Menteri dan Wakil Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi hingga Gratifikasi di Tahun 2023

Menteri dan Wakil Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi hingga Gratifikasi di Tahun 2023

korupsi menteri dan wamen tahun 2023

DAFTAR ISI

Sediksi – Mendekati akhir tahun 2023, Kabinet Indonesia Maju Jilid II yang dipimpin Presiden Joko Widodo kembali diguncang kasus korupsi dan gratifikasi.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Sepanjang tahun 2023, sudah ada dua orang menteri dan satu wakil menteri terjerat kasus korupsi dan gratifikasi.

Salah satu diantaranya telah diputus bersalah melalui pengadilan yaitu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023, Johnny G. Plate.

Berikut ini menteri dan wakil menteri yang terkena kasus korupsi hingga gratifikasi sepanjang tahun 2023.

1. Eddy Hiariej

Penetapan Eddy Hiariej atau Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi disampaikan KPK pada Kamis, 9 November 2023.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

“Empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Eddy dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023.

Menteri dan Wakil Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi hingga Gratifikasi di Tahun 2023 - kpk tetapkan wamenkumham eddy hiariej tersangka gratifikasi
Eddy Hiariej/ Rakyat Merdeka Onlline

Eddy diduga telah menerima gratifikasi dari pengusaha Helmut Hermawan sebesar Rp 7 miliar.

Helmut Hermawan diketahui sedang terlibat sengketa kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM dan sempat meminta konsultasi hukum kepada Eddy.

Sejauh ini, Eddy belum memberikan keterangan secara langsung mengenai statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

Humas Setjen Kemkumham Tubagus Erif Faturahman menyampaikan bahwa Eddy baru diperiksa satu kali sebagai saksi dan belum pernah menerima surat penetapan tersangka.

“Berdasarkan informasi dari Pak Wamen demikian. Beliau belum pernah diperiksa dalam penyidikan ini, jadi beliau tidak tahu,” kata Erif.

Sebelum menjabat Wamenkumham mendampingi Menkumham Yasona Laolly, Eddy merupakan akademisi dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Pria kelahiran Maluku tersebut dilantik menjadi Wamenkumham oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2020.

Atas dugaan gratifikasi dan suap terhadap Eddy, penyidik KPK menerapkan pasal 12B Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai gratifikasi.  

2. Syahrul Yasin Limpo

KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Sebelum penetapan status tersangka, KPK menggeledah rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 29 September 2023.

Saat itu Syahrul sedang perjalanan dinas sebagai Menteri Pertanian, menghadiri undangan Food and Agriculture Organization (FAO) di Roma, Italia.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan uang tunai puluhan miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan asing.

KPK juga menemukan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan, pembelian aset, barang bukti elektronik, serta 12 buah senjata api.

Menteri dan Wakil Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi hingga Gratifikasi di Tahun 2023 - kpk tetapkan menteri pertanian syahrul yasin limpo tersangka pemerasan dan korupsi
Syahrul Yasin Limpo/ Kompas

Syahrul ditetapkan sebagai tersangka karena adanya laporan dugaan korupsi berupa setoran yang dipungut secara paksa dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I dan eselon II di Kementerian Pertanian.

Jumlah dana dari pungutan paksa tersebut mencapai Rp 13,9 miliar.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut diduga membuat kebijakan pungutan untuk kepentingan pribadinya dengan dibantu dua bawahannya.

Kedua pejabat Kementerian Pertanian tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Syahrul.

Mereka adalah Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi, serta Direktur Alat dan Mesin Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Hatta.        

Syahrul beserta kedua anak buahnya dikenai pasal 12 huruf e dan pasal 12 B Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang No. 20/2021.

Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Syahrul menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Pertanian kepada Presiden Jokowi pada 5 Oktober 2023.  

Kader Nasdem tersebut lantas dijemput paksa oleh KPK di Makassar pada 13 Oktober 2023, setelah sempat meminta penundaan pemeriksaan.

Syahrul lantas mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.

Sidang praperadilan tersebut telah digelar pada 30 Oktober 2023.

Hasil putusan praperadilan Syahrul akan dibacakan pada sidang 14 November 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.

3. Johnny G. Plate

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pada 17 Mei 2023.

Kader Partai Nasdem tersebut menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali terkait jabatannya sebagai menteri serta pengguna anggaran.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Agung lalu meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS.

Johnny menjalani sidang pertamanya pada 27 Juni 2023 di Pengadilan Jakarta Pusat.

Pada sidang pembacaan vonis tanggal 8 November 2023, Johnny dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kominfo (Bakti Kominfo) 2020-2022.

“Terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 tahun penjara,” ucap hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menteri dan Wakil Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi hingga Gratifikasi di Tahun 2023 - kejaksaan agung tetapkan menkominfo johnny g plate tersangka korupsi
Johnny G. Plate/ Kumparan

Pada putusan tersebut, pengadilan menyatakan Johnny telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 15,5 miliar.

Johnny bersama terdakwa lain terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan negara sebanyak Rp 8,032 triliun.

Selain dihukum penjara dan denda Rp 1 miliar, majelis hakim mewajibkan Johnny mengganti uang kerugian kepada negara sebesar Rp 15,5 miliar.

Johnny menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel