Sediksi.com – Mahasiswa menjadi kaum intelektual yang diharapkan dapat turut serta membangun bangsa.
Mereka memiliki peran besar dalam mengubah tatanan sosial. Sementara, ada lima peran yang disematkan pada mahasiswa yakni agent of change, social control, iron stock, moral force, dan guardian of values.
Agen of change atau agen perubahan yang menjadi bagian dari peran mahasiswa ini, diharapkan mereka akan menjadi penggerak atau tonggak perubahan dalam tatanan sosial bangsa.
Peran Mahasiswa sebagai Agent of Change
Peran agent of change bagi mahasiswa ini sudah dikenalkan sejak memasuki bangku perkuliahan.
Bangsa ini punya harapan besar bagi mahasiswa, generasi muda yang akan menjadi bagian dari tulang punggung dalam melanjutkan cita-cita dan kemajuan bangsa.
Perlunya Membangun Kesadaran
Saat berada di bangku perkuliahan, mahasiswa akan mulai dibenturkan dengan realita sosial.
Realita-realita sosial itu harus dilihat tidak dengan diam begitu saja, akan tetapi mahasiswa perlu membangun kesadaran akan potensinya, akan apa yang bisa ia lakukan, dan lain sebagainya.
Para mahasiswa juga tidak boleh mudah percaya begitu saja ketika arus informasi datang dari banyak sisi.
Mengingat, derasnya informasi di era teknologi saat ini membuat mahasiswa dituntut untuk tidak mudah termakan hoax, tetapi justru membantu dan memberikan pencerahan kepada masyarakat.
Tentunya dalam membangun kesadaran akan realita sosial, mahasiswa harus berpikir kritis dan peka terhadap masalah yang terjadi di masyarakat.
Berperan dalam Melakukan Aksi Nyata
Setelah membangun pemikiran yang kritis dan peka, turut menyampaikan pendapatnya dan berpastisipasi dalam mengatasi permasalahan pada realita di masyarakat.
Itulah sebenarnya peran agent of change, sebagai tonggak perubahan yang juga melakukan aksi nyata demi tatanan sosial yang lebih baik lagi.
Berperan aktif dalam mencari solusi apa yang bisa ditawarkan dalam mengatasi permasalahan.
Sebagai agen perubahan, mahasiswa berperan dalam menyampaikan aspirasi, inovasi, ide dan pemikirannya tentang apapun yang berkaitan dengan permasalahan realita sosial di masyarakat.
Sebagai mahasiswa, cara penyampaian dalam mengemukakan pendapatnya ini juga harus diperhatikan.
Terutama, harus menyampaikan pendapat tersebut dengan cara yang baik. Dengan begitu, aspirasi dan pemikiran akan suatu masalahan dapat terealisasikan dengan baik juga.
Dalam merealisasikan aksi nyata ini, misalnya bisa dengan terjun langsung dan berkontribusi di masyarakat. Seperti, menjadi relawan kebencanaan, relawan pendidikan, relawan kesehatan, dan lain sebagainya.
Pengontrol Kebijakan
Pemikiran kritis yang dimiliki mahasiswa penting, ini dapat berperan dalam menilai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Melalui pemikiran yang kritis, mahasiswa dapat mengontrol setiap kebijakan pemerintah.
Misalnya, apakah kebijakan tersebut sesuai dengan amanat undang-undang hingga apakah kebijakan tersebut sudah dapat menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Sementara, apabila dirasa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu menyimpang dari amanat undang-undang dan tidak bisa mengatasi permasalahan, mahasiswa dapat menyampikan aspirasi atau pendapatnya atas kebijakan tersebut terhadap pemerintah.
Contoh Nyata Keterlibatan Mahasiswa sebagai Agent of Change
Keterlibatan mahasiswa sebagai agen perubahan ini sudah terjadi dan ada sejak dahulu, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia.
Gerakan perubahan mahasiswa yang mungkin tidak akan pernah dilupakan bangsa ini yaitu pergerakan mahasiswa pada masa reformasi.
Gerakan reformasi 1998, menandai berakhirnya masa orde baru di era kepemimpinan Presiden Soeharto selama 32 tahun, sekaligus menjadi babak baru masa reformasi bangsa ini.
Tepatnya, pada Mei 1998, puluhan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto karena sudah sejak 1997, Indonesia dilanda krisis moneter yang cukup hebat, belum lagi adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan pemerintah kala itu.
Setelah Soeharto mundur, mahasiswa turut memberikan solusi dengan menuntut adanya reformasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Tuntutan tersebut dikenal dengan sebutan ‘6 Agenda Reformasi 1998’, di antaranya mengadili Soeharto dan pengikutnya, melakukan amandemen UUD 1945, melakukan otonomi daerah seluas-luasnya, menghapus dwifungsi ABRI, menghapus KNN, mengegakkan supremasi hukum.
Keterlibatan dan peran besar mahasiswa sebagai agenr of change ini menjadi bukti bahwa mahasiswa berperan penting dalam mengubah tatanan realita sosial.
Bahkan hingga saat ini, pengenalan akan mahasiswa sebagai agen perubahan terus dilakukan. Hingga, nantinya mahasiswa akan terus andil dalam menjadi tonggak perubahan di setiap permasalahan sosial yang terjadi di negeri ini.