Poin-Poin Putusan Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida Israel, Spoiler: Tidak Ada Gencatan Senjata 

Poin-Poin Putusan Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida Israel, Spoiler: Tidak Ada Gencatan Senjata 

sidang mahkamah internasional kasus genosida israel

DAFTAR ISI

Sediksi.com – Mahkamah Internasional (ICJ) kembali melanjutkan sidang kasus genosida Israel pada Jumat, 26 Januari 2024 di kantor pusat yang terletak di Den Haag, Belanda.

Sidang kedua tersebut menghasilkan perkembangan kasus ke arah yang lebih baik meskipun masih banyak kekurangan. Mahkamah Internasional telah memberikan beberapa perintah untuk Israel, salah satunya bukan soal gencatan senjata.

5 perintah Mahkamah Internasional kepada Israel

sidang mahkamah internasional kasus genosida israel
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor, berbicara kepada media menyusul keputusan ICJ. Foto: Remko de Waal/ANP/AFP/Getty Images

Delegasi Afrika Selatan meminta sembilan tindakan sementara atau provisional measures, yaitu pemulihan sementara yang diberikan dalam keadaan khusus. Keputusan ini biasanya diambil untuk memajukan tujuan tertentu yang telah ditentukan.

Mereka juga mendesak ICJ untuk memaksa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menghentikan aksi militer di Gaza selama proses berlangsung, dengan tujuan untuk menegakkan gencatan senjata.

Persidangan kedua tersebut berakhir dengan Mahkamah Internasional memutuskan lima perintah atau provisional measures kepada Israel yang didasarkan pada Pasal 41

  1. Israel harus bersedia tidak melakukan tindakan yang didasarkan dalam Pasal II Konvensi Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Gaza. 

Bahwa Israel harus memastikan ‘dengan efek segera’ bahwa pasukan militernya tidak melakukan tindakan yang disebutkan di bawah ini:

  • Membunuh anggota kelompok (penduduk Gaza dalam kasus ini)
  • Menyebabkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap anggota kelompok
  • Tindakan yang mengakibatkan kemusnahan fisik sebagian atau seluruhnya
  • Tindakan yang dilakukan untuk mencegah kelahiran di kelompok tersebut 
  1. Mencegah dan menghukum dorongan untuk melakukan genosida
  2. Mengizinkan bantuan kemanusiaan untuk masuk ke Jalur Gaza
  3. Israel harus menjamin pelestarian dan mencegah penghancuran, bukti-bukti terkait tindakan berdasarkan Pasal II dan Pasal III Konvensi Genosida terhadap warga Palestina di Gaza
  4. Israel harus menyerahkan laporan kepada ICJ mengenai semua tindakan yang diambil untuk menegakkan tindakan sementara yang diperintahkan oleh ICJ dalam waktu satu bulan.

Dari kelima poin tersebut, ICJ tidak meminta Israel untuk menghentikan operasi militernya di Gaza, salah satu tindakan sementara yang diminta oleh Afrika Selatan.

Keputusan Mahkamah Internasional bersifat tidak mengikat

Poin-Poin Putusan Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida Israel, Spoiler: Tidak Ada Gencatan Senjata  - image 114
Ketua Mahkamah Internasional Joan Donoghue (duduk, tengah) dan anggota majelis hakim bersiap memulai sidang pada Jumat (26 Januari 2024) di Den Haag, Belanda. Sidang yang meliputi pembacaan putusan itu terkait dengan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel. ANP/AFP/REMKO DE WAAL

Meskipun keputusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tanpa banding, pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut karena keputusan dari badan hukum internasional ini tidak mengikat.

Menurut Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional, keputusan Mahkamah bersifat mengikat pihak-pihak yang terlibat, namun tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap negara atau pihak ketiga.

Adapun yang bisa dinanti adalah Israel yang diharuskan untuk menyerahkan laporan ke pengadilan tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk mematuhi perintah tersebut dalam waktu satu bulan setelah keputusan tersebut. 

Untuk kemudian pengadilan akan melakukan pemeriksaan secara rinci manfaat kasus ini, yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Tapi jika Israel tidak memenuhi keputusan ini setelah satu bulan, Afrika Selatan dapat membawa masalah ini ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil tindakan guna menegakkan keputusan Pengadilan tersebut.

Kendala lain yang membuat keputusan Mahkamah Internasional tidak mengikat adalah ketiadaan pasukan militernya sendiri atau badan yang secara khusus berperan dalam menegakkan keputusan.

Sehingga pelaksanaan keputusan-keputusan ini sangat bergantung pada kebijaksanaan Dewan Keamanan PBB karena tekanan politik yang mungkin timbul dari keputusan Mahkamah tersebut.

9 provisional measures yang diminta oleh Afrika Selatan

Apa saja yang diharapkan oleh Afrika Selatan dalam sidang kedua kasus genosida Israel? Berikut ini jawabannya,

  1. Segera hentikan operasi militer di Gaza
  2. Menahan diri dari mengambil langkah apa pun untuk memajukan operasi militer apa pun di Gaza yang dilakukan oleh kelompok manapun yang berada di bawah kendalinya.
  3. Mengambil semua tindakan yang wajar (provisional measures) untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina
  4. Menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Pasal 2 Konvensi Genosida
  5. Menjamin akses terhadap bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, air, bahan bakar, pasokan medis dan kebersihan, tempat tinggal dan pakaian bagi mereka yang kembali ke rumah mereka
  6. Ambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida
  7. Pertahankan bukti genosida dan jangan menghalangi pejabat internasional dan otoritas lain yang datang ke Gaza untuk tujuan ini
  8. Secara teratur melaporkan kepada Pengadilan mengenai pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut
  9. Menahan diri dari tindakan yang akan mempersulit atau memperpanjang kasus
Baca Juga
Topik

Kuesioner Berhadiah!

Dapatkan Saldo e-Wallet dengan total Rp 250.000 untuk 10 orang beruntung.​

Sediksi.com bekerja sama dengan tim peneliti dari Magister Psikologi Universitas Gadjah Mada sedang menyelenggarakan penelitian mengenai aktivitas bermedia sosial anak muda. 

Jika Anda merupakan Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 35 tahun, kami mohon kesediaan Anda untuk mengisi kuesioner yang Anda akan temukan dengan menekan tombol berikut

Sediksi x Magister Psikologi UGM

notix-artikel-retargeting-pixel