5 Permasalahan dan Blunder Meikarta yang Membuatnya Gagal Total

5 Permasalahan dan Blunder Meikarta yang Membuatnya Gagal Total

meikarta

DAFTAR ISI

Sediksi.com-Wakil ketua DPR, Dasco, bersama rombongan DPR lain dilaporkan melakukan sidang mendadak lapangan untuk mengecek operasional proyek Meikarta Cikarang pada hari Selasa. 14 Februari 2023, buntut banyaknya aduan dari konsumen.

Terhitung sejak awal dipasarkan hingga sekarang, mega proyek yang berlokasi di Cikarang ini tak henti-hentinya menuai banyak permasalahan. Memang, apa saja permasalahannya dan kenapa Meikarta bisa dianggap gagal? 

Bakar Duit Iklan

“Aku ingin pindah ke meikarta.” Bukan, ini bukan jebakan umur. Siapa sangka iklan yang pernah terngiang-ngiang di telinga masyarakat Indonesia ini baru booming sekitar 6 tahun yang lalu.

Sepanjang tahun 2017, nama Meikarta mulai mencuat dan muncul banyak pemberitaan. Menurut laporan yang dihimpun oleh Lembaga riset Nielsen, belanja iklan jor-joran Meikarta kala itu mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun.

Penghentian Proyek oleh Pemprov Jabar

Wakil Gubernur Jawa Barat pada saat itu, Deddy Mizwar, sempat meminta Lippo Group untuk menghentikan seluruh aktivitas proyek Meikarta sebab izin pembangunan yang diperluas hingga 500 Hektare belum mendapat rekomendasi dari Pemprov Jabar.

Meikarta sendiri awalnya mengklaim telah mengantongi izin seluas 350 Ha termasuk proyek Orange County sedang rekomendasi izin lahan yang dikeluarkan Pemprov hanya seluas 84,6 hektare.

Hadapi Gugatan Pailit Vendor dan Rumor Sub Kontraktor

Pada tahun 2018, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang dari mega proyek Meikarta ini sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang, menghadapi gugatan pailit yang dilayangkan oleh dua vendornya yaitu PT Imperia Cipta Kreasi serta PT Relys Trans Logistic.

Pokok dari gugatan tersebut yaitu menuntut pengembang Meikarta untuk ditetapkan dalam keadaan PKPU berikut dengan semua konsekuensi hukumnya. Para penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum enam pengurus dan kurator dalam penetapan kepailitan MSU.

Masih di tahun yang sama, kabar tak sedap kembali menerpa proyek Meikarta. Beberapa kontraktor diisukan ramai-ramai meminta penghentian sementara aktivitas proyek yang juga melibatkan puluhan subkontraktor.

Menurut kabar yang beredar, terdapat 15 sub-kontraktor yang mengerjakan proyek ini, di antaranya PT Rajawali Karya Gemilang, PT Bumi Graha Perkasa, CV Indah Jaya, CV Agung Putra, PT Satria Gesit Perkasa, CV Putra Mbarep, CV Surya Jaya Gemilang.

Kena OTT KPK Terkait Suap Perizinan

Masalah masih tak henti-hentinya membombardir. Tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT di Kabupaten Bekasi buntut laporan yang diterima terkait adanya suap izin pembangunan Meikarta.

Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Basaria Pandjaitan. Para tersangka yang berhasil ditahan diduga menerima uang panas sekitar 7 Miliar rupiah sebagai bagian dari commitment fee awal sebesar 13 Miliar rupiah.

Pada OTT ini, KPK juga menangkap Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, usai ditetapkan sebagai tersangka penyuapan.

Terhitung ada sekitar 10 pihak diamankan KPK, di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, dan nama-nama lain.

Ramai Diserbu Konsumen

Berlanjut sampai akhir tahun lalu, badai masalah Meikarta belum juga usai. Seratus orang anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta menggeruduk DPR untuk mengadukan dugaan kegagalan serah terima unit setiap anggota (5/12/22).

Aep Mulyana selaku ketua komunitas tersebut menyebutkan bahwa surat permohonan yang mereka kirimkan kepada DPR berisi tentang permintaan agar bisa memperoleh keadilan dan hak-haknya yang dipermainkan Meikarta terpenuhi.

Aep menganggap pihak pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama, tidak memiliki itikad baik dalam pembangunan apartemen, pengembalian dana konsumen, serta membayar kerugian yang diderita konsumen.

Cari Opini

Opini Terbaru
Artikel Pilihan

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel