Sediksi.com – Notice period atau periode pemberitahuan adalah jangka waktu karyawan bekerja yang dimulai dari setelah mengajukan pengunduran diri sampai dengan tanggal terakhir bekerja.
Jika kalian sedang menjalani atau mempersiapkan diri untuk periode ini, artikel ini akan membantu dengan menyampaikan beberapa hal yang perlu diketahui agar proses ini bisa dilalui dengan mulus dan tanpa kurang apapun.
Waktu yang tepat untuk mulai mengurus notice period
Berikut ini beberapa waktu yang direkomendasikan menjadi pertimbangan kapan sebaiknya notice period mulai diajukan.
1. Sebelum menerima pekerjaan baru
Lebih tepatnya, ketika kalian sedang dalam proses rekrutmen untuk pekerjaan baru. Selagi mengurus proses rekrutmen, pastikan untuk juga mendiskusikan dan mengklarifikasi notice period dengan perusahaan yang sekarang.
Kemudian, ada baiknya agar kalian mengurusnya tidak terlalu berdekatan dengan tanggal mulai bekerja di tempat baru.
Idealnya, urutan timeline untuk fase transisi ini dimulai dengan tanggal pertama dan terakhir periode pemberitahuan, baru kemudian tanggal mulai bekerja di tempat baru.
2. Peran atau promosi pekerjaan yang baru
Kalian sebaiknya mengurus notice period sebelum melalui masa transisi untuk mengisi peran kerja yang baru dan mendapatkan tanggung jawab yang baru.
3. Periksa kebijakan perusahaan
Untuk mengurus notice period dengan baik, ada baiknya memeriksa terlebih dahulu kebijakan perusahaan kalian seperti apa.
Kebijakan perusahaan terkait notice period secara umum sama saja. Tapi demi memastikan yang kalian lakukan benar, sebaiknya periksa dulu kebijakan perusahaan tempat kalian bekerja.
4. Sebelum pengunduran diri
Ketika sudah tiba waktunya untuk menginformasikan kepada atasan atau pihak Human Resource Development (HRD) tentang tanggal pengunduran diri, dan kalian harus menyampaikan pemberitahuan yang pasti.
Poin-poin yang harus diperhatikan secara teliti
Berikut ini beberapa poin utama tentang notice period yang harus kalian perhatikan secara teliti dan tidak boleh terlewat.
1. Durasi notice period
Durasi atau jangka waktu notice period bisa bervariasi tergantung beberapa faktor seperti persyaratan kontrak kerja, posisi karyawan, dan masa kerja.
Adapun durasi notice period pada umumnya berlaku antara satu hari dan beberapa bulan.
Untuk memastikan lama notice period ini, kalian perlu untuk mengkonsultasikannya dengan atasan atau HRD kalian terlebih dahulu.
2. Kesepakatan bersama
Karyawan punya kebebasan untuk mengajukan notice period kapanpun sesuai kehendak sendiri. Tapi, hal ini perlu dengan sepengetahuan atau persetujuan HRD atau atasan.
Terutama apabila notice period tersebut berlangsung lebih lama dari yang diberlakukan oleh hukum.
Kalian juga bisa memastikan notice period ini dari kontrak kerja yang biasanya dibahas di awal sebelum kalian mulai bekerja.
3. Penghentian kerja tanpa pemberitahuan
Di beberapa kasus sendiri, salah satu pihak berhak untuk mengakhiri kontrak kerja meskipun belum atau tidak menyerahkan notice period, bahkan jangka waktu notice period yang singkat.
Hal ini bisa terjadi jika terjadi pelanggaran kontrak, pelanggaran yang sangat berat, atau masalah serius lainnya.
Meskipun begitu, dokumentasi yang tepat kepatuhan terhadap hukum tetap penting untuk ditegakkan.
Sehingga sekalipun bisa saja mengundurkan diri tanpa memberikan notice period, mengajukan notice period juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum yang seharusnya dipenuhi.
4. Membayar kompensasi
Dalam beberapa kasus, karyawan atau HRD bisa jadi memberikan kompensasi sebagai pengganti pemberitahuan atau notice period tersebut.
Pihak yang membayar kompensasi adalah pihak yang mengakhiri perjanjian atau kontrak kerja ini.
Untuk nominalnya, biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. Secara umum, kompensasi yang dibayar sejumlah gaji yang setara dengan durasi notice period.
Misalnya notice period yang disepakati adalah satu minggu, maka pihak yang mengajukan pemberhentian kontrak kerja harus membayar kompensasi seharga satu minggu.
5. Periode probation
Untuk kalian yang menjalani masa probation, notice period yang ditetapkan biasanya lebih singkat untuk kedua pihak. Persoalan ini juga biasanya dinyatakan dalam kontrak kerja.
Tapi jika kalian merasa hal ini belum dibahas dalam kontrak kerja yang baru, sebaiknya diskusikan hal ini juga dengan calon HRD yang baru.
6. Untuk karyawan terdampak layoff
Dalam kasus layoff perusahaan, biasanya tidak ada notice period karena perusahaan akan memberikan tunjangan terakhir dan kebijakan lainnya yang disesuaikan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
7. Pendokumentasian yang tepat
Baik karyawan maupun HRD perlu untuk memastikan prosedur notice period yang dijalankan berjalan dengan tepat dan mengikuti aturan hukum.
Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan masalah yang berkaitan dengan hukum.