamanan dan kesehatan dalam proses produksi.

Sertifikat Halal

Sertifikat Halal adalah dokumen untuk produk atau layanan yang memenuhi standar kehalalan dalam Islam. Sertifikat dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) setelah melalui proses audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Dokumen ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk atau layanan yang dihasilkan oleh UMKM telah memenuhi persyaratan dan prinsip-prinsip kehalalan, sehingga bisa dikonsumsi atau digunakan dengan aman sesuai ajaran Islam.

HKI Merek (Hak atas Kekayaan Intelektual)

Hak atas Kekayaan Intelektual Merek memberikan pemiliknya hak eksklusif atas penggunaan dan pemanfaatan merek yang dimilikinya. Merek seringkali menjadi aset berharga bagi UMKM yang mencerminkan identitas dan kualitas produk atau jasa.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

BPOM adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengendalikan obat, makanan, dan produk kesehatan. Pada prinsipnya, UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, atau produk kesehatan sebaiknya memperoleh persetujuan atau pendaftaran dari BPOM.

Ini berguna untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan dan kesehatan serta terjamin dari kandungan berbahaya bagi konsumen.

Jadi, kamu sudah punya dokumen izin atau legalitas yang harus dimiliki UMKM belum? Kalau belum, yuk segera urus biar konsumen kamu makin percaya!

notix-artikel-retargeting-pixel