Sediksi.com – Dokumen yang perlu disiapkan sebelum ke luar negeri ada dua, paspor dan visa. Paspor punya fungsi seperti KTP sebagai kartu identitas yang diperlukan ketika bepergian ke luar negeri.
Sedangkan visa merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan pemegang visa tersebut di negaranya.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan lengkap perbedaan paspor dan visa sebagai berikut.
Perbedaan paspor dan visa dari segi bentuk
Bentuk paspor umumnya berwujud buku saku. Sedangkan visa biasanya berbentuk stiker yang ditempelkan di salah satu lembaran di dalam paspor tersebut.
Selain stiker, visa di beberapa negara masih berbentuk stempel. Sedangkan bentuk visa terbaru adalah visa digital yang dikirimkan melalui email dan berupa soft file.
Keuntungan visa digital ini adalah lebih praktis dan proses dari pengajuan sampai penerimaannya tidak memakan waktu yang lama.
Sementara itu, paspor kini punya dua jenis. Paspor biasa dan paspor elektronik yang juga umum disebut e-paspor. Keduanya masih sama-sama berupa buku saku.
Yang membedakan antara paspor biasa dan paspor elektronik terletak pada adanya biometrik wajah di paspor elektronik.
Kemudian, sidik jari pemegang paspor juga tersimpan di chip yang bisa dipindai di paspor elektronik.
Paspor elektronik juga menawarkan keistimewaan baru yaitu Bebas Visa (Visa Waiver) dimana dengan visa ini, warga Indonesia pemegang paspor jenis ini punya keuntungan tertentu yang tidak dimiliki pemegang paspor biasa.
Perbedaan paspor dan visa dari segi kegunaan
Seperti penjelasan singkat di awal, perbedaan paspor dan visa paling kentara dari segi kegunaan.
Ketika bepergian ke luar negeri, paspor berfungsi sebagai Kartu Tanda Pengenal (KTP). Sehingga bisa dibilang KTP tidak berlaku ketika di luar negeri. Tapi karena kartu identitas itu penting, penggantinya adalah paspor ini.
Sebagaimana fungsinya kartu identitas, paspor berfungsi untuk untuk menunjukkan identitas pemiliknya di negara tersebut. Entah pergi ke negara tersebut untuk berbisnis, berkuliah, liburan, dan tujuan-tujuan lainnya.
Maka dari itu, paspor perlu untuk dibawa kemanapun ketika pergi ke luar negeri.
Sementara itu, visa merupakan dokumen yang menunjukkan pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan pemegang visa tersebut di negaranya.
Untuk pemegang paspor Indonesia, dokumen visa tidak diperlukan jika berkunjung ke 74 negara yang sudah bekerja sama dengan Indonesia.
Sehingga pemilik paspor Indonesia yang ingin pergi ke negara tersebut, hanya perlu membawa dokumen resmi utama, yaitu paspor dan berikut ini daftarnya beserta lama tinggal yang diizinkan.
Wilayah Asia
1. Brunei – 14 hari
2. Filipina – 30 hari
3. Hong Kong – 30 hari
4. Jepang – 15 hari (hanya untuk pemegang e-paspor)
5. Kamboja – 30 hari
6. Kazakhstan – 30 hari
7. Laos – 30 hari
8. Makau – 30 hari
9. Malaysia – 30 hari
10. Myanmar – 14 hari
11. Singapura – 30 hari
12. Thailand – 30 hari
13. Timor-Leste – 30 hari
14. Uzbekistan – 30 hari
15. Vietnam – 30 hari
Wilayah Eropa
1. Belarus – 30 hari. Harus datang dan pergi dari Minsk International Airport, memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari, dan asuransi senilai €10 ribu.
2. Serbia – 30 hari
3. Turki – 30 hari
Wilayah Afrika
1. Gambia – 90 hari, perlu entry clearance dan International Certificate of Vaccination
2. Mali – 30 hari, perlu International Certificate of Vaccination
3. Maroko – 90 hari
4. Namibia – 30 hari
5. Rwanda – 90 hari
Wilayah Oseania
1. Kepulauan Cook – 31 hari
2. Fiji – 120 hari
3. Niue – 30 hari
4. Micronesia – 30 hari
Wilayah Karibia
1. Barbados – 90 hari
2. Dominica – 21 hari
Wilayah Amerika
1. Brazil – 30 hari
2. Chile – 90 hari
3. Ekuador – 90 hari
4. Guyana – 30 hari
5. Kolombia – 90 hari, bisa diperpanjang jadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun
6. Peru – Bebas visa 183 hari
Wilayah Timur Tengah
1. Oman – 10 hari
2. Qatar – 30 hari
Daftar negara bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia yang disebutkan di atas merupakan informasi tahun 2023. Karena informasi ini bisa berubah sewaktu-waktu, sebaiknya cari tahu informasi yang terbaru berdasarkan negara yang akan dikunjungi.
Perbedaan paspor dan visa dari segi cara pengajuan
Pembuatan paspor lebih lebih sederhana karena hanya perlu mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa kelengkapan yang dibutuhkan, di antaranya KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama.
Sementara itu, pengajuan visa dilakukan di kantor kedutaan besar negara tujuan yang mana saat ini lebih mudah karena adanya pilihan untuk mengajukan visa secara online.
Demikian informasi perbedaan paspor dan visa yang wajib diketahui sebelum ke luar negeri.